Topic
Home / Berita / Nasional / Polisi Kembali Amankan TKA asal Cina Tanpa Paspor dan Visa

Polisi Kembali Amankan TKA asal Cina Tanpa Paspor dan Visa

Polisi mengamankan TKA asal Cina di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (5/1/2017). (radarpena.com)

dakwatuna.com – Bandung. Polisi mengamankan lima warga negara asing (TKA) asal Cina yang tidak memiliki dokumen resmi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (5/1/2017).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, keberadaan warga asing itu ditemukan warga tinggal di Blok Masjid, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.

“Paspor nihil, visa nihil, hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditanda tangani oleh RT, RW dan Kepala desa Gempol,” ujarnya, seperti dilansir republika.co.id

Yusri menyebutkan warga negara asing itu diketahui bernama Zhang Hongmei kelahiran 1964 dan Liu Meihua kelahiran 1962 keduanya perempuan, kemudian Fan Chunyu kelahiran 1962, Sun Shuilai kelahiran 1963 dan Sun Dongjie kelahiran 1981 ketiganya laki-laki. Pengakuan sementara dari warga asing itu, kata Yusri, berstatus bekerja di Pabrik Hebel sebelah pojok barat PT. Indocement Palimanan.

“Menurut keterangan perangkat Desa Gempol bahwa keberadaan orang asing untuk bekerja di pabrik kapur yang mau dibuat milik Haji Rodiah di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat,” katanya.

Hasil keterangan sementara warga, kata Yusri, pihak yang membawa warga asing sekaligus penanam saham yakni Ali bekerjasama dengan Rodiah mantan Kuwu Desa Winong. Tindakan selanjutnya, kata dia, kepolisian bersama tim gabungan dari Kantor Imigrasi, dan TNI mendatangi rumah yang ditempati warga negara Tiongkok tersebut untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Petugas gabungan tersebut selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pabrik dan menemukan dua orang warga Tiongkok sedang berada di lokasi kerja pabrik. “WNA Tiongkok tersebut dibawa oleh tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Penangkapan ini menambah panjang daftar TKA asal Cina yang tangkap karena tidak memiliki dokumen resmi .

Sebelumnya, Ratusan WN Asal Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Malang disalah satu hotel di Kota Malang. Ternyata dari 143 WN Tiongkok yang terdiri 139 laki-laki dan empat perempuan ini tidak satupun memiliki dokumen berupa paspor.

(baca: Imigrasi Tangkap Ratusan WN Tiongkok Tanpa Paspor)

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.

”Kami dapat informasi bahwa ada segerombolan warga negara asing (WNA) datang dalam jumlah banyak dan menginap di salah satu hotel di Malang. Dari info itulah, kami langsung bertindak,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto , Kamis (29/12/2016).   (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Demonstran Minta Trump Merdekakan Hong Kong dari Cina

Figure
Organization