Topic
Home / Berita / Nasional / Polri Beberkan Alasan Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Naik Tiga Kali Lipat

Polri Beberkan Alasan Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Naik Tiga Kali Lipat

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Porli Kombes Martinus Sitompul (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku 6 Januari 2017. Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan biaya pembuatan BPKB dan STNK hingga tiga kali lipat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Porli Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada empat kebijakan yang melahirkan diterbitkannya Peraturan tersebut,

“Ada empat pertimbangan dalam menetapkan PP No 60 Tahun 2016 itu,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017), dikutip dari republika.co.id

Pertimbangan pertama, kata dia karena temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Polri. Yakni ditemukan penerimaan dana tidak melalui mekanisme APBN sehingga tidak dapat Dipertangungjawabkan.

“Kedua, terdapat kegiatan Polri yang belum memiliki legal stading di dalam pemungutan, sehingga perlu di akomodir dalam daftar dan tarif jenis PNBP,” lanjutnya.

Kemudian yang ketiga sambungnya, yakni adanya rekomendasi BPK RI untuk melakukan revisi terhadap PP No 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri untuk mengakomodir penerimaan negara bukan pajak yang dipungut Polri.

Dan terakhir tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, mengenai tarif PP No 50 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kenaikan harga selama lima tahun. Terutama pada harga bahan baku misalnya untuk pembuatan STNK maupun BPKB.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut telah dilakukan revisi dengan disahkannya PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri pada tanggal 6 Desember 2016 dan dalam PP tersebut telah terdapat penambahan jenis PNBP Polri dan kenaikan tarif pada beberapa jenis PNBP Polri apabila dibandingkan dengan PP 50 Tahun 2010,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.

(baca: Rupanya ini Alasan Pemerintah Naikan Tarif STNK Hingga Tiga Kali Lipat)

“Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017),

Menurutnya, PNBP ini memberikan tujuan untuk meningkatkan layanan di kepolisian. Sehingga, katanya, ke depannya layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian meningkat. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Rutan Mako Brimob Terkendali, DPD Beri Doa dan Apresiasi Buat Polri

Figure
Organization