Topic
Home / Berita / Nasional / DPR Ajak Masyarakat Ikut Awasi Keberadaan TKA Ilegal

DPR Ajak Masyarakat Ikut Awasi Keberadaan TKA Ilegal

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Jakarta. Keberadaan warga negara asing yang datang secara ilegal menjadi tenaga kerja di Indonesia sudah cukup meresahkan. Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin mengajak masyarakat ikut serta mengawasi keberadaan mereka di lingkungannya.

“Keberadaan mereka harus kita awasi. Bapak-bapak, ibu-ibu siap ikut mengawasi? Laporkan jika ada warga negara asing ilegal di lingkungan,” ujar Zainuddin saat menghadiri senam warga dalam rangkaian kegiatan reses di Agrowisata Cilangkap, Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Ahad (25/12/2016).

Anggota Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, kedatangan arus tenaga kerja asing ilegal khususnya dari China yang bekerja di Indonesia disebabkan kebijakan pemerintah membebaskan visa.

Menurut Zainuddin, pemerintah harus meninjau ulang kebijakan bebas visa dari 130 lebih negara asing. Tujuan kebijakan meningkatkan devisa dari pariwisata, seharusnya diimbangi dengan kesadaran ketahanan dan keamanan nasional.

Menurutnya, keberadaan WNA ilegal di beberapa daerah cukup mengkhawatirkan masyarakat. Para WNA ilegal tersebut, lanjut dia, banyak bekerja di sektor-sektor pekerjaan yang seharusnya dapat diisi oleh warga negara Indonesia. Hal ini lambat laun berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kita saja yang di dalam ini banyak yang susah mendapatkan pekerjaan, pemerintah justru mendatangkan dari luar untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Para TKA ilegal itu awalnya datang sebagai turis dengan bebas visa. Setelah masuk, mereka menjadi tenaga kerja,” cetusnya.

Dia menegaskan, komisinya terus memantau keberadaan WNA ilegal di masyarakat. “Kebijakan bebas visa ini harus dikoreksi. DPR terus memantau dan mengawasi keberadaan tenaga kerja asing ilegal di masyarakat,” pungkas Zainuddin.(sb/dakwatuna.com)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Warga Palestina Diberi 8 Hari untuk Angkat Kaki dari Khan al-Ahmar

Figure
Organization