Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Menilai Pernyataan Wiranto Tentang Fatwa Sebagai Bentuk Intervensi dari Pemerintah

MUI Menilai Pernyataan Wiranto Tentang Fatwa Sebagai Bentuk Intervensi dari Pemerintah

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (tribunnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menilai bahwa pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menyebut agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap menetapkan fatwa sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa.

Selain itu, hal tersebut i juga bentuk pembatasan hak berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.

“Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktek kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” ujarnya, Rabu (21/12/2016), dikutip dari republika.co.id

Zainut menjelaskan bahw MUI sebagai organisasi kemasyarakatan, eksistensinya dijamin oleh konstitusi, hak dan kewenangannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun membatasi tugas dan tanggung jawab MUI dalam melayani masyarakat.

Termasuk di dalamnya dalam menetapkan fatwa. Sepanjang tugas dan tanggung jawab tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Zainut mengatakan MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta Majelis Ulama Indonesia berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Kapolri bila hendak mengeluarkan fatwa.

Tindakan ini perlu dilakukan untuk menghindari keresahan di masyarakat, karena fatwa MUI kerap dijadikan alat oleh organisasi masyarakat tertentu untuk melakukan aksi sendiri, seperti razia.

“Kepolisian akan menempatkan liaison officer atau perwiranya, yang nanti akan melakukan koordinasi dengan MUI agar fatwa yang dikeluarkan itu betul-betul menghasilkan kebaikan,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa, (20/12/2016).

(baca: Dianggap Membuat Kegaduhan, MUI Beri Penjelasan Terkait Fatwa Atribut Natal)

Wiranto beralasan bahwa koordinasi kepada perwira penghubung ini dilakukan agar ulama di MUI bisa mendapatkan sudut pandang lain sebelum mengeluarkan fatwa.

“Pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa jangan sampai berasal dari satu persepsi atau satu sumber pertimbangan. Tetapi juga harus mempertimbangkan dari berbagai perspektif, sehingga fatwa itu tidak meresahkan masyarakat,” ucapnya. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization