Topic
Home / Berita / Nasional / Banyak Pelanggaran WNA di NKRI yang Harus Direspon Serius oleh Pemerintah

Banyak Pelanggaran WNA di NKRI yang Harus Direspon Serius oleh Pemerintah

Tenaga Kerja Asing
Sejumlah tenaga kerja asing didata oleh Direktorat Reskrim Umum Polda di Kalimantan barat. (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

dakwatuna.com – Jakarta.  Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta pemerintah harus merespon serius laporan masyarakat terkait banyaknya pelanggaran Warga Negara Asing di Wilayah NKRI. Menurut Jazuli, laporan itu seiring dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang melonggarkan arus orang berupa kebijakan bebas visa.

“Pemerintah harus merespon serius kekhawatiran dan keresahan masyarakat tersebut, dengan menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut,” jelas Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Beberapa laporan terkait adanya pelanggaran WNA misalnya adalah kejadian diamankannya warga negara asing (WNA) berkebangsaan China yang tertangkap bertanam cabai yang mengandung bakteri berbahaya. Selain itu, juga ada fenomena munculnya bendera-bendera asing yang bukan pada tempatnya di beberapa wilayah. Bahkan, maraknya tenaga kerja asing dan tidak sedikit yang ilegal, di saat warga Indonesia di daerah tersebut sulit mencari pekerjaan sehingga menimbulkan kecemburuan dan gesekan.

“Berbagai peristiwa tersebut menjadi catatan yang kesekian kalinya tentang munculnya kekhawatiran dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA yang memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait pembebasan visa,” jelas Anggota Komisi Bidang Luar Negeri DPR RI ini.

Berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pertengahan tahun ini, WNA paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah Tiongkok (China), Banglades, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.

Warga negara Tiongkok masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016. Sementara  urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).

“Kita tentu tindak anti asing karena pergaulan antarbangsa antarnegara adalah sebuah keniscayaan apalagi di era globalisasi sekarang. Tapi seperti yang dilakukan negara manapun, masuknya warga negara asing ke Indonesia perlu diatur dengan baik, perlu sistem kontrol yang kuat, perlu kesigapan dan integritas jajaran imigrasi sehingga tidak kecolongan, baik disegaja maupun tidak. Kalau tidak ini bisa menjadi bom waktu,” kata Jazuli mengingatkan.

Untuk itu, lanjut Jazuli, evaluasi komprehensif kebijakan bebas visa kepada 169 negara harus dilakukan serius dan segera agar tidak berkembang ekses negatif. Menurutnya, sejak kebijakan bebas visa tersebut diterapkan, arus lalu lintas masuknya WNA makin deras, sehingga perlu dievaluasi demi melindungi negara dari ancaman keamanan serta kedaulatan negara.

“Ini harus disikapi serius dengan mengevaluasi kebijakan bebas visa. Pemerintah jangan meremehkan masalah ini. Fraksi PKS akan meminta penjelasan kementerian terkait saat Raker di DPR,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Banten Raya ini.

Menurut Jazuli, desakan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan ini disuarakan mengingat sudah banyak muculnya persoalan-persoalan selama kebijakan tersebut diterapkan. Beberapa persoalan di antaranya adalah peningkatan pelanggaran izin tinggal WNA, membludaknya tenaga kerja WNA, serta membuka celah pintu masuk bagi jaringan narkoba dan terorisme. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Tenaga Kerja Asing

DPR Kecewa, Aturan Baru Tenaga Kerja Aasing Dinilai Diskriminatif

Figure
Organization