Topic
Home / Berita / Nasional / Sikapi Fatwa MUI, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Imbauan

Sikapi Fatwa MUI, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Imbauan

Fatwa MUI tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. (moslemtoday.com)

dakwatuna.com – Depok.  Menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 mengenai penggunaan atribut Natal bagi karyawan Muslim di beberapa perusahaan, pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat imbauan pada para pelaku usaha dan perusahaan agar tidak memaksa pegawai Muslim memakai atribut Natal.

“Surat imbauan untuk tidak memaksa pegawai Muslim memakai atribut natal akan segera disosialisasikan ke seluruh wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (20/12/2016), seperti dilansir republika.co.id

Beberapa poin yang harus dipahami dalam surat imbauan tersebut diantaranya, yaitu toleransi harus dimunculkan, tidak memaksaan pemakaian atribut, dan juga bagi pegawai Muslim untuk bisa mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

“Imbauan ini penting untuk meneguhkan nilai-nilai toleransi antarumat beragama yang saat ini maknanya dirasa sudah mulai terkikis,” terang Idris.

Idris menuturkan, alangkah indahnya jika perusahaan-perusahaan menyediakan ruang untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, dan bukan memaksakan tradisi agama yang dianutnya kepada yang berlainan agama.

“Intinya kami ingin masyarakat dapat saling toleransi dan menghormati, jangan sampai hari besar keagamaan malah ada persoalan intoleransi yang timbul,” katanya.

Selain Wali Kota Depok, langkah serupa juga telah dilakukan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil atau Kang Emil.

Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pengusaha untuk tidak memaksa karyawan muslim mengenakan atribut natal menjelang hari raya umat kristiani tersebut. Hal itu dilakukan setelah Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menerima belasan keluhan dari karyawan yang merasa terpaksa menggunakan atribut natal.

“Lebih dari 15 orang. Karena menyangkut keyakinan maka tidak boleh dianggap sepele. Untuk itu, kami imbau pemilik usaha atau ritel untuk tidak memaksa karyawan menggunakan atribut seperti sinterklas,” ujar dia di Pendopo Kota Bandung, Selasa (13/12/2016).

Pengusaha harus meminta kesediaan karyawan terlebih dahulu. Jika karyawan menyatakan bersedia dengan ikhlas, maka hal itu tidak bermasalah. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Toreh Sejarah Baru, Calon dari Partai An-Nahdhoh Menangkan Pilwalkot Tunis

Figure
Organization