Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Status Hukum Presiden Mursi Pasca Hukuman Mati Dianulir

Status Hukum Presiden Mursi Pasca Hukuman Mati Dianulir

Presiden Mursi dalam salah satu sidang. (aljazeera)
Presiden Mursi dalam salah satu sidang. (aljazeera)

dakwatuna.com – Kairo. Proses hukum terhadap presiden terkudeta Mesir, Muhammad Mursi, dan para pimpinan Ikhwanul Muslimin, masih berlanjut, pasca dianulirnya vonis hukuman mati terhadap mereka oleh pengadilan kasasi Mesir. Surat kabar Mesir Youm 7 melaporkan, Presiden Mursi masih harus menjalani vonis hukuman 20 tahun dalam kasus bentrokan antar demonstran di istana kepresidenan ‘Al-Ittihadiyah’. Seperti diketahui, kemarin (15/11/2016) pengadilan kasasi Mesir menganulir vonis hukuman mati atas Presiden Mursi dan beberapa pimpinan jamaah Ikhwanul Muslimin terkait tuduhan keterlibatan mereka dalam perusakan penjara saat demontrasi Januari 2011.

Selain itu, Presiden Mursi masih harus menjalani sejumlah vonis hukuman atas 3 tuduhan dengan total lama kurungan 85 tahun penjara. Di antaranya putusan final dari Pengadilan Kasasi yang menjatuhinya hukuman 20 tahun penjara, dua vonis lainnya yang sedang dalam proses kasasi, dan kasus tuduhan melakukan penghinaan terhadap pengadilan yang masih menunggu putusan.

Sejak dikudeta pada Juni 2013, Presiden Mursi dibawa ke pengadilan karena lima tuduhan pelanggaran pidana. Empat dari lima kasus tersebut telah sampai pada vonis hukuman, sedangkan satu lainnya masih menunggu vonis hukuman dari pengadilan pidana Kairo.

Pengadilan Kasasi menetapkan putusan final terkait peristiwa istana kepresidenan ‘Al-Ittihadiyah’ dengan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Presiden Mursi, karena permohonan kasasinya ditolak.

Terkait tuduhan spionase dengan gerakan Hamas di Palestina, pengadilan Kairo pada putusan tanggal 16 Juni 2015 memvonis Presiden Mursi dengan hukuman penjara seumur hidup. Tapi, vonis atas tuduhan yang dikenal dengan ‘At-Takhabur Al-Kubra’ ini tidak final, dan masih menunggu keputusan banding pada 22 November mendatang.

Selain itu, pada bulan Juni 2015 pengadilan pidana Kairo menjatuhi hukuman mati kepada Presiden Mursi. Ini merupakan vonis atas tuduhan keterlibatannya melakukan perusakan penjara pada kerusuhan Januari 2011. Tapi, pengadilan kasasi menganulir vonis ini pada putusan sidang banding hari Selasa lalu.

Pengadilan Kairo juga memvonis hukuman mati dan denda kepada 11 orang yang dituduh melakukan pembocoran dokumen negara, termasuk di antaranya Presiden Mursi yang divonis 40 tahun penjara. Terkait hal ini, kuasa hukum Presiden Mursi mengajukan banding, dan meminta pengadilan kasasi untuk menganulir vonis atas tuduhan tersebut. Sidang tingkat banding baru akan dilakukan pada tanggal 27 November mendatang.

Selanjutnya, Presiden Mursi beserta 24 orang lainnya didakwa telah menghina sejumlah hakim dengan tuduhan penghinaan kepada pengadilan. Tapi, kasus ini masih berjalan di pengadilan pidana, dan akan dilakukan persidangan pada 10 Desember mendatang untuk menyelesaikan persidangan atas para terdakwa. (wiliam/msa/aljazeera/dakwatuna.com)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Mursyid Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Seumur Hidup

Figure
Organization