Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Vonis Mati Presiden Mursi Dianulir

Vonis Mati Presiden Mursi Dianulir

Presiden Mursi. (aljazeera.net)
Presiden Mursi. (aljazeera.net)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Kasasi Mesir menganulir hukuman mati dan penjara seumur hidup atas presiden terkudeta Mesir, Muhammad Mursi. Putusan ini juga berlaku bagi sejumlah pimpinan Jamaah Ikhwanul Muslimin yang divonis atas tuduhan perusakan penjara pada demonstrasi Januari 2011. Putusan juga menyebutkan bahwa persidangan atas mereka akan diulang. Sebelumnya pengadilan pidana menjatuhkan vonis mati atas Presiden Mursi pada tanggal 16/06/2015 lalu.

Kasus yang dihadapkan kepada Presiden Mursi dan pimpinan Ikhwanul Muslimin adalah perusakan penjara dan melarikan tahanan. Peristiwa itu terjadi saat demonstrasi yang berujung pada penggulingan mantan presiden Housni Mubarak tahun 2011 lalu.

Sejauh ini Presiden Mursi telah menjalani persidangan untuk lima tuduhan kasus berbeda. Di antaranya pembocoran dokumen negara kepada Qatar dan pihak asing lainnya, dan penghinaan terhadap pengadilan.

Presiden Mursi juga telah menerima vonis-vonis kurungan penjara untuk waktu yang lama. Di antaranya hukuman penjara 20 tahun untuk tuduhan peristiwa istana kepresidenan ‘Al-Ittihadiyah’ yang memakan beberapa orang korban meninggal, kebanyakannya dari pendukungnya sendiri. (wiliam/msa/aljazeera/dakwatuna.com)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization