Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Kesesuaian Praktik Audit Secara Syariah

Kesesuaian Praktik Audit Secara Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

keuangan syariahdakwatuna.com – Islamic Financial Institution atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti yang kita ketahui merupakan lembaga perantara keuangan, dimana melakukan proses distribusi dana yang telah dihimpun dari pihak yang kelebihan dana atau lendersaver kepada pihak yang membutuhkan dana atau borrowerspender untuk digunakan sebagai modal investasi atau pemenuhan kebutuhan dana yang bersifat mendadak. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah (LKS) akan dinyatakan berhasil dalam menjalankan fungsinya jika presentase perputaran dana pada lembaga keuangan syariah (LKS) tersebut terus meningkat. Hal ini dapat tercapai apabila lembaga keuangan syariah (LKS) mampu mendapatkan dan menjaga kepercayaan publik terutama deposan selaku borrowerspender dan investor selaku lendersaver.

Akan tetapi, keberhasilan lembaga keuangan syariah (LKS) tidak hanya terbatas pada tingginya presentase perputaran dana, tapi juga pada kesesuaian syariah lembaga keuangan syariah. Kesesuaian syariah ini dapat diukur atau dievaluasi melalui audit syariah pada lembaga keuangan syariah (LKS). Hal ini didasari oleh tujuan utama audit syariah bagi lembaga keuangan syariah (LKS). Tujuan utama auditing lembaga keuangan syariah (LKS) adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang disiapkan manajemen (perusahaan), dalam semua aspek material telah sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara yang bersangkutan (Mardian & Mardiyah, 2015).

Disamping itu, audit syariah ini penting untuk dilakukan mengingat poin utama yang membedakan lembaga keuangan syariah (LKS) dengan lembaga keuangan konvensional adalah dilibatkannya nilai-nilai syariah, prinsip-prinsip syariah dan hukum-hukum syariah pada setiap bagian di lembaga keuangan syariah (LKS), baik produk keuangan maupun sistem keuangan.

Namun, sebelum melakukan pengukuran kesesuaian syariah di lembaga keuangan syariah (LKS) dengan menjalankan audit syariah, kita perlu memastikan bahwa praktik audit syariah tersebut telah sesuai dengan syariah. Karena jika praktik audit syariah yang dijalankan tidak sesuai syariah maka praktik audit syariah terhadap lembaga keuangan syariah (LKS) tersebut tidak memberikan hasil yang berarti. Dengan kata lain, tujuan yang diharapkan dari diterapkannya praktik audit syariah tidak tercapai.

Dalam hal mengukur kesesuaian syariah praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah (LKS) di Malaysia, Nur Laili Abd Ghani dan Abdul Rahim Abdul Rahman (2015) menggunakan variabel-variabel yang terdapat dalam Exposure Draft Kerangka Audit Internal Syariah yang diterbitkan oleh International Shari’ah Research Academy (ISRA). Variabel-variabel tersebut terdiri dari ruang lingkup audit (audit scope), tujuan audit (audit objectives), audit dan tata kelola (audit and governance), piagam audit (audit charter), kompetensi auditor (competency of auditors), proses audit (audit process), dan persyaratan pelaporan (reporting requirements).

Hasil penelitian Nur Laili Ab Ghani dan Abdul Rahim Abdul Rahman (2015) menunjukkan bahwa sebagian besar bank syariah di Malaysia telah membentuk tujuan audit, struktur tata kelola, persyaratan kompetensi auditor, proses audit, dan persyaratan pelaporan sebagai bagian dari praktik audit syariah yang sesuai dengan lembaga keuangan syariah (LKS) mereka. Akan tetapi, beberapa bank syariah belum menentukan lingkup audit dan piagam audit yang sesuai dengan lembaga keuangan syariah (LKS) mereka. Dengan kata lain, praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah (LKS) di Malaysia sudah cukup baik dan menunjukkan perkembangan positif dalam meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga keuangan syariah (LKS) di Malaysia (Rahman & Ghani, 2015).

Sedangkan Qonita Mardiyah dan Sepky Mardian (2015) menggunakan variabel kerangka kerja audit syariah, ruang lingkup audit syariah, independensi auditor syariah dan kualifikasi auditor syariah dalam mengukur kesesuaian syariah praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia. Diperoleh hasil bahwa praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia telah cukup sesuai.

Dengan demikian, kesesuaian syariah di lembaga keuangan syariah (LKS) hanya akan dapat terukur dengan baik apabila auditor syariah baik auditor syariah internal maupun auditor syariah eksternal menerapkan praktik audit syariah yang sesuai dengan nilai, prinsip, dan hukum syariah yang berlaku. Karena praktik audit syariah ini dapat meyakinkan stakeholder bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) telah sesuai dengan syariah. Berkenaan dengan hal tersebut, penting dibuat sebuah pedoman khusus terkait praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah (LKS).

Referensi:

Mardian, S., & Mardiyah, Q. (2015). Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Akuntabilitas: Vol. VIII No. 1, 1-17.

Rahman, A. R., & Ghani, N. L. (2015). An Analysis of Shari’ah Audit Practices in Islamic Banks in Malaysia. Jurnal Pengurusan 43(2015), 107-118.

 

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi S1 Program Studi Akuntansi Syariah (Semester VII) di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI).

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization