Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Penguatan Praktik Tata Kelola Syariah di Lembaga Keuangan Islam

Penguatan Praktik Tata Kelola Syariah di Lembaga Keuangan Islam

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Lembaga keuangan memiliki peranan penting di dalam suatu Negara, karena tidak ada Negara yang mampu bertahan tanpa sistem keuangan yang baik dan teratur. Dalam lembaga keuangan konvensional melakukan transaksi yang mengandung maisir, gharar dan riba itu sudah menjadi kegiatan rutinitas. Sedangkan bagi lembaga keuangan Islam, unsur-unsur tersebut termasuk hal yang sangat dilarang dalam transaksi keuangan. Lembaga keuangan Islam menyediakan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat yang berbeda dari lembaga keuangan konvensional, dimana semua produk yang dikeluarkan telah disetujui oleh komite syariah serta mengadopsi nilai dan prinsip syariah. Walaupun jenis risiko yang dihadapi keduanya sama, namun ada satu risiko yang unik dan tidak terdapat di lembaga keuangan konvensional, risiko tersebut adalah risiko syariah. Risiko ini merupakan risiko yang hanya ada di lembaga keuangan Islam, untuk memperkecil terjadinya risiko syariah ini maka lembaga harus memiliki tata kelola yang baik dalam praktik syariah.

Jika ditinjau dari sejarah tata kelola syariah yang ada, maka dapat diketahui bahwa tidak ada praktik tata kelola syariah yang secara khusus dan spesifik diterapkan dalam struktur lembaga keuangan syariah, namun bukan berarti tata kelola syariah diabaikan begitu saja selama awal munculnya lembaga keuangan Islam. Karena buktinya, pada tahun 1976 Faisal Islamic Bank of Egypt mendirikan komite syariah internal, kemudian disusul dengan Negara-negara lain sampai akhirnya badan internasional seperti AAOIFI dan IFSB mengeluarkan pedoman tata kelola syariah dalam meningkatkan praktik syariah di tingkat institusi maupun nasional.

Pedoman tata kelola syariah yang berlaku tersebut fokus pada tanggung jawab komite syariah untuk memastikan kepatuhan syariah dari semua aspek lembaga keuangan Islam. Komite Syariah harus bertanggung jawab kepada semua pemegang kepentingan untuk memastikan kepatuhan syariah dari lembaga-lembaga yang ada di bawah nasihat mereka. Sebagai tambahan, mereka dituntut untuk bersikap independen terhadap manajemen dalam memberikan penilaian dan keputusan yang obyektif serta harus kompeten dalam mengawasi dan membimbing. Selain itu, mereka juga diminta untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dan memberikan keputusan syariah yang konsisten terhadap lembaga keuangan Islam. Oleh karena itu, tanggung jawab kepatuhan syariah ini bertumpu pada bahu komite syariah, sehingga komite syariah ini diibaratkan seperti jantungnya praktik tata kelola syariah yang ada di lembaga keuangan Islam.

Saat ini, komite syariah diberi kewenangan dan partisipasi yang terbatas di dalam operasional dan kegiatan pengelolaan lembaga keuangan Islam. Karena tidak sedikit kasus yang terjadi, dimana komite syariah ini hanya dijadikan sebagai tamu undangan untuk bergabung dalam beberapa pertemuan dewan, sehingga mereka tidak memiliki hak suara untuk menyampaikan pendapat dalam forum tersebut. Komite syariah memiliki kontribusi yang besar terhadap lembaga keuangan Islam, karena setiap produk yang ada harus melalui persetujuan dari komite syariah. Dengan demikian, anggota komite syariah ini adalah orang yang paling paham tentang produk lembaga keuangan Islam. Maka mereka juga harus tahu temuan audit syariah dan aktif dalam fungsi komite audit syariah. Peran komite syariah ini tidak boleh berhenti pada tahap persetujuan produk saja, namun harus bisa lebih dari itu. Karena tujuan akhir dari komite syariah adalah mengawasi dan memeriksa agar setiap kegiatan lembaga keuangan Islam ini sesuai dengan nilai dan prinsip syariah.

Kualitas personil merupakan salah satu factor penting bagi seorang komite syariah, baik secara keilmuan ataupun karakter. Anggota komite syariah harus memahami manajemen risiko syariah, mulai dari bagaimana lembaga keuangan Islam beroperasi, kontrak yang diterapkannya sampai ke masalah fiqh dan ushul yang ada di lembaga keuangan Islam tersebut. Oleh karena itu, untuk membentuk tim yang efektif maka anggota tim harus terdiri dari para ahli dengan berbagai latar belakang dan selalu mengadakan pelatihan yang berkesinambungan untuk memperbarui pengetahuan mereka. Disamping itu, kualitas karakter menjadi poin yang paling penting bagi anggota komite syariah, diantaranya adalah memiliki sikap independen yang tinggi. Walaupun komite syariah ini dibayar oleh lembaga keuangan Islam, maka harus tetap independen tanpa terpengaruhi apapun.

Dalam praktiknya, tata kelola syariah ini masih mengalami banyak permasalahan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. kegagalan manajemen dalam memahami risiko syariah,
  2. struktur tata kelola yang tidak mendukung para sarjana di bidang syariah untuk mempromosikan nilai-nilai Islam
  3. beberapa anggota syariah yang tidak melakukan fungsi syariah review

kelemahan dari tata kelola praktik syariah saat ini adalah dibatasinya kewenangan anggota komite syariah yang hanya bisa memberikan persetujuan terhadap produk entitas. Tidak efektifnya tata kelola syariah ini akan bisa diselesaikan jika kewenangan anggota komite syariah ini ditingkatkan dan LKS membuat sebuah lingkungan kerja, dimana anggota komite syariah diperbolehkan untuk aktif terlibat dalam pemantauan dan pengawasan operasi lembaga keuangan Islam. Selain itu, harus ada kebijakan terkait anggota komite syariah yang akan dituntut ketika melanggar kontrak dan lalai dalam kinerjanya. Maka tata kelola syariah ini penting untuk diungkapkan minimal sama seperti pengungkapan tata kelola konvensional, dimana keterangan tentang temuan syariah review dan audit syariah dimasukan ke dalam laporan tahunan.

Referensi:

Bank Negara Malaysia. (2010). Kerangka Tata kelola syari’at untuk Lembaga Keuangan Islam. Kuala Lumpur, Bank Negara Malaysia.

Grassa, R., & Matoussi, H. (2014). Tata Kelola Perusahaan Bank Islam. Jurnal Internasional tentang Islam dan Manajemen Keuangan TimurTengah, 7(3), 346-362. http://dx.doi.org/10.1108/IMEFM-01-2013-0001

IFSB. (2009). Prinsip-prinsip Sistem Tata kelola syariah di Lembaga yangmenawarkan Jasa Keuangan Islam. Kuala Lumpur: IFSB.

Mohamad, S., & Muhamad, S. Z. (2015). Tata kelola Syariah: Tantangan Komite syariah.

(dakwatuna.com/hdn)

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa semester ke-7 yang mengambil jurusan Akuntansi Syari’ah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Depok, selama 2 semester terakhir ini sangat suka menulis esai tentang Islam dan pernah mengikuti beberapa kompetisi menulis esai di beberapa perguruan tinggi salah satunya Politeknik Negeri Jakarta dan Universitas Sebelas Maret.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization