Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Menilik Kepatuhan Terhadap Standar AAOIFI di Berbagai Negara

Menilik Kepatuhan Terhadap Standar AAOIFI di Berbagai Negara

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Islamic Development Bank (alyoum24.com)
Islamic Development Bank (alyoum24.com)

dakwatuna.com – Geliat ekonomi Islam terus mengalami perkembangan. Hal ini tentunya diikuti dengan tumbuh dan berkembangnya Perbankan Syariah di berbagai negara. Salah satu karakteristik yang juga merupakan titik pembeda antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah kepatuhannya terhadap syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan standar-standar yang digunakan sebagai acuan atau patokan dalam menjalankan setiap aktivitasnya. Standar yang digunakan untuk Bank Syariah tentunya tidak akan sama dengan standar yang ada pada Bank Konvensional, karena selain orientasi universal, ada orientasi syariah yang harus dipenuhi.

Salah satu organisasi internasional yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengeluarkan standar-standar untuk industry keuangan Islam adalah AAOIFI. AAOIFI merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi, audit, tata kelola, etika dan Syariah. Sebagai organisasi internasional yang independen, didukung oleh anggota kelembagaan (200 anggota dari 40 negara) termasuk bank sentral, Industri Keuangan Islam, dan peserta lainnya dari industry perbankan dan keuangan Islam internasional di seluruh dunia. Saat ini, AAOIFI telah menerbitkan 88 standar termasuk 26 standar akuntansi, 5 standar auditing, 7 standar tata kelola, 2 standar etika, dan 48 standar Syariah (AAOIFI, 2015). Standar AAOIFI telah diadopsi oleh Bank Sentral atau otoritas keuangan di berbagai Negara. Sejumlah Negara berbeda-beda dalam mengadopsi standar yang dikeluarkan AAOIFI. Ada yang mengadopsinya secara penuh (mandatory) seperti halnya IDB dan juga negara-negara MENA (yaitu Bahrain, Yaman, Qatar, Suriah, Palestina, Sudan, Oman, dan Jordan). Sebagian yang lain menjadikannya sebagai dasar pedoman (basis of guidelines), contohnya Indonesia dan Malaysia. Namun ada juga yang menerapkan standar AAOIFI secara sukarela (voluntary) bagi Lembaga Keuangan Syariah seperti Brunei, Dubai Internasional Financial Centre, Mesir, Perancis, Kuwait, Lebanon, Arab Saudi, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Afrika dan Asia Tengah.

Kepatuhan terhadap Standar-Standar AAOIFI bagi Bank Islam

Negara-negara yang mengadopsi secara penuh standar-standar AAOIFI ternyata menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda terhadap suatu standar. Seperti halnya penelitian yang dilakukan oleh Sherif El-Halaby Khaled Husainey (2016) yang menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap standar-standar AAOIFI di Negara-negara MENA (Bahrain, Yaman, Qatar, Suriah, Palestina, Sudan, Oman, dan Jordan). Ada 3 standar yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya Standar Tata Kelola No.1 tentang Penentuan Komposisi Dewan dan Unsur-Unsur Dasar Laporan Tahunannya, Standar Tata Kelola No.7 yang mengatur kegiatan yang terkait dengan CSR dan Standar Akuntansi No.1 tentang Penyajian dan Pengungkapan laporan Keuangan Umum dalam Bank Islam. Penentuan tingkat kepatuhan ini mempertimbangkan karakteristik perusahaan (Auditor, umur bank, ukuran perusahaan, profitabilitas, ISAD, karakteristik BOD) dan dewan (jumlah blockholders, kepemilikan institusional, kepemilikan asing, dualitas posisi dan independensi dewan), serta karakteristik Sharia Supervisory Board (ukuran SSB, keanggotaan silang dan reputasi SSB) yang belum pernah ada penelitian empiris sebelumnya. Selain itu peneliti juga menambahkan factor Budaya (Uncertainty Avoidance).

Hasil penelitian menunjukkan Bahrain Islamic bank; Qatar first investment bank dan Cham Bank adalah bank tertinggi yang sesuai dengan pengungkapan syariah. Jordan Islamic Bank adalah yang tertinggi dalam mengungkapkan informasi tentang CSR sedangkan bank Qatar Islamic Bank adalah tertinggi yang berkaitan dengan pengungkapan keuangan. Untuk tingkat kepatuhan terhadap Standar Tata Kelola AAOIFI No 1 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan rata-rata untuk bank yang dipilih adalah 68%. Tingkat pengungkapan mengenai anggota SSB adalah 70% sedangkan tingkat pengungkapan berkaitan dengan laporan SSB adalah 66%. Informasi tentang nama-nama SSB telah mendapat item tertinggi (95%) sedangkan hanya 22% saja dari sample laporan yang menunjukkan bahwa mereka mematuhi AAOIFI.

Untuk tingkat kepatuhan terhadap Standar Tata Kelola AAOIFI No.7 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan rata-rata adalah 27% yang melampaui harapan kami. Tingkat pengungkapan yang berhubungan dengan item CSR yang berorientasi universal adalah 30% sedangkan tingkat pengungkapan terkait dengan item CSR berorientasi Islam adalah 23%. Hal ini juga menunjukkan bahwa penyaringan dan menginformasikan klien untuk memenuhi prinsip-prinsip Islam memiliki skor tertinggi (42%) dan pengungkapan tentang manajemen waqf memiliki skor terendah (2%). Sedangkan tingkat kepatuhan terhadap Standar Akuntansi AAOIFI No.1 menunjukkan bahwa Tingkat kepatuhan rata-rata adalah 73%. Tingkat pengungkapan untuk pengungkapan keuangan yang berorientasi universal adalah 86%. Namun, tingkat pengungkapan yang terkait dengan pengungkapan keuangan berorientasi syariah adalah 36%. Tabel menunjukkan bahwa tingkat pengungkapan rata-rata yang direkomendasikan oleh AAOIFI serta IFRS dan GAAP untuk laporan keuangan yang universal (Pernyataan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas Pemilik) adalah 88% tapi tingkat pengungkapan yang berkaitan dengan laporan keuangan berorientasi Syariah (Laporan Perubahan Dibatasi Investasi, Pernyataan Zakat, dan Pernyataan Qard Hasan) adalah 33%.

Hasil menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kepatuhan berdasarkan standar AAOIFI untuk kebutuhan laporan SSB adalah 68%, tingkat kepatuhan untuk CSR adalah 27%, dan tingkat kepatuhan untuk akuntabilitas keuangan adalah 73%. Tingkat kepatuhan keseluruhan adalah 56%. 65% dari bank-bank yang dipilih diaudit oleh Big 4 yaitu: Ernst & Young, KPMG, PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, dan 67% dari bank memiliki Syariah Departemen Audit (SAD). Rata-rata usia keseluruhan IB adalah 19 tahun. Jumlah dewan rata-rata adalah 4 anggota. 71% dari anggota SSB memiliki keanggotaan silang dengan SSBs di Bank Islam lainnya (misalnya, Sheikh Abdul Sattar Abu Ghuddah adalah anggota dari Dewan Pengawas Syariah lebih dari 10 Bank Islam). 50% dari anggota SSB juga anggota komite AAOIFI dan 57% dari SSB adalah anggota di lebih dari satu bank syariah (keanggotaan silang). Rata-rata jumlah blockholders adalah 3, yang berarti kepemilikan institusional adalah 58% dan rata-rata kepemilikan asing adalah 63%. Persentase rata-rata direktur independen pada dewan adalah 49%.

Penutup

Penerapan standar-standar di berbagai Negara harus terus ditingkatkan kualitasnya dalam berbagai bentuk. Kepatuhan terhadap standar yang ada juga harus terus diperhatikan. Pengungkapan yang relevan dan lengkap dalam laporan merupakan bentuk transparansi dan juga akuntabilitas Bank terhadap Allah, para pemangku kepentingan dan juga masyarakat.

Referensi:

Review Jurnal:

Hussainey, S. E.-H. (2016). Determinants of Compliance with AAOIFI standars by Islamic Banks. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management Vol.9 Iss 1 pp, 1-22.

Referensi Tambahan:

Gustani. (21, Agustus senin). Dasar Akuntansi Syariah. Retrieved from akuntansikeuangan.com: http://akuntansikeuangan.com/organisasi-standar-akuntansi-syariah-internasional-aaoifi/

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir di Garut pada bulan Juli 1995, merupakan anak ke dua dari tiga bersaudara. Penerima Beasiswa SDM Ekspad STEI SEBI semester 7 jurusan Akuntansi Syariah. Demisioner Kelompok Studi Ekonomi Islam IsEF STEI SEBI dan juga anggota Komisi D (Kemasyarakatan dan Ekonomi) Majelis Musyawarah Mahasiswa STEI SEBI.

Lihat Juga

Harmonisasi Laporan Audit Bank Syariah Sebagai Tantangan Keuangan Islam di Masa Depan

Figure
Organization