Topic
Home / Berita / Silaturahim / Perkuat Keuangan Syariah Melalui Dana Pensiun Syariah

Perkuat Keuangan Syariah Melalui Dana Pensiun Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
STEI SEBI mengadakan focus group discussion (FGD) untuk meninjau peraturan dana pensiun yang dijalankan dengan prinsip syariah. (Fajriyah Setiadiningsih)
STEI SEBI mengadakan focus group discussion (FGD) untuk meninjau peraturan dana pensiun yang dijalankan dengan prinsip syariah. (Fajriyah Setiadiningsih)

dakwatuna.com – STEI SEBI mengadakan focus group discussion (FGD) untuk meninjau peraturan dana pensiun yang dijalankan dengan prinsip syariah. Agenda ini diadakan Jumat pagi, 14 Oktober 2016 di ruang rapat SEBI Hall. Hasil dari FGD tersebut adalah peraturan baru OJK ini dapat menguatkan keuangan syariah di Indonesia. Namun pastinya Pemerintah butuh langkah taktis sebagai bentuk pengawasan ketika telah banyak lembaga yang menyediakan layanan dana pensiun syariah ini.

FGD ini diselenggarakan oleh SEBI Islamic Business and Economics Research Center (SIBER-C) yang diikuti oleh mahasiswa penerima manfaat Beastudi Ekonomi Syariah Dompet Dhuafa (BES DD). Adapun narasumber kali ini adalah Sabik Abdul Rahman, mahasiswa STEI SEBI jurusan Manajemen Perbankan Syariah dan salah satu penerima manfaat BES DD. Sabik mengatakan bahwa sampai Agustus 2016, ada sekitar 250 pelaku usaha dana pensiun dengan 25 Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang melayani produk dana pensiun syariah.

Keuangan syariah di Indonesia masih memiliki peluang luas untuk berkembang, salah satunya melalui alternatif dana pensiun. Tahun ini, OJK telah mengesahkan peraturan terkait mekanisme dana pensiun yang dijalankan dengan prinsip syariah, yakni Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Adanya dana pensiun ini sebagai mitigasi bagi karyawan yang masa kerja nya telah berakhir sedangkan mereka masih memiliki tanggungan yang harus dinafkahi. Maka dana pensiun ini berfungsi untuk menyeimbangkan pendapatan mereka.

Berdasarkan peraturan OJK tersebut dikatakan bahwa penyediaan dana pensun syariah ini dapat melalui beberapa cara, bisa dengan mendirikan dana pensiun syariah atau dengan mengkonversi dana pensiun yang sudah ada menjadi berasaskan syariah. Atau, bisa juga dengan mendirikan unit usaha syariah yang menyediakan dana pensiun syariah atau hanya dengan menyediakan produk dana pensiun syariah, itu semua diatur dalam peraturan. (Fajriyah.S/SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Anak kedua dari tiga bersaudara yang hobi main diluar rumah. Lebih suka tidur dari pada nonton sinetron, suka tilawah dan belajar bahasa Inggris dari musik, serta sering iseng-iseng menulis.

Lihat Juga

Dari Desa Curug untuk Kemerdekaan Palestina

Figure
Organization