Topic
Home / Berita / Nasional / DPR Kritisi Terbitnya PMK tentang Diperbolehkannya Swasta Bangun Kilang Minyak

DPR Kritisi Terbitnya PMK tentang Diperbolehkannya Swasta Bangun Kilang Minyak

Kilang Minyak
Salah satu kilang minyak yang dibangun PT Pertamina (Persero). (energitoday.com)

dakwatuna.com – Jakart.  Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menkritisi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 yang merevisi PMK Nomor 265/PMK.08/2015 yang memperbolehkan pihak swasta membangun kilang minyak di Indonesia.

Dengan terbitnya PMK tersebut membuat PT Pertamina tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang harus membangun kilang minyak baru di Indonesia.

Dengan kata lain, swasta juga dapat berperan untuk membangun sektor vital tersebut, sehingga berdampak pada terhambatnya skema pengembangan kilang nasional.

“Pemerintah harusnya mendorong penyertaan modal yang lebih realistis dan insentif yang lebih menarik bagi BUMN dalam pembangunan kilang minyak nasional, dibandingkan membuka sektor vital tersebut ke pihak swasta sepenuhnya” ucap Rofi Munawar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Rofi mengkritisi PMK tersebut sebab tidak memerhatikan secara sensitif aspek kedaulatan energi dalam pengembangan kilang nasional. Dengan membuka seratus persen proses pengembangan kilang nasional kepada pihak swasta, tambah Rofi, akan membuat pengembangan industri migas nasional terhambat, karena potensi industri pendukung migas nasional akan terpinggirkan secara alamiah.

“PMK tersebut memandang pembangunan kilang minyak hanya sebagai komoditas bisnis biasa. Padahal keberadaan kilang nasional menjadi salah satu mata rantai dalam meminimalisir ketergantungan akan impor dan menjaga ketahanan energi” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Setelah mencermati isi PMK yang menawarkan penggantian biaya pelaksanaan fasilitas kilang sesuai dengan kontrak perjanjian dengan dua opsi pembayaran, Rofi menilai hal itu sungguh kontraproduktif.

Dua opsi itu yaitu Pertama, Menteri/kepala daerah/BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan fasilitas kepada lembaga asing. Kedua, bisa juga PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek.

“Dengan mekanisme pembayaran seperti apa yang tercantum dalam PMK tentu saja membuka peluang APBN men-cover atau mengganti seluruh biaya pembangunan Kilang minyak yang akan dibangun swasta. Padahal sejatinya BUMN jika didukung dan diawasi penuh bisa merealisasikan.” pungkasnya. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pertamina TBBM Pematang Siantar Resmikan Program CSR Usaha ES Krim Dan Susu Kambing

Figure
Organization