Topic
Home / Berita / Nasional / Jawab Keresahan Masyarakat, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Tax Amnesty

Jawab Keresahan Masyarakat, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Tax Amnesty

Pemerintah melalui Dirjen Pajak mengeluarkan aturan baru terkait Tax Amnesty. (detik.com)
Pemerintah melalui Dirjen Pajak mengeluarkan aturan baru terkait Tax Amnesty. (detik.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Keresahan masyarakat terkait aturan Tax Amnesty yang diberlakukan pemerintah mulai  18 Juli 2016, mendapat respon Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Dirjen (Perdirjen)

“Jadi ini Perdirjen (Peraturan Dirjen) untuk mengatasi keluhan masyarakat,” ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari detikcom, Selasa (30/8/2016).

Perdirjen tersebut mengatur beberapa persoalan terkait dengan pensiunan, orang dengan penghasilan di bawah PTKP, orang dengan penghasilan dari satu sumber, penerima warisan, hingga UMKM termasuk juga pemberian informasi yang lebih teknis dan lengkap.

“Kita sudah keluarkan Perdirjen per hari ini, tentang yang dimasalahkan itu. Ada pensiunan, rumah, harta gimana, UMKM,” jelasnya.

Secara umum, Ken menjelaskan, bila memang wajib pajak tidak memiliki dana untuk membayar tebusan dari program tax amnesty, maka diperbolehkan untuk pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memastikan tidak akan ada pemeriksaan ulang.

Tax amnesty itu kan hak, dia nggak mau gunakan hak-nya nggak apa-apa, kalau mau pembetulan SPT silakan. Dan tidak akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Ken.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang walaupun ditentang keras beberapa Fraksi yang ada di DPR.

(Baca: Walau Menuai Protes, DPR Tetap Sahkan UU Tax Amnesty)

Penolakan paling keras disampaikan Ecky Awal Muharam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Keberatan Ecky dilontarkan lantaran aturan ini dinilai mencederai asas keadilan. “Ibu-ibu beli gula bayar PPN, petani beli alat-alat bayar PPN, buruh beli spare part bayar PPN. Lalu ini orang yang nggak tahu hartanya dari mana? Apakah hasil kejahatan atau bukan? malah diberi pengampunan pajak,” tutur Ecky.

Bahkan beberapa pasal dinilai Ecky masih bermasalah.

Sementara itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga akan mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

(Baca: Beberapa Pertimbangan ini Mendasari Muhammadiyah ajukan Judicial Review UU Tax Amnesty)

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, watak hukum dari kebijakan undang-undang

tax amesty itu harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu, kata dia, harus bisa merumuskan niai-nilai dalam  UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Membangun Bangsa Mulai dari Keluarga.

Figure
Organization