Topic
Home / Narasi Islam / Sejarah / Kritik Kajian Sejarah Faraq Fouda Dalam Buku Al-Haqaiq Al-Ghaibah (Bag ke-1): Seputar Khilafah Abu Bakr Al-Shiddiq

Kritik Kajian Sejarah Faraq Fouda Dalam Buku Al-Haqaiq Al-Ghaibah (Bag ke-1): Seputar Khilafah Abu Bakr Al-Shiddiq

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (kvennabladid.is)
Ilustrasi. (kvennabladid.is)

dakwatuna.com – Faraq Fouda adalah salah satu contoh dari fenomena intelektual non-Islamis yang mencoba masuk ke kancah Islamisme guna bertarung wacana. Farag Fouda kemudian bagi sebagaian komentator Islam dianggap sebagai gejala pemikir liberal lainnya yang membawa semangat “sekularisme baru” dunia Arab yang muncul di era pasca-kekalahan Arab dalam perang Enam Hari Melawan Israel (1967). Terdesak oleh wacana Islamisme yang menyederhanakan causa kekalahan karena faktor-faktor agama, mereka lalu tertarik untuk memperdebatkan tentang hubungan Islam dengan isu-isu modern. Fouda memaparkan tafsir baru atas Islam sekaligus menawarkan jalan bagaimana seharusnya umat Islam melihat masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang menurutnya dilakukan secara ‘jujur’.

Fouda adalah pengejek ulung dalam hal mengkritik pandangan dan tafsiran para ulama Islam, ia tidak semata-mata mengungkapkan fakta sejarah yang menurutnya telah hilang dari ingatan mereka. Fouda sering menggunakan fakta tersebut untuk menunjukkan keadaan yang bertolak belakang dari yang dipahami lawan debatnya, dan melakukannya dengan selera humor yang tajam. Menariknya adalah bahwa bahan rujukan yang disertakan Fouda dalam kritikannya tersebut di ambil dari kitab-kitab klasik yang dihormati umat Islam sacara umum, seperti Tarikh Thabari, Tarikh Khulafa al-Suyuthi dan al-Bidayah wa al-Nihayah-nya Ibn Katsir.

Salah satu wacana yang diungkapkan Fouda adalah kisah dibalik tewasnya Khalifah ke-3 dari empat khalifah al-Rasyidun, Usman bin Affan yang dibunuh dan jenazah beliau tidak diperlakukan dengan hormat. Jasadnya baru dimakamkan di hari ketiga setelah ia wafat –hal ini sangat tidak lazim bagi umat Islam yang selalu mengantar jenazah ke pemakaman selekas mungkin. Ketika prosesi pemakaman berlangsung, sebagian Muslim tidak menyembahyangkannya. Bahkan, Fouda menulis bahwa ada yang melempari, meludahi, dan mematahkan salah satu persendian mayat Usman. Akhirnya, ia tidak diperkenankan dikuburkan di pemakaman Muslim, sehingga harus dimakamkan di kuburan Yahudi. Penggantinya Ali Bin Abi Thalib, tak kuasa menahan apalagi menghukum mereka. Pertanyaan kita selanjutnya, menurut Fouda adalah, kemarahan apa yang berada dibalik perilaku para sahabat Nabi ini?

Dalam bukunya al-Haqaiq al-Ghaibah (Kebenaran yang Hilang) yang menjadi buku paling kontroversial yang melambungkan namanya, Faraq Fouda menyebutkan beberapa riwayat sejarah yang menurutnya “dilupakan” oleh umat Islam yang berpandangan positif terhadap Khilafah, terutama tentang sejarah Khulafa Rasyidun. Beberapa opini miring dalam kitab-kitab sejarah dia gunakan untuk mempertanyakan kembali kedudukan tinggi para Khalifah dan shahabat Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama yang selama ini dianggap sebagai panutan umat. Fouda sama sekali tidak pernah menelaah secara mendalam catatan sejarah yang ia kemukakan, sebaliknya ia menggunakannya sebagai alat provokasi publik dibungkus pernyataan-pernyataannya yang humoris dan sinis. Namun, setelah diteliti ulang ternyata banyak catatan sejarah yang dia sebutkan bermasalah baik dalam segi akurasi data dan penyimpangan dan riwayat-riwayat lain yang lebih kuat. Dalam makalah ini kami sedikit menelaah kembali berbagai catatan dan penafsiran sejarah yang disebutkan oleh Faraq Fouda dalam bukunya al-Haqaiq al-Ghaibah khususnya tentang Khulafa Rasyidun sehingga dapat diukur kebenaran sesuai ajaran Islam. Hal ini menjadi penting karena keyakinan umat Islam tentang kemuliaan Shahabat merupakan salah satu akidah penting dalam Islam.

Kasus Tsaqifah Bani Saidah dan Hadits Kepemimpinan Quraisy

Dalam bukunya al-Haqaiq al-Ghaibah, Faraq Fouda menulis, “Karena itu untuk membantah hal ini, tidak ada jalan keluar bagi anda kecuali mencermati kembali kasus perkumpulan di Tsaqifah Bani Saidah di kota Madinah. Saat itu, kaum Anshar telah berkumpul untuk mengangkat Saad bin Ubadah sebagai pemimpin mereka setelah mangkatnya Rasulullah. Karena itu, Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaidah al-Jarrah segera berangkat ke sana untuk mencalonkan Abu Bakar. Ketika itulah terjadi polemik panjang antara kedua kubu sampai terpilihnya Abu Bakar. Ketika anda mencermati polemik yang berkembang saat itu, ajaibnya anda tidak menemukan sama sekali penggunaan hadis Nabi. Artinya, kalau hadist itu benar-benar sahih, tidak mungkin Saad bin Ubadah, pemuka Khazraj, akan mencalonkan dirinya untuk menggantikan kepemimpinan Rasulullah. Abu Bakar, Umar dan al-Jarrah, pun mencukupkan diri dengan mempersiapkan perdebatan yang sehat. Mereka tidak menyebut-nyebut hadis sama sekali, padahal —jika hadits itu memang ada— itu akan menjadi senjata ampuh yang akan segera mengakhiri polemik.

Namun kita tahu, Saad bin Ubadah memang menolak membaiat Abu Bakar sampai ajal menjemputnya. Tidak seorang pun membujuknya untuk membaiat Abu Bakar dengan menggunakan hadits tersebut agar ia dengan sukarela membaiat Abu Bakar. Padahal ia juga seorang pemuka sahabat Nabi yang punya beberapa prestasi yang terhormat di dalam sejarah Islam.” (Faraq Fouda, Kebenaran yang Hilang, terj. (), hlm. 22-23)

“Saya dan Anda, wahai pembaca, kini tentu sepakat untuk mengatakan bahwa itu adalah hadits palsu. Argumen kita sederhana saja: itu semua tidak terwujud dalam sejarah. Namun, argumen seperti ini tidak tersedia bagi para pendahulu kita. Mereka tidak mempunyai pilihan lain kecuali tunduk kepada hadits tersebut. Jika tidak begitu, mereka akan dituduh para fuqaha pada zamannya yang wataknya sama saja dengan para fuqaha zaman sekarang telah mengingkari agama dan membengkokkan aqidah. Cukuplah bagi kita untuk menunjukkan fakta bahwa kitab-kitab hadis rujukan, baik hadits Bukhari-Muslim, Ibnu Hanbal, ad-Darimi dan Ibnu Daud, semua sepakat dengan adanya hadis itu dengan redaksi yang berbeda-beda. Intinya, para pemimpin umat mestilah dari suku Quraisy (al-aimmah min quraisy). Kini, jika seluruh dunia beserta isinya sepakat menyatakan bahwa hadits ini sahih, kita dengan enteng dapat menyanggahnya. Karena Islam yang lapang dada, yang menyetarakan antara orang Arab dan non-Arab, tak akan pernah mengutamakan suatu suku atas suku lainnya hanya karena ia berasal dari suku Quraisy.” (hlm. 109-110)

Tanggapan: Dari pernyataan Faraq Fouda di atas, perlu diklarifikasi beberapa hal. Pertama, Fouda menyatakan bahwa para Shahabat baik Anshar dan Muhajirin tidak menyebutkan sama sekali tentang Hadits al-aimmatu min Quraisyin sebagai solusi polemik pengangkatan khalifah yang terjadi. Ia dengan terang-terangan menganggapnya sebagai Hadits palsu, manipulatif, dan penuh kebohongan dengan alasan tidak terwujud dalam sejarah, atau mungkin karena kesukaannya mencari-cari ‘borok’ para khalifah dari kitab-kitab sejarah. Dia makan bulat-bulat setiap berita sejarah yang menyudutkan posisi para khalifah Islam, dan menyajikannya disertai bumbu-bumbu retorika bahasa yang ‘pedas’ dan provokatif. Sajian bahasa semacam ini dengan mudahnya membuat pembacanya terbius dalam imajinasi dan asumsi, tanpa melihat kembali bahwa Fouda tidak pernah menyeleksi kebenaran dari apa yang dia katakan. Ia menganggap semua yang disebutkan sejarah itu benar, bahkan mungkin dalam mindset-nya yang buruk-buruk dalam sejarah khilafah Islam itulah yang benar.

Fouda mengasumsikan bahwa para Shahabat tidak mengerti Hadits Kepemimpinan Quraisy dan mengingkari ulama-ulama yang menyebutkan kesahihan Hadits tersebut. Padahal, Hadits tersebut diriwayatkan oleh para penulis kitab Musnad, Sunan, dan Mushannaf  dengan redaksi yang berdekatan sebagaimana pengakuan Ibn Hajar. (Ali Muhammad al-Shalabi, Abu Bakr al-Shiddiq Syakhshiyyatuhu wa ‘Ashruhu, juz 3 hlm. 120)

Fouda menjadi begitu sinis melihat Hadits di atas dan beranggapan Hadits tersebut hanyalah alat politik elit tertentu untuk melanggengkan kekuasaan, di mana dalam alam demokrasi hal tersebut adalah ‘haram’. Fouda tidak mengerti detail hukum Islam dalam masalah kepemimpinan tertinggi, sehingga dengan mudahnya ia mengecap Hadits sebagai hadits palsu tanpa dasar yang bertanggung jawab.

Dalam Fiqh Islam, kabilah Quraisy yang memiliki wewenang untuk menjabat sebagai kekuasaan tertinggi umat (al-khilafah al-‘uzhma) yakni pengganti Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama dalam menegakkan agama dan menjaga wilayah Islam yang wajib diikuti oleh seluruh umat Islam. Kedudukan yang begitu sakral ini mesti dipegang oleh seorang Muslim yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu, di antaranya harus beragama Islam, adil, ahli qadla’/ijtihad (memutuskan hukum), dan dari kabilah Quraisy. Jadi, jika seorang Quraisy tidak memenuhi kriteria-kriteria diatas maka tidak bisa diangkat sebagai khalifah dan dicarikan dari keturunan Nabi Ismail selain kabilah Quraisy dengan hirarki tertentu. Jika tidak ada, maka orang non-Quraisy (‘ajam) dapat menempati jabatan khalifah tersebut jika sudah memenuhi kriteria-kriteria di atas. (lihat: Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, bab al-Imamah al-‘Uzhma, juz 19 hlm. 348; Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, bab Syuruth al-Imam al-A’zham, juz 38 hlm. 181; Syihab al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, bab Syuruth al-Imam al-A’zham, juz 25 hlm. 414)

Dalam kajian Hadits, jika kita menelaah dengan baik Hadits Kepemimpinan Quraisy maka kita akan mendapatkan makna tersirat yang sesuai dengan kajian ulama Fiqh di atas. Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Kami berada di sebuah rumah milik shahabat Anshar, lalu Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama datang kemudian berhenti dan mengambil jalan di sisiku seraya bersabda, “Pemimpin-pemimpin berasal dari Quraisy, mereka memiliki hak atas kalian dan kalian memiliki hak atas mereka seperti itu, selama jika mereka dimintai belas kasih maka mereka mengasihani, jika memberi hukum maka mereka berbuat adil, dan jika berjanji maka mereka menepati. Barangsiapa dari mereka tidak melakukannya maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.” (Musnad Ahmad, no. 13238 juz 27 hlm. 271)

Hadits Kepemimpinan Quraisy di atas menerangkan bahwa selain perintah untuk menegakkan khilafah dari kabilah Quraisy, umat Islam juga dilarang untuk mengikuti kaum Quraisy yang menyimpang dari ajaran Allah karena mereka akan menjadi bahaya bagi umat. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama, “Sesungguhnya kerusakan umatku disebabkan oleh pemimpin-pemimpin zalim dan bodoh dari suku Quraisy.” (Abu Bakr al-Shiddiq Syakhshiyyatuhu wa ‘Ashruhu, juz 3 hlm. 121)

Jadi, Hadits al-aimmatu min Quraisyin tidak dimaknai secara tekstual bahwa pimpinan Islam harus dari suku Quraisy tanpa pandang ia sesuai atau tidak. Ini adalah pandangan yang dangkal. Dari sinilah akhirnya Faraq Fouda begitu keras menolak Hadits tersebut dan mencela para ulama Islam. Sayangnya, orang yang tidak tahu hukum Islam begini menjadi santapan lezat media dan kajian akademis sehingga pemikiran-pemikirannya yang keliru tersebut semakin tersebar luas di masyarakat.

Dengan pisau analisis keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa dalam kasus pemilihan khalifah di Tsaqifah Bani Saidah para shahabat tentunya mengikuti pimpinan dari Quraisy yang memenuhi prinsip dan kriteria di atas. Tentunya para shahabat baik Anshar maupun Muhajirin sudah mengetahui tentang Hadits Kepemimpinan Quraisy di atas dan menjadikannya sebagai dasar untuk menegakkan pemimpin sepeninggal Rasulullah karena banyak shahabat yang meriwayatkannya.

Tuduhan Fouda bahwa Hadits tersebut tidak dibahas dalam perundingan Tsaqifah Bani Saidah juga tidak berarti, karena dua pembesar Shahabat yang dicalonkan sebagai khalifah yakni Abu Bakr dan Umar telah menyebutkannya. Ketika Shahabat Anshar menginginkan dualisme kepemimpinan antara Anshar dan Muhajirin, Umar berkata kepada mereka, “Apa kalian tidak tahu bahwa Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama bersabda, “Pemimpin-pemimpin berasal dari Quraisy?” Mereka pun mengakui dan akhirnya mereka secara bulat pengangkatan Abu Bakr sebagai khalifah. (Tarikh Dimasyq, juz 30 hlm. 286) Abu Bakr sendiri menyebutkan Hadits tersebut dalam perdebatan sehingga para Shahabat Anshar pun terdiam dan tidak mengklarifikasinya. (Ali Muhammad al-Shalabi, Abu Bakr al-Shiddiq Syakhshiyyatuhu wa ‘Ashruhu, juz 3 hlm. 121)

Adapun ketika Sa’d bin Ubadah tidak mau membaiat Abu Bakr sebagai khalifah, maka hal tersebut sah-sah bagi seorang rival politik karena berkaitan dengan ijtihad politiknya sendiri. Hanya saja pendapatnya menyimpang dari pemahaman umum para shahabat yang telah jamak menilai kredibilitas Abu Bakr sebagai pemimpin umat, sehingga beliau tidak memiliki simpatisan dan pandangannya tersebut ditinggalkan oleh para shahabat. Umar sebenarnya ingin memberinya kesempatan untuk merubah pendiriannya sebelum Abu Bakr dilantik, namun Busyair bin Sa’d dari Anshar memberi saran untuk tetap melangsungkan pelantikan tanpa dukungan dari Sa’d. (Muhammad Ridla, Abu Bakr al-Shiddiq, hlm. 19)

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa para shahabat dalam perundingan Tsaqifah Bani Saidah telah maklum dengan Hadits al-aimmatu min Quraisyin dan menerimanya sebagai dasar pengangkatan pemimpin Islam. Hadits tersebut dinilai sahih oleh para shahabat dan ulama, namun dalam aplikasinya terdapat beberapa kemungkinan bolehnya seorang non-Quraisy (‘ajam) yang memenuhi syarat menduduki kursi khalifah ketika tidak ada orang Quraisy seperti dijelaskan di atas. Sekali lagi tidak ada monopoli kepemimpinan dalam Hadits tersebut seperti dituduhkan oleh ucapan-ucapan Faraq Fouda, dan pendapatnya tersebut berakar dari kedangkalan ilmunya mengenai hukum Islam.

Syari’ah Bukan Pembawa Kebaikan?

Faraq Fouda menulis, “Kedua, sangat penting bagi kita untuk mendiskusikan salah satu slogan yang selalu dikumandangkan para pendukung penerapan syariat Islam, yaitu anggapan bahwa penerapan yang segera atas syariat Islam akan mendatangkan kebaikan yang segera pula. Namun anda wahai para pembaca, akan membuktikan sendiri bahwa kebaikan masyarakat, atau penuntasan problem mereka, tidak dapat bergantung pada wujudnya seorang pemimpin Islam yang saleh. Tidak pula bergantung pada berpegangnya semua umat Islam kepada agama dan ketulusan mereka berpegang kepada akidah. Tidak pula bergantung pada penerapan syariat Islam baik secara tekstual maupun kontekstual. Akan tetapi, ia bergantung pada soal lain yang akan saya sebutkan nanti.” (hlm. 30-31)

Tanggapan: Ucapan Faraq Fouda ini jelas keliru baik secara tinjauan normatif (baca: nash) maupun faktual. Al-Quran dan Hadits telah menunjukkan bahwa kerusakan umat manusia di muka bumi disebabkan oleh pemimpin yang zalim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا

“Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra’: 16)

Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama telah lama memperingatkan, “Sesungguhnya kerusakan umatku disebabkan oleh pemimpin-pemimpin zalim dan bodoh dari suku Quraisy.” (HR. Ahmad); “Jika sebuah perkara diserahkan kepada selain ahlinya, maka tunggulah waktu kehancuran.” (HR. Bukhari); “Akan turun kepada umatku di akhir zaman nanti cobaan yang dahsyat dari pemimpin mereka. Belum pernah terdengar cobaan yang lebih dahsyat darinya sehingga bumi pun terasa sempit bagi mereka karena dipenuhi dengan kejahatan dan kezaliman.” (HR. Hakim) dan masih banyak lagi Hadits-hadits yang menunjukkan kerusakan umat manusia akibat kerusakan pemimpinnya. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Penulis lahir di Pati tahun 1991. Belajar di MI, MTs, dan MA Darul Falah Sirahan Cluwak Pati hingga tahun 2009. Aktif dalam menulis di berbagai media Islam lokal pondok pesantren dan meneliti berbagai pemikiran Islam.

Lihat Juga

ICMI Rusia Gelar Workshop Penulisan Bersama Asma Nadia

Figure
Organization