Topic
Home / Berita / Nasional / Pahami Regulasi Secara Utuh Untuk Perlindungan Anak

Pahami Regulasi Secara Utuh Untuk Perlindungan Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (pks.id)
Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (pks.id)

dakwatuna.com – Bandung.  Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menyampaikan bahwa saat ini banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mengetahui regulasi perlindungan anak sangat penting untuk perlindungan anak secara menyeluruh.

“Saya meyakini bahwa orang dewasa tidak dapat melakukan perlindungan anak secara menyeluruh tanpa memahami regulasi yang ada,” ujarnya saat memberikan materi di acara Sosialisasi Peraturan Perundangan Perlindungan Anak, di Hotel Nexa, Jl Supratman Bandung, Sabtu (23/7/2016).

Ledia juga menuturkan bahwa dirinya lebih memilih memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2016 dengan menyelenggarakan sosialisasi regulasi terkait perlindungan anak.

“Memperingati hari anak bisa dengan beragam cara ya, sebagai anggota DPR saya melakukannya dengan sosialisasi regulasi terkait perlindungan anak,” paparnya.

Dalam acara tersebut, Ledia juga mengapresiasi salah satu narasumber yang menyampaikan pengalamannya tentang perlindungan anak, yaitu istri dari Wakil Walikota Bandung Siti Muntamah Oded.

“Salah satu narasumber yang menyampaikan pengalaman dan best practice adalah istri Wakil Walikota Bandung ibu Siti Muntamah Oded,” ucap Ledia.

Diketahui, dalam acara ini turut pula hadir perwakilan dari BP3AKB Jawa Barat, Anggota Legislatif perempuan kota Bandung dan Cimahi, Gabungan Organisasi Wanita Kota Bandung, dan perwakilan organisasi perempuan lainnya. (dave/SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Tenaga Kerja Asing

DPR Kecewa, Aturan Baru Tenaga Kerja Aasing Dinilai Diskriminatif

Figure
Organization