Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Pengadilan Israel Vonis Bocah Palestina 6 Tahun Penjara

Pengadilan Israel Vonis Bocah Palestina 6 Tahun Penjara

Muawiyah Alqam (14) divonis 6,5 tahun penjara oleh penjajah zionis israel (sahabatAlAqsha)
Muawiyah Alqam (14) divonis 6,5 tahun penjara oleh penjajah zionis israel (sahabatAlAqsha)

dakwatuna.com – Yerusalem. Pengadilan Central Israel di Yerusalem memvonis bocah Palestina dengan hukuman enam tahun penjara pada Ahad (17/7). Mo’awiyeh Alqam (14 tahun) divonis atas tuduhan upaya melakukan penusukan.

Dilansir Middle East Monitor,  yang dikutip republika.co.id, Senin (18/7/2016), keluarga Alqam juga diperintahkan membayar denda sebesar 26 ribu shekel Israel. Ayah Alqam, Ahmad, mengatakan vonis tersebut merupakan penindasan terhadap anak-anak.

“Kita tak bisa tinggal diam. Anak-anak kita memiliki hak untuk hidup bebas dan memiliki martabat seperti anak lain di dunia,” ujarnya.

Vonis ini didasarkan pada tawar-menawar antara pengacara Alqam dan jaksa Israel. Alqam juga telah menolak di fasilitas tertutup yang diawasi oleh pemerintah Israel, ia lebih memilih tetap berada di tahanan dewasa.

Pasukan Israel sebelumnya menembak dan melukai Alqam serta sepupunya Ali (12 tahun). Mereka diduga mencederai penjaga keamanan Israel dekat permukiman ilegal Israel di Pisgat Zeev pada November 2015. Israel mengambil tanah Palestina dan membangun permukiman secara bertahap.

Sebuah Lembaga HAM untuk Anak-anak Palestina melaporkan, dalam 6 bulan terakhir tindak kekerasan yang dialami anak-anak Palestina di penjara Israel terus mengalami peningkatan. Tercatat dalam data lembaga tersebut, sebanyak 86% anak-anak Palestina yang ditangkap Israel mengalami beragam siksaan fisik selama di penjara.

(Baca: Sebanyak 86% Anak Palestina yang Ditawan Israel Alami Penyiksaan)

Jumlah prosentase anak-anak yang disika naik hingga 10 persen dibandingkan dengan tahun lalu 2014 lalu.

Kebanyakan dari anak-anak yang ditangkap tidak boleh didampingi oleh anggota keluarga ataupun pengacara. Mereka ditangkap dalam kondisi mata tertutup serta tangan dan kaki terikat. “Di penjara manapun mereka ditawan, mereka semua mendapatkan perlakuan yang buruk dan siksaan bertubi-tubi,” jelas lembaga HAM tersebut. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization