Topic
Home / Berita / Nasional / Pasien Korban Vaksin Palsu Bisa Menuntut Ganti Rugi

Pasien Korban Vaksin Palsu Bisa Menuntut Ganti Rugi

Pasien korban vaksin palsu dapat menuntut ganti rugi (inet) (sindonews.com)
Pasien korban vaksin palsu dapat menuntut ganti rugi (inet) (sindonews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Pasien yang menjadi korban vaksin palsu dapat menuntut ganti rugi baik secara materiil dan immateriil. Demikian disampaikan ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi,

“Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara tertulis untuk menanggung semua dampak kesehatan kepada pasien korban vaksin palsu. Ganti rugi tersebut bisa secara materiil dan immateriil,” ujar Tulus Abadi dalam rilisnya kepada republika.co.id, Jumat (15/7/2016).

Tulus juga menegaskan bahwa  pengungkapan data Rumah Sakit yang terindikasi memberikan vaksin palsu belum cukup memberikan rasa aman bagi konsumen yang menjadi korban vaksin palsu.

Menurut Tulus, Kemenkes juga harus menekan pihak fasyankes yang sengaja melanggar hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman. Minimal, pemerintah harus segera mendata berapa jumlah konsumen dan siapa saja pasien yang terpapar vaksin palsu di tiap fasyankes tersebut. Untuk kemudian, Kemenkes memberikan vaksinasi ulang.

Dia melanjutkan, jika pihak pasien masih belum puas mengenai jaminan yang diberikan pihak rumah sakit, maka pasien korban bisa menggugat pihak rumah sakit dan bahkan pihak pemerintah. “(Gugatan) baik secara individual dan atau class action (gugatan kelompok).”

Tulus menyebut, vaksin palsu hanyalah satu dari banyak fenomena pemalsuan produk-produk farmasi di Indonesia yang sebenarnya masih sangat marak. Karena itu, lanjut dia, masalah vaksin palsu harus menjadi titik pijak untuk membongkar adanya fenomena obat palsu di Indonesia. Di sinilah urgensi penguatan kelembagaan bagi BPOM.

“Jika pihak Istana mengatakan bahwa Badan POM harus direstrukturisasi, ya, kembalikan peran Badan POM yang selama ini justru diamputasi Kemenkes. Sementara, Kemenkes dan dinkes tidak melakukan pengawasan yang optimal di sisi hilir,” ucap dia.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengaku kesulitan untuk mencari data pasien rumah sakit  yang diduga pernah disuntik vaksin palsu.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tetty Manurung mengaku pihaknya tidak bisa menelusuri seluruh pasien yang pernah melakukan vaksin di rumah sakit tersebut.

Selain membutuhkan waktu panjang dan biaya besar, dia khawatir data tersebut sudah tidak ada di rumah sakit yang bersangkutan.

“Kalau untuk menelusuri pasien tampaknya agak sulit, tapi kami akan menelusuri sejak kapan dan bagaimana kondisi stok vaksin di rumah sakit itu. Apakah ada yang mencurigakan atau tidak. Misalnya stok sering kosong, tahu-tahu nanti memasok dalam jumlah besar,” kata Tetty, Kamis (14/7/2016), dikutip dari sindonews.com

Seperti diketahui, tiga dari 14 Rumah Sakit penerima vaksin palsu berada di Kota Bekasi, yakni Rumah Sakit (RS) Elizabeth di Jalan Narogong, Bantargebang; RS Permata Jalan Legenda Raya, Mustikajaya; dan RS Hosana Medica di Jalan Pramuka, Rawalumbu. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Rumah Singgah Pasien IZI Kini Hadir di Padang

Figure
Organization