Topic
Home / Berita / Nasional / Soal Perda, Presiden Diminta Dengar Pendapat Masyarakat Daerah

Soal Perda, Presiden Diminta Dengar Pendapat Masyarakat Daerah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Perda Miras
Fahira Idris, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam). (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta, 17 Juni 2016—Walau Pemerintah sudah membantah adanya pencabutan Perda bernuansa Islami dan Perda Pelarangan Miras, tetapi publik di daerah, baik tokoh agama atau tokoh masyarakat yang di daerahnya terdapat Perda bernuansa Islami dan Perda pelarangan miras diminta mengirim surat kepada Presiden dan Kemendagri. Surat ini untuk menjelaskan pentingnya Perda-perda tersebut bagi masyarakat di daerah masing-masing. Penjelasan ini penting agar Pemerintah Pusat bisa memandang kehadiran Perda-perda ini dari kaca mata daerah, bukan sudah pandang Jakarta.

Menurut Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, setelah berdialog dengan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, dirinya mendapat informasi bahwa hingga saat ini belum ada Perda bernuansa Islami, Perda yang dianggap intoleran, dan Perda pelarangan miras yang dibatalkan. Perda yang sudah pasti dibatalkan adalah Perda yang menghambat investasi, pembangunan, dan perizinan. Untuk Perda lainnya masih dalam proses pendalaman karena membutuhkan diskusi panjang dan masukan masyarakat. Oleh karena itu, ini momentum yang baik bagi masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya ke Presiden, untuk mempertahankan Perda bernuansa Islami dan pelarangan miras di daerahnya.

“Mungkin saja selama ini, yang banyak memberi masukan kepada Pemerintah Pusat adalah pihak-pihak yang tidak suka dengan hadirnya Perda bernuansa Islami dan memandangnya sebagai Perda intoleran, atau mereka yang memandang Perda seperti ini hanya dari sudut pandang Jakarta saja, bukan daerah. Oleh karena itu, harus kita imbangi, dengan juga memberi masukan kepada Presiden. Buat apa ada otonomi, kalau pola pikir kita masih Jakarta sentris,” tukas Fahira di Jakarta (17/6).

Fahira juga meminta Pemerintah Pusat melibatkan DPD dalam setiap proses pembatalan Perda-Perda, karena DPD ditugaskan rakyat di daerah untuk memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat nasional. Selain itu, DPD bersedia memfasilitasi ruang dialog antara kepala daerah atau organisasi masyarakat di daerah yang keberatan dengan pembatalan Perda, dengan Kemendagri.

“Kami minta Kemendagri melibatkan DPD, karena yang terdampak langsung jika ada pembatalan Perda adalah konstituen kami di daerah. Masyarakat di daerah juga bisa menyampaikan aspirasinya ke senator daerahnya masing-masing terkait pembatalan Perda sebagai bahan bagi DPD dalam memberi masukan kepada Kemendagri,” kata Fahira.

Fahira mengungkapkan, kesimpangsiuran informasi terkait pembatalan Perda ini, selain karena belum dipublikasikan daftar perda yang dibatalkan beserta alasannya, juga dikarenakan pernyataan pejabat Kemendagri yang berbeda-beda satu sama lain di media massa. Ada pejabat yang menyatakan, dari ribuan Perda itu yang akan dibatalkan juga termasuk Perda bernuansa Islami dan Perda yang melarang total miras. Sementara Mendagri dalam beberapa kesempatan membantah hal ini.

“Ini yang membuat semakin riuh. Makanya saya mendesak segera publikasikan Perda yang dibatalkan agar isunya tidak kemana-mana. Kalau memang Perda yang dibatalkan karena menghambat investasi, pembangunan, dan perizinan yang berbelit-belit, masyarakat pasti mendukung. Kita kurangilah kegaduhan-kegaduhan karena masih banyak persoalan-persoalan lain yang dihadapi bangsa ini,” ujar Senator Jakarta ini. (sb/dakwatuna.com)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization