dakwatuna.com – Jakarta. Pemberitaan razia warung tegal (warteg) Ibu Saeni di Serang, Banten, Rabu (8/6/2016) lalu oleh media tak disangka berujung pada masuknya Perda yang mengatur jam buka warung makan selama Ramadhan ke dalam daftar Perda yang akan dicabut oleh Pemerintah.
Akibat pemberitaan yang terus digulirkan, masyarakat pun merasa resah. Apalagi Perda yang mengatur jam buka rumah makan selama Ramadhan dianggap sebagai Perda intoleran.
Menanggapi hal ini, Front Pembela Islam (FPI) datang melakukan audiensi dengan pihak Kompas Gramedia Group, di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (17/6/2016). Menurut FPI, yang dipimpin oleh Munarman, media yang membesar-besarkan berita tersebut adalah Kompas Gramedia Group (Kompas.com dan Kompas TV).
Dalam pertemuan itu, Munarman meminta penjelasan dari pihak Kompas atas pemberitaan Saeni. Menurut Munarman, seperti ada visi tertentu atas pemberitaan yang dilakukan oleh Kompas.
Berikut video pertemuan antara FPI dan Kompas yang diunggah oleh akun Youtube Jakartanicus:
(abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: