Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Bank Syariah Harus Optimalkan Fintech

Bank Syariah Harus Optimalkan Fintech

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (financialounge.com)
Ilustrasi. (financialounge.com)

dakwatuna.com – Berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada November 2015, pengguna internet di Indonesia mencapai 34% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 88,1 juta. Sedangkan pengguna media sosial mencapai 79 juta dan pengguna ponsel 318,5 juta.  Hal tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi digital di Indonesia sangat besar. Pemanfaatan teknologi digital tersebut berdampak pada perkembangan bisnis e-commerce yang belakangan ini mulai diminati oleh masyarakat. Salah satunya dalam hal financial technology (fintech).

Financial technology (FinTech) merupakan salah satu sektor industri dalam perekonomian yang terdiri dari para perusahaan yang menggunakan teknologi untuk memberikan layanan keuangan secara lebih efisien. Menurut laporan dari Accenture (Hitsss.com) menyebutkan bahwa nilai investasi ke dalam bidang fintech selama sembilan bulan pertama tahun 2015 mencapai US$ 3,5 miliar. Angka tersebut hampir mencapai empat kali lebih besar dari angka US$ 880 juta yang tercatat sepanjang tahun 2014. Sehingga dapat diprediksi akan terjadi peningkatan nilai investasi dalam bidang fintech pada tahun 2016.

Perkembangan fintech menjadi begitu sangat penting sehingga diharapkan dapat memberikan perubahan dalam inovasi produk, layanan maupun model bisnis. Inovasi produk diantaranya dalam sistem pembayaran, layanan perbankan, layanan asuransi, pinjaman dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya bisnis financial technology dapat mengembangkan dan meningkatkan market share perbankan syariah. Sebab penggunaan konsep tradisional dalam industri perbankan belum dapat meningkatkan market share perbankan syariah secara signifikan. Selain itu, banyaknya nasabah yang berminat dengan digital banking merupakan suatu peluang besar dalam memanfaatkan fintech tersebut sebagai sarana untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi.

Perkembangan fintech dan industri lainnya disektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat. Jika kepercayaan masyarakat dapat meningkat, maka dapat dipastikan bisnis fintech dapat berjalan dengan baik. Faktor kepercayaan tersebut perlu didukung oleh regulasi pemerintah untuk melindungi kepentingan umum antara kedua belah pihak, baik pemilik modal maupun yang membutuhkan modal. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan saat ini sedang mengkaji penerapan suatu program fintech khususnya dalam industri perbankan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan layanan perbankan secara lengkap kepada nasabah baik berupa simpanan, pinjaman, maupun jasa perbankan lainnya, bahkan yang dapat memungkinkan nasabah melakukan transaksi lain seperti e-commerce, bancassurance, investasi lainnya.

Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak agar terjadi keseimbangan. Selain itu pemerintah harus tetap memantau perkembangan perusahaan fintech tersebut agar tidak merugikan salah satu pihak. Pengawasan dari Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah tentu sangat dibutuhkan dalam penerapan fintech di industri perbankan syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Penerapan fintech dalam industri perbankan syariah akan berdampak semakin memudahkan para nasabah dalam melakukan berbagai transaksi. Kemudahan tersebut akan menarik masyarakat untuk bergabung dengan perbankan syariah. Sehingga industri perbankan harus mampu mengoptimalkan penggunaan fintech guna meningkatkan market share perbankan syariah. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi STEI SEBI dan penerima manfaat BEASTUDI Ekonomi Syariah Dompet Dhuafa. Memiliki hoby memasak dan suka merangkai kata.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization