Topic
Home / Berita / Nasional / PKS: Hakim Langgar Etika

PKS: Hakim Langgar Etika

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru. (IST)
Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru. (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Keputusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri Hamzah atas pemecatan dirinya mendapat protes dari Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru dan menganggap hakim telah melakukan pelanggaran etika dan akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial.

Menurut Zainudin,dugaan  pelanggaran etika  hakim adalah memberikan putusan provisi tanpa mendengarkan jawaban tergugat.

”Pada persidangan pekan lalu jelas di persidangan, majelis hakim menyatakan belum bisa menyampaikan putusan sela, karena harus terlebih dahulu mendengar jawaban dari pihak tergugat. Tapi kenapa hari ini tiba-tiba berubah?,” kata Zainuddin sebagaimana dilansir republika.co.id

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kuasa hukum PKS ini berniat akan melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial.

“Kami juga langsung banding, kami juga mengadu ke Komisi Yudisial,” kata Zainudin, dikutip dari detik.com

Bahkan Zainudin menuding bahwa hakim telah berpihak.

“Ini keanehan yang luar biasa. Jadi jelas ada keberpihakan ke Fahri. Kami mempertanyakan putusan ini. Apakah ini berpihak ke keadilan atau kekuasaan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa pengadilan telah memberikan waktu sepakan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban pada hari Senin, (9/5/2016) namun karena pihak tergugat merasa bahwa waktu 7 hari tidak cukup untuk menyusun jawaban atas kelima tergugat tersebut.

“Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut. Jadi, kami meminta waktu,” ujar Zainuddin seperti dimuat kompas.com. (hs/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Lihat Juga

Pelajaran Etika dari Pelajaran Hidup Umar ibnu al-Khaththab

Figure
Organization