Topic
Home / Berita / Nasional / Juli, PNS Terima Gaji ke-13 dan 14

Juli, PNS Terima Gaji ke-13 dan 14

(inet).  Pemerintah menghapus anggaran kenaikan gaji untuk PNS pada RAPBN 2016.  (pemerintah.net)
(inet). Pemerintah menghapus anggaran kenaikan gaji untuk PNS pada RAPBN 2016. (pemerintah.net)

dakwatuna.com – Jakarta. Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution mengatakan, Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Juli mendatang.

“Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” kata Hidayah, dikutip dari website resmi setkab.go.id, Senin (16/5/2016).

Gaji ke-13, ungkap Hidayah, lebih kecil dibanding gaji ke-14 (THR), yakni hanya satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dimana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok. Sementara gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, gaji ke-13 akan diberikan pada musim masuk sekolah. “Gaji ke-13 diberikan saat anak-anak masuk sekolah. THR akan dibayarkan menejelang lebaran,” ujar Yuddy.

Yuddy mengemukakan, gaji ke-14 diberikan karena menurutnya, PNS memiliki kebutuhan yang meningkat saat menjelang hari raya. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization