Topic
Home / Berita / Nasional / Menurut BPOM, Mayoritas Makanan yang Dijual Online Ilegal

Menurut BPOM, Mayoritas Makanan yang Dijual Online Ilegal

ilustrasi - (columbiamovers.com)
ilustrasi – (columbiamovers.com) 

dakwatuna.com – Jakarta.  Perkembangan online shop beberapa tahun belakangan ini memang mengalami peningkatan yang luar biasa. Hampir semua produk bisa dijajakan di dunia online, termasuk produk makanan atau pangan.

Namun menurut Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa, sebagian besar produk pangan yang diedarkan secara online atau daring tidak memiliki izin edar atau ilegal.

“Sebagian besar yang beredar di sana (internet) itu palsu, ilegal,” kata Roy di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (12/5/2016) sebagaimana dirilis republika.co.id

Terlebih, Roy menambahkan untuk produk-produk makanan impor yang belum ada distributor resminya di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, BPOM berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki aturan yang jelas untuk mengatur penjualan produk pangan secara online.

“Maka itu dengan (Kementerian) Kominfo pengaturannya harus jelas. Mereka yang punya izin itu harus mendistribusikan produk-produk yang legal,” kata dia.

Roy menyebut BPOM tidak anti terhadap konsep online shop yang perkembangannya begitu pesat, asalkan ada pengaturan yang jelas dalam rangka perlindungan konsumen. Ia mengungkapkan BPOM lebih sulit mengawasi peredaran produk pangan secara online yang dengan mudah membuat akun media sosial atau situs web produk ilegal apabila diblokir oleh pemerintah.

Selain itu transaksi yang berjalan tanpa tatap muka juga disebut sebagai tantangan oleh BPOM dalam hal pengawasan peredaran makanan. Untuk itu, Roy mengimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam membeli produk-produk pangan yang dijual secara online. “Yang terpenting masyarakat perlu diedukasi, masyarakat harus jeli,” ujar dia.

BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah kementerian terkait menyita 4,5 juta produk pangan ilegal senilai Rp 18 miliar lebih. Produk pangan ilegal tersebut lebih banyak dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (72 persen), yang kemudian sisanya kategori produk pangan nonhigienis, pangan kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya seperti boraks dan formalin.

Perkembangan pesat online shop saat ini memang berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia.

Menurut Ketua Umum APJII, Semuel A. Pangerapan, selama tahun 2014, pengguna Internet di Indonesia tercatat sebanyak 88,1 juta, tumbuh 16,2 juta dari sebelumnya 71,9 juta atau dengan kata lain memiliki penetrasi 34,9%.

Angka 88,1 juta itu, lanjut Sammy, disesuaikan dengan jumlah penduduk di Indonesia yang mana pada tahun 2014 Badan Pusat Statistik mendata sedikitnya jumlah penduduk di Indonesia mencapai 252 juta.

“Saya rasa tahun ini tidak mungkin untuk mencapai 50%. Mendekati mungkin bisa dengan perkiraan menjadi sekitar 41%-42%. Itu pun kalau terjadi peningkatan jaringan dan daya beli masyarakat terhadap perangkat gadget. Jadi saya rasa di tahun 2016,” ungkap Sammy sebagaimana dirilis detikcom

Dari hasil survei yang dilakukan terhadap 7.000 pengguna internet Indonesia, didapat jumlah 78,5% pengguna internet tinggal di wilayah Indonesia bagian barat. Jakarta berhasil menggeser Yogyakarta dengan jumlah persentase 56% dibanding Yogyakarta yang mencapai 54%. Sementara jumlah terkecil penetrasi Internet ditempati oleh wilayah Papua Barat dengan persentase 20%. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Salimah Peduli Perempuan dan Anak Palestina

Figure
Organization