Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Pengawas Syariah Sebagai Tantangan Perbankan Islam di Nigeria

Pengawas Syariah Sebagai Tantangan Perbankan Islam di Nigeria

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

syariahdakwatuna.com – Perbankan Islam secara umum saat ini telah memasuki tahap baru. Setelah berhasil memecahkan masalah-masalah yang ada, saat ini tantangan yang sesungguhnya adalah utuk memastikan produk-produk yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan ketentuan syariah. Bisa dibilang, bank sebagai industry yang bisa mengatur dirinya sendiri dengan keahlian dan kemampuan anggotanya. Tapi yang terlihat saat ini adalah adanya peraturan perbankan Islam yang tidak dijalankan, yakni mekanisme standar untuk kepatuhan syariah pada produk-produknya. Pada dasarnya, perbankan Islam dapat berkembang selama mereka tetap kompetitif dan menarik. Namun demikian dinamisme tidak harus mempengaruhi keasliannya. Lagipula bank pada pandangan konvensional tidak adanya keinginan untuk melepaskan tugasnya, hanya karena adanya pembenarasn sebagai wujud alternative, saat ini diwujudkannya bank dan lembaga keuangan Islam adalah untuk memenuhi dan menjaga fasilitas bank dengan menggunakan hukum Islam. Adanya bank yang berbasis Islam di Nigeria relative masih sangat baru. Sejauh ini pengalaman unik dalam transaksi syariah dikenal dengan pelayanan bank tidak berbunga. Pelayanan ini diperkenalkan 7 tahun yang lalu oleh bank habib Nigeria ( sekarang bank PHB) usaha terakhir adalah masih berjuang agar tercapainya harapan yang menjadi tujuan bank jaiz, yang mana kita berharap dan berdoa untuk segera melihat cahaya hari esok setelah melakukan tugas yang melelahkan untuk menaikkan modal minimal 25 miliar neira.

Bagaimanapun, itu catatan pengalaman buruk bagi bank habib ataupun ide baru apabila sekarang menjadi penengah pengikat penting untuk isu fundamental menempatkan pada tempat kerangka kerja yang tepat untuk pengawasan syariah pada inovasi dan produk-produk bank. Bank habib sudah menjalanka pelayanan NIB tanpa orang yang ahli dalam syariah untuk menjalankan banyak perintah pengawasan. Dari semua indikasi, bank jaiz memungkinkan mengikuti bebrapa peraturan kerja yang tidak menyebutkan telah dibuat, sedikit banyaknya publikasi resmi dalam kelompok, tentang konstitusi dewan perbankan syariah atau setidaknya niat melakukan hal yang sama. Itu semua bisa dikatakan rencana untuk menggunakan keahlian dari Bangladesh untuk mengatur bank tersebut. Di mana tidak seharusnya peran ahli dalam perbankan menjadi pengganti untuk peran penting dewan syariah di perbankan Islam. Paper ini adalah sebuah usaha untuk menunjukkan ijtihad dan ifta pada bank dan inovasi produk keuangan, dan otoritas yang tepat yang biasanya bertanggung jawab untuk sesama perbankan Islam. Unsure syariah dalam bank Islam, kualifikasi anggota dan kreatifitas perbankan berkaitan dengan fatwa atau keputusan adalah fokus utama dari penelitian ini.

  1. Unsur-unsur syariah pada perbankan Islam

Perbankan Islam adalah sebuah organisasi dengan identitas ganda. Disatu sisi, perbankan Islam adlaah sebuah lembaga keuangan yang terikat oleh aturan dan hukum pemerintah yang beroperasi konvensional. Di sisi lain, perbankan Islam telah diklaim berbeda dlam beberapa aspek/sudut pandang pada tanggung jawab lebih lanjut, kepatuhan dengan hukum dan norma perbankan konvensional yang tidak membebaskan itu dari keketatan dan tanpa kompromi sesuai dengan peraturan syariah.

Memastikan kepatuhan secara tetap dengan peraturan hukum yang layak, hukum dari berbagai negara biasanya memastikan sato urang untuk mengawasi aktivitas opeasional bank di wilayahnya seperti organisasi pengawas dari pemeintah yang bahkan memiliki kekuatan untuk mencabut izin, menyelesaikan atau mengambil alih kendali bank yang gagal.

Kepatuhan bank syariah dengan hukum dan norma-norma dari perbankan dibawah hukum syariah adalah dalam bebagai kasus, meninggalkan unsur syariah dalam setiap pengawasan banknya. dalam situasi yang memburuk anggota dari dewan ini biasanya menyerah pada otoritas perbankan sendiri, sementara dalam beberapa kasus, kepercayaan dan kredibilitas dari bebrapa anggota yang tidak memiliki keraguan dalam fatwa untuk dilewati oleh dewan konstitusi yang buruk. bahkan dewan tersebut memiliki krebilitas dan sarjana yang kompeten sebagai anggota, peran mereka sebagian besar tetap menjadi penasehat, karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan atau meminta otoritas bank untuk melaksanakan keputusan dewan. ketika mereka telah memilih untuk alasan apapun.

Celah serius lainnya dalam kebohongan cara operasi dibidnag syariah dalam perbankan Islam pada faktanya bahwa tugas mereka adlah bisanya terpaku pada fatwa dalam masalah yang dimaksd mereka denga otoritas bank. Dengan kata lain, mereka kekurangan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan setiap resolusi yang diadopsi mereka, apalagi memberikan sebuah opini pada masalah-masalah yang pemerintah belum menganggap mereka cocok di tempat pertama.

Idealnya, DPS harus terdiri dari 2 organ yang saling berhubungan, pertama menjadi komite penelitian dan sebagai komite pengawasan.

1.1. Komite penelitian

Tugas pokok komite penelitian adalah mempelajari aspek apapun dari transaksi yang dilakukan oleh bank, dan menyajikan pandangannya mengenai legalitas atau sebaliknya. Produk apapun pada perbankan harus melewati komite penelitian sebelum secara resmi diperkenalkan kepada public. Selain itu, produk yang telah disetujui, tidak harus mendapatkan perubahan pada setiap tahap dari pelaksanaan tanpa menyampaiakan persetujuan dari komite yang sama, setelah melakukan peninjauan akad dalam bentuk baru. Jika tidak komite penelitian memiliki kekuatan untuk menyatakan batal demi hukum. Pemerintah dianjurkan untuk menyusun komite penelitian pada perbankan Islam berdasarkan QS al-anbiya : 7.

“… Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui”.

Menurut Al-qurtubi, ayat ini menjelaskan bahwa orang awam/ orang yang tidak tahu memiliki tugas untuk bertanya / meminta kepada orang yang berpengetahuan / tahu apapun yang dirasa perlu untuk diketahui hukum-hukum agamanya. Orang awam, baik dalam konteks bahasa dan hukum, adalah sesorang yang tidak ahli dalam bidang tertentu. Hal itu meliputi siapapun meskipun berada dalam control bank syariah, yang tidak terlatih dan tidak memenuhi syaratdalam hukum perbankan Islam, yang awam dari perspektif hukum, terlepas pada keahliannya di bidangnya sendiri. Sebagian besar mereka yang mengelola bank syariah saat ini menjadi golongan ini dan karena itu demi kebaikan yang diperintahkan quran yaitu meminta orang-orang yang ahli di bidang yang relevan. Dengan demikian, penetapan komite penelitian di bank syariah, meskipun teks yang dikutip di atas tidak jelas / gambling, disinggung menjadi makna yang sama.

Komite penelitian harus otonom dalam hal apapun yang merupakan sumber informasi tentang produk bank. Komite harus merespon terutama untuk isu-isu yang menjadi perhatian baik oleh salah satu anggotanya atau anggota masyarakat, hal itu termasuk lingkup tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan bank terhadap hukum Islam.

Komite penelitian juga harus mengatakan pada ketentuan akad serta pernyataan dokumen atau formulir yang terkait harus ditandatangani oleh para pihak yang berakad. Kondisi dan kemungkinan adanya hukuman terutama dalam kasus pembayaran tidak teratur, kelalaian dan berakhirnya masa kontrak, yang harus dipelajari jika diperlukan, yang diselaraskan dengan aturan syariah.

1.2. Komite pengawasan

Pendapat hukum dari seseorang atau sebuah badan hukum dikenal sebagai fatwa yang tidak mengikat atau berlaku. karenanya, satu hal yang dikhawatirkan adalah kebijaksanaan dibelakang gagasan pwngawasan dari dewan syariah dalam bank Islam.

Mengenai penyusunan dari susunan dewan syariah di bebagai bank adalah sebuah fatwa, dlaam pengertian murninya adalah fakta yang keliru, karean mengurangi keputusan tersebut untuk rekomendasi yang tidak mengikat. keseluruhan gagasan dari dewan syariah adaah sesuatu yang baru, yang mana bisa dijadikan contoh syariah harus dicari melalui proses qiyas atau pengambilan kesimpulan yang didasarkan pada hukum yang sama. Bisa dibilang keputusan dewan syariah pada sebuah bank lebih dekat dengan putusan arbitrase daripada sebuah fatwa dalam pengertian teknisnya, karenanya dasar yang tidak mengikat tidak harus dipaksakan untuk keputusan dewan syariah.

Putusan arbitrase, di samping itu keduanya mengikat dan dapat dilaksanakan dalam pendapat mayoritas ahli hukum muslim yang terbentuk dari sekolah hukum yang bebeda. efek mengikat dari putusan arbitrase juga diakui dalam kebanyakan sistem hukum yang ada di dunia. pasal 31dari arbitrase Nigeria dan undang-undang konsiliasi.

Putusan arbitrase diakui sebagai putusan yang mengikat dan begantung pada bab ini, bab 32 pada undang-undang ini. Syarat utama dari persekutuan bisnis diantara bank dan nasabahnya adalah kepatuhan yang berjalan di perbankan, dengan syariah Islam, yang mana awalnya dibentuk titik temu dari kedua bagian tesebut , untuk memastikan pelanggan dari tanggungjawabnya, bank menunjuk sebuah tim untuk ahli hukum Islam sebagai anggota sebagai anggota dari dewan syariah. Dibebani dengan tanggung jawab untuk memutuskan atau tidaknya suatu produk dari sebuah bank sesuai dengan standarnya. Menafsirkan secara hukum, berarti bahwa tugas dari dewan syariah pada sebuah bank adalah untuk tidak memutuskan fatwa yang tidak mengikat, seperti banyak fatwa dewan. sebaliknya, peran ini serupa dengan peran arbitrator di ketentuan umum arbitrase di segala kontrak.

Dalam perjanjian arbitrase , dua pihak luar dari kehendak mereka sendiri dan pilihan bebas untuk menjadi terikat oleh keputusan dari arbitrator. Bank Islam, setelah mengumumkan kepatuhannya dengan diktat syariah, atas dasar diundangnya anggota masyarakat untuk membeli saham atau untuk betarnsaksi dengan berbagai cara. Oleh karena itu jangan menjadi bebas dalam mematuhi aturan syariah seperti yang dijelaskan di keputusan dewan syariah, arbitrator sesungguhnya

Fakta bahwa bank sendiri bertanggung jawab untuk memilih dan menunjuk arbitrator yang sesungguhnya adalah tidak penting, sejauh pihka lain juga menyetujuinya. Dalam kasus yang terkenal adalah arbitrase anatar Nabi Muhammad dengan Bani qurayzah kaum yahudi Madinah, pemilihan arbiter, Saad bn Muad sepihak dengan yahudi sedangkan nabi hanya menyetujui hal tersebut. Selain itu dalam hukum Islam Maliki dan Hambali bahkan mengadakan sebuah bagian untuk persetujuan arbitrasi membolehkan menunjuk yang lain sebagai arbitrator, sedangkan dia membolehkan persetujuan atau menolak penetapan.

Untuk memastikan sifat mengikat pada keputusan dewan syariah berpendapat bahwa, dewan seharusnya memiliki mesin-mesin untuk mengawasi bagaimana ketetapan tersebut dapat diterapkan. Sejak komite penelitian diharapkan tediri dari sarjana dari reputasi tinggi dan mengerti akan syariah yang akan biasanya terlibat secara paruh waktu, anggota dari komite pengawasan adalah untuk mengawasi pelaksanaan resolusi yang disahkan oleh komite syariah.

Anggota dari komite pengawasan adalah staf penuh waktu, yang memiliki kekuatan untuk menuntut manajemen bank sepeti informasi yang meeka butuhkan untuk kinerja tugas mereka, komite harus memiliki akses jurnal, dokumen dan rekapan transaksi dari waktu ke waktu dan melanjutkan rekomendasi atau observasi langsung kepada komite pengawasan untuk musyawarah ilmiah resmi.

  1. Kualifikasi anggota Syariah
  2. Pengetahuan Bahasa Arab
  3. Paham akan Al Quran
  4. Paham akan Sunnah
  5. Harus mengikuti perkembangan dari sebuah kasus syariah untuk memutuskan suatu opini
  6. Harus mengetahui tujuan syariah dan diikuti oleh berbagai pertimbangan
  7. Usul fiqh adalah ilmu yang berkaitan dengan prinsip dan ketentuan dalam pengambilan keputusan yang digunakan sebagai aturan hukum

Ini menarik untuk dicatat di seluruh peradaban Islam saat ini, hanya sedikit ahli hukum yang mengatakan harus patuh akan kondisi di atas tetapi malah kebalikannya, ada beberapa yang menganggap sebagai mujtahid dengan caranya sendiri. Kebenaran dari masalah tersebut ialah penempatan semua mujtahid dalam kedudukan yang sama keduanya tidak memungkinkan dan tidak realistis, karenanya usaha dari beberapa ahli hukum untuk mengenal lebih dari satu ketegori ujtihad , disamping luasnya kemampuan intelektual dan kompetensi akademik dari ahli hukum yang memenuhi syarat seorang mujtahid untuk menempati posisi pertama.

Seorang dps harus mengerti akan fatwa, mengerti akan hukuum-hukum, dan mengerti mengenai isu-isu tertentu. Oleh karena itu Realitanya kondisi tersebut biasanya menyatakan bahwa fatwa pada umumnya dalam beberapa hukum Islam dimaksudkan mutlak untuk seorang DPS dan tidak akan bisa di aplikasikan untuk yang lainnya.

Ini sudah menjadi posisi yang terkemuka dari sarjana Islam dan ahli hukum diantaranya adalah ahli hukum abu hamid al ghazali

2.1. Penetapan anggota syariah

Lazimnya praktek perbankan dan lembaga keuangan saat ini adalah untuk memiliki DPS yg dibentuk oleh bank itu sendiri. Penunjukkan anggota dewan pengawas tidak boleh dilakukan secara sepihak kecuali ada persetujuan dari pihak lain untuk menghindari adanya perselisihan. Dan tanpa mengurangi otonomi bank, pengangkatan anggota dewan syariah menjadi tanggung jawab badan pengawas independen seperti bank central, serta adanya rekomendasi dari organisasi keagamaan yang berwenang; Alangkah baiknya, sebuah akademi fiqh. Untuk itu bank-bank beroperasi sebagai perusahaan publik terbatas.

  1. Kreatifitas perbankan yang berkaitan dengan fatwa

Kreatifitas adalah inovasi yang boleh jadi paling diinginkan dalam pendekatan untuk ijtihad dan ifta pada isu-isu yang berkaitan dengan perbankan saat ini. Kreatifitas adalah kemampuan untuk membawa sesuatu yang baru, apa solusi baru untuk sebuah masalah, sebuah metode baru atau rencana, bentuk artistic baru. Anggota dewan syariah dalam perbankan Islam tidak akan membatasi peran mereka untuk sekadar menyatakan halal dan haram, yang mana mereka tentu berwenang untuk melakukannya, sebaliknya, mereka aharus pergi beberapa langkah lebih lanjut untuk memberikan alternatif setiap kali ada alasan untuk membatalkan salah satu produk perbankan yang inovatif.

Kelayakan seorang mufti, menurut ibn Qayyim, adalah tidak menutupi gerbang untuk melakukan transaksi ilegal, tapi yang berusaha untuk menawarkan pengganti dengan menjaga kehalalan, sejauh tidak keluar dari lingkup hukum syariah.

Untuk menunjang sudut pandang ini, dan untuk memberikan dukungan hukum yang layak, dalam hal ini kami akan mengutip beberapa dewan/pejabat syariah.

Bilal, sahabat nabi saw pernah bertanya kepada nabi saw bagaimana jika melakukan transaksi `1 kg kurma kualitas tinggi dengan 2 kg kurma kualiotas rendah. Praktik seperti ini dilarang nabi karena termasuk riba, dan beliau mengatakan “agar ketika menjual kurma kualitas rendah dibayar dengan harga sendiri, begitu pula ketika membeli kurma kualitas tinggi juga dengan harga sendiri. “ (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswi.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization