Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Menentang Rezim Kudeta, 53 Orang Dipenjarakan di Syarqiyah

Menentang Rezim Kudeta, 53 Orang Dipenjarakan di Syarqiyah

Ilustrasi penjara (aa.com.tr)
Ilustrasi penjara (aa.com.tr)

dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan di Provinsi Syarqiyah, Mesir, memvonis penjara 2-5 tahun terhadap 53 warganya yang menentang rezim kudeta, sebagaimana diberitakan Anadolu Agency (16/3/2016).

Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, majlis hakim Pengadilan Pidana Bilbis, Syarqiyah, telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap 53 orang, dan membebaskan 22 orang lain dalam kasus kekerasan di daerah Abu Hamad (nama daerah di Syarqiyah).

Dari 53 orang yang dihukum penjara, delapan di antaranya dihukum lima tahun, dan 45 lainnya dihukum dua tahun.

Jaksa penuntut umum mendakwa ke-53 terdakwa terlibat aksi kerusuhan, memprovokasi kekerasan, mendemonstrasi tentara, kepolisian, dan lembaga pemerintahan lainnya di kota Abu Hamad, Syarqiyah.

Selain itu, jaksa juga mendakwa para terdakwa telah bergabung dalam organisasi teroris, membahayakan persatuan nasional dan perdamaian, memiliki senjata api secara ilegal, serta melakukan aksi perampokan.

Aksi kekerasan di Abu Hamad terjadi setelah kudeta militer yang dipimpin Abdul Fatah As-Sisi menggulingkan presiden terpilih Muhammad Mursi pada 3 Juli 2013.

Setelah melengserkan presiden terpilih, rezim kudeta secara gencar memusuhi organisasi mengusung Mursi, Ikhwanul Muslimin, yang dituduh telah memprovokasi kekerasan dan aksi terorisme.

Tuduhan dan sikap represif rezim baru yang didukung militer dan kepolisian dibantah oleh Ikhwanul Muslimin yang menegaskan senantiasa mengedepankan aksi-aksi unjuk rasa yang damai, jauh dari kekerasan. (rem/dakwatuna)

Sumber: Anadolu Agency

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization