Topic
Home / Berita / Opini / Menyoal Fenomena Pers Partisan

Menyoal Fenomena Pers Partisan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (vikalpa.org)
Ilustrasi. (vikalpa.org)

dakwatuna.com – “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Dunia pers Indonesia memasuki usianya yang ke-70, jika dihitung dari berdirinya lembaga yang mewadahi insan pers bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. Hari jadi PWI itu setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pers Nasional (Keputusan Presiden No. 5/1985). Sebenarnya usia dunia pers negeri ini sudah lebih tua dari itu, sebab PWI bukanlah lembaga pers pertama yang terbentuk di negeri ini. Sekedar menyebut, di zaman Belanda misalnya berdiri organisasi Inlandsche Journalisten Bond (berdiri 1914), Sarekat Journalists Asia (1925), Perkumpulan Kaoem Journalists (1931), dan Persatoean Djurnalis Indonesia (1940).

Di usia ke-70 tahun, pers diharapkan semakin berkembang dan semakin memberikan kontribusi nyatanya dalam fungsi utamanya: sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial (pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers). Di usianya yang demikian, pers diharapkan tidak lagi disibukkan dengan adanya permasalahan internal sendiri, sehingga fungsi dan perannya akan lebih optimal. Namun nyatanya gayung belum bersambut. Akhir-akhir ini pers tertimpa suatu masalah yang tidak bisa dianggap sepele, yaitu munculnya fenomena pers partisan.

Fenomena pers partisan, berupa kecenderungan pers untuk memihak kelompok, golongan atau partai tertentu dalam pola pemberitaan maupun pola periklanannya, sungguh memprihatinkan. Bagi pers partisan, kelompok, golongan atau partai tertentu di pihaknya harus selalu mendapatkan pemberitaan yang positif, sementara di pihak lain kalau bisa tercitrakan sebaliknya atau diberitakan ala kadarnya. Daya kritis pers akan menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kelompok atau partai sendiri, sementara ia akan memiliki pisau bedah yang tajam untuk menguliti kekurangan kecil sekalipun dari kelompok atau partai yang berseberangan. Dengan perilaku tidak terpuji seperti ini, tentu pers partisan justru bersifat destruktif bagi iklim demokrasi suatu bangsa.

Tak disangkal lagi, munculnya pers partisan bersumber dari kepemilikan media oleh pengurus partai politik (Parpol). Kepemilikan media oleh pengurus parpol tentu akan memunculkan konflik kepentingan. Untuk kursi kekuasaan, pemilik media akan cenderung mengontrol ruang redaksi, akibatnya tiada yang lain kecuali media menjadi pendukung partai politik atau sikap politik pemiliknya.

Untuk tujuan kekuasaan, hak-hak publik untuk mendapatkan program yang berkualitas, berimbang dan independen diabaikan. Bagi pemilik media partisan yang penting adalah publik disuguhi informasi seragam mengenai kebaikan-kebaikan partainya dan capres yang didukungnya. Selain itu, publik juga harus dihidangkan informasi-informasi negatif terhadap partai dan capres pesaingnya. Ruang redaksi dikontrol agar tak ada berita negatif dari partainya yang keluar ke publik. Sebaliknya, berita positif dari partai pesaing harus ditutup rapat, dianggap tak pernah ada.

Pemilik media mengontrol pemimpin redaksi, pemimpin redaksi mengontrol redaktur pelaksana, redaktur pelaksana mengontrol para redaktur, redaktur mengontrol wartawan. Walhasil, wartawan di lapangan yang akan merasa teraniaya secara idealismenya. Tak jarang wartawan harus melaporkan berita yang hanya menguntungkan pemiliknya dan sesungguhnya tidak penting. Wartawan harus melaporkan detail-detail kegiatan pemilik media. Tidak segan pemilik media meminta slot waktu untuk menayangkan musyawarah atau rapim partainya, terutama saat ia menyampaikan pidato politik, kalau bisa ditayangkan secara langsung. Padahal di waktu yang sama, masih banyak event lain yang lebih penting, tetapi semua itu dikalahkan demi memenuhi syahwat politik sang pemilik media.

Sebagai contoh perilaku media partisan, berikut ini hasil penelitian yang dipresentasikan pada akhir Maret 2014 oleh Remotivi dan Masyarakat Peduli Media (MPM) sebagaimana dimuat di Matamassa.org.

Menurut Remotivi, dalam periode penelitiannya pada 1-7 November 2013, eksploitasi ruang redaksi oleh pemilik untuk kepentingan politik, paling nyata terjadi di MetroTV dengan Surya Paloh (SP) yang paling banyak diberitakan. Metro TV memberi porsi kepada Surya Paloh untuk tampil secara visual dan berbicara di layar kaca mencapai persentase 43,6 persen dari total durasi yang diteliti. Sementara itu, dalam periode penelitian tersebut, didapati bahwa Aburizal Bakrie (ARB) dengan tvOne-nya dan Hary Tanoesoedibjo (HT) dengan RCTI-nya tidak melakukan eksploitasi ruang redaksi secara masif. Hasil ini tidak mengindikasikan bahwa TV One dan RCTI sudah independen dan non-partisan, sebab semua berita tentang pemiliknya di kedua televisi ini bernada positif. Penilaian ini tentu saja bisa berubah jika penelitian dilakukan setelah Hary Tanoesoedibjo mendirikan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sementara itu, dalam periode penelitian yang lebih lama yaitu 1-15 November 2013, MPM menyatakan bahwa berita di TV One lebih banyak menyebut Partai Golkar dan juga ARB sebagai calon presiden dibandingkan dengan parpol dan calon presiden lainnya. Demikian pula di Metro TV dengan Partai Nasdem dan Surya Paloh. Sementara untuk media cetak, Rakyat Merdeka memberikan porsi dominan pada Dahlan Iskan.

Berkaitan dengan iklan politik, Remotivi memperlihatkan bahwa TV One memberikan ruang 152 spot iklan bagi ARB selama periode penelitian (1-7 November 2015). Sementara itu, di RCTI, Wiranto- Hary Tanoesoedibjo (Win-HT) beriklan sebanyak 66 kali ditambah kampanye dalam program kuis kebangsaan dengan tayangan sebanyak 14 kali selama periode tersebut.

Sementara itu, MPM menyatakan bahwa terdapat kecenderungan yang sama antara TV One dan Metro TV yang menyiarkan iklan politik pemilik dengan frekuensi tinggi. Iklan ARB rata-rata tidak kurang dari 15 kali tayang per hari di TV One, sedangkan Surya Paloh tidak kurang dari 20 kali per hari di Metro TV.

Demikianlah, bahwa pers partisan itu begitu nyata di negeri ini. Fenomena ini tentu menggelisahkan banyak pihak dan harus segera dicari jalan keluarnya, mengingat posisi pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Ini berarti bahwa pers sangat menentukan baik atau buruknya praktik demokrasi suatu negara. Kita tidak boleh menutup mata dengan adanya praktik curang dari pers seperti ini. Apalagi bagi media penyiaran yang menggunakan frekuensi milik publik yang merupakan sumber daya yang terbatas. Benar bahwa modalnya berasal dari swasta, namun melihat bahwa frekuensi yang dipakai adalah milik publik, maka fenomena seperti ini tidak boleh dibiarkan.

Tentu bukan hal yang mudah untuk mengubah kondisi seperti ini. Diperlukan kerja keras dari berbagai pihak untuk mengurai benang kusut pers partisan ini. Berikut ini sejumlah solusi sederhana yang penulis ajukan, walaupun terkesan klise.

Pertama, diperlukan komitmen dari media watch untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku media. Lembaga ini diharapkan akan mengeluarkan laporan berkala terkait dengan independensi dan netralitas media. Bila perlu mengeluarkan semacam indeks independensi dan netralitas media. Dengan laporan berkala seperti ini akan bisa menjadi penuntun publik untuk memilih media mana yang dapat dijadikan rujukan dan media mana yang pemberitaannya masih dikontrol oleh pemilik alias media partisan. Dengan adanya publikasi berkala seperti ini, publik yang biasanya cenderung menelan bulat-bulat informasi yang sampai kepada mereka akan terdorong untuk lebih kritis dengan melakukan pembandingan dengan pemberitaan dari media lainnya.

Kedua, pengawasan melekat dan penegakkan disiplin oleh lembaga profesi yang menaungi media dan insan media. Lembaga profesi kewartawanan telah memiliki aturan main yang tertuang dalam kode etik jurnalistik. Sebenarnya sangat mudah untuk melihat apakah sebuah media partisan atau tidak hanya dengan mengecek apakah media itu masih patuh terhadap kode etik yang disepakati bersama. Misalnya, jurnalis Indonesia memiliki kode etik yang menyatakan bahwa ‘Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk’ (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia) yang ditandatangani oleh 29 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia.

Organisasi PWI juga memiliki aturan yang menyebutkan bahwa ‘Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri’ (Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik PWI). Demikian juga dengan organisasi profesi lainnya. Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), dalam poin ke tujuh kode etik jurnalistiknya menyebutkan bahwa, ‘Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.’ Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyebutkan di pasal 2: Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung. Demikian juga di pasal 3: Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani. (Kode Etik Jurnalistik Televisi Indonesia).

Kita harus mendorong organisasi profesi tersebut berani melakukan tindakan tegas dengan mendisiplinkan para anggotanya agar tetap bekerja sesuai dengan norma dan etika yang disepakati. Bila perlu, organisasi profesi memberikan sanksi tegas kepada jurnalis yang telah melanggar kode etik dengan mengeluarkannya dari organisasi. Itu jika organisasi profesi kewartawanan tersebut berani!

Ketiga, lembaga-lembaga seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus berpartisipasi aktif dalam mengurai permasalahan pers partisan ini. Kedua lembaga itu harus berani melakukan teguran kepada media-media yang dengan jelas telah bersikap partisan, berikut juga dengan pemberian sanksi yang tegas. Perlu juga pemberian penghargaan, oleh kedua lembaga itu atau juga lembaga lainnya, kepada media yang telah menjalankan prinsip independensi dan netralitas bermedia. Bila perlu, diberikan juga ‘award’ kepada lembaga paling tidak independen  agar menjadi cambuk perbaikan selanjutnya.

Keempat, yang lebih penting dari solusi di atas ialah partisipasi anggota masyarakat yang telah tercerahkan secara literasi untuk bisa menularkan pengetahuannya kepada yang lain akan pentingnya media yang independen dan netral. Mereka perlu membuat komunitas atau lembaga yang terus memproduksi tulisan-tulisan yang mencerdaskan perilaku bermedia dari masyarakat. Bahkan, masyarakat pun bisa memberikan hukuman kepada media yang masih bersikap partisan dengan menutup channelnya untuk televisi, dan tidak membaca produk media cetak dan onlinenya.

Para penggerak literasi tampaknya masih harus bekerja keras untuk mencerdaskan pola bermedia masyarakat. Sebab, perilaku sebagian masyarakat saat ini justru bertolak belakang dengan yang kita harapkan. Bukannya memberi sanksi, mereka justru cenderung mendukung kepada media partisan ini. Mereka suka terhadap  berita sensasional, yang menyanjung tinggi tokoh idola yang didukungnya sembari menjatuhkan dan menginjak tokoh lawan yang berseberangan dengan dirinya. Dengan perilaku penikmat media seperti ini, masih akan tumbuh suburkah pers partisan di negeri ini?

Demikian sejumlah ulasan singkat yang dapat penulis hadirkan dengan harapan bisa memperbaiki kualitas pers negeri ini. Akhirnya, penulis cukupkan tulisan ini dengan kutipan ayat Al-Quran yang sangat relevan terkait dengan netralitas media ini:

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Maidah: 8).

Selamat merayakan hari jadi pers yang ke-70. Jayalah pers Indonesia, majulah demokrasi bangsa! (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang guru Fisika di Madrasah Aliyah Darud Da�wah wal Irsyad (DDI) Jayapura, Papua. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Program Studi Fisika dari Universitas Cenderawasih tahun 2004, dan pasca sarjana di bidang yang sama dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2011. Dalam bidang tulis menulis, Sunardi pernah menyabet juara pertama Lomba Penulisan Essay untuk Guru Tingkat Nasional pada tahun 2007 yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah bekerja sama dengan Maskapai Lion Air. Tulisannya saat itu yang berjudul �Menyongsong Fajar Baru Pendidikan di Papua� yang dilengkapi dengan data-data akurat dan dengan gaya bahasa penulisan �semi sastra� telah menambat hati Taufik Ismail sebagai salah satu juri lomba untuk memberikan nilai tertinggi. Sunardi menikah dengan Husnul Khotimah dan dikaruniani seorang putri bernama Billahi Tahya Haniiah (5 tahun).

Lihat Juga

Falsafah Iqra’ dan Fenomena Kehidupan

Figure
Organization