Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Tanggapan PT Edwar Technology Terhadap Hasil Reviu Kemenkes Mengenai Teknologi ECVT dan ECCT

Tanggapan PT Edwar Technology Terhadap Hasil Reviu Kemenkes Mengenai Teknologi ECVT dan ECCT

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
PT Edwar Technology. (ist)
PT Edwar Technology. (ist)

dakwatuna.com – Mengingat antusiasme masyarakat yang besar terhadap perkembangan isu Teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) untuk diagnosis dan Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker yang kami kembangkan yang sedang dilakukan reviu oleh Kementerian Kesehatan, dan perlunya klarifikasi terhadap beberapa hal, maka perkenankan kami menyampaikan tanggapan mengenai hasil reviu yang telah disampaikan secara publik pada tanggal 3 Februari 2016.

Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan mengenai hasil reviu yang resmi dan final yang akan menjadi patokan dalam mengambil keputusan kami selanjutnya, karena keputusan tertulis dan resmi sangat penting bagi kami untuk menjamin kepastian di dalam mengambil tindakan bagi perusahaan.

Terkait dengan keputusan yang telah disampaikan secara lisan, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tentang riset yang telah kami lakukan

a. Riset kami telah dilakukan selama kurun waktu 12 tahun di ruko dalam segala keterbatasannya. Selama kurun waktu itu telah dihasilkan 150 publikasi internasional, indeks sitasi lebih dari 1200, memfasilitasi 61 skripsi, tesis dan disertasi universitas dalam negeri dan juga luar negeri, menghasilkan 10 paten termasuk teknologi ECVT (US PTO, 2003, PCT, 2006) dan ECCT (Paten IDN, pending) sebagai teknologi pertama di dunia yang lahir di Indonesia. Kami menyayangkan bahwa sejauh ini hal-hal ini tidak disebutkan di dalam hasil reviu. Kami memandang perlunya apresiasi guna menjamin tumbuhnya kreativitas dan inovasi anak-anak bangsa lainnya.

b. Dengan kondisi hanya 6% alat kesehatan yang diproduksi dalam negeri, aturan teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah hanya terfokus pada izin edar (Permenkes No. 1190 Th. 2010). Akan tetapi standar yang baik untuk penelitian alkes di dalam negeri sesuai dengan amanah Pasal 38 UU No.36 Th 2009 belum diatur. Oleh karenanya pada Februari 2012 kami sudah meminta arahan dan masukan dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia. Pada saat kami berkonsultasi pada Unit Pelayanan Terpadu Kemenkes disampaikan, hingga saat ini peraturan turunan mengenai uji klinis juga belum ada di Indonesia.

c. Sesuai dengan amanah UU No. 18 Tahun 2002 bahwa riset adalah kewajiban pemerintah, sehingga kami sebagai pihak swasta dalam melakukan riset sifatnya adalah voluntary. Guna menjamin tumbuhnya riset swasta yang baik kami mengharapkan pemerintah perlu membuat PP yang mengatur tata laksana riset dan insentif yang sifatnya lintas kementerian.

2. Tentang tindaklanjut riset ECVT dan ECCT

a. Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kemenristekdikti yang memberikan dukungan secara moral kepada kami hingga Bapak Menteri berkenan hadir ke fasilitas riset kami di Alam Sutera Tangerang dan akan memfasilitasi riset pra-klinis dan uji klinis serta uji validitas selanjutnya.

b. Kami menghimbau agar diterbitkan PP untuk menjamin pelaksanaan riset pra-klinis dan uji klinis serta uji validitas ECCT dan ECVT bisa berjalan dengan baik, mengingat uji klinis mencakup ruang-lingkup riset dan layanan klinis.

3. Tentang tindak lanjut Klinik Riset Kanker dan pasien

a. Kami sudah mengganti nama C-Care Klinik Riset Kanker menjadi C-Care Riset Kanker pada tanggal 27 Oktober 2015, dan menutup layanan terhadap klien baru sejak tanggal 2 Desember 2015 dan klien lama per tanggal 27 Januari 2016 kecuali hal-hal yang menyangkut technical service.

b. Bahwa tindak lanjut terhadap layanan kesehatan kepada para penderita kanker adalah sepenuhnya wewenang pemerintah untuk memberi akses atau tidak memberikan akses kepada bentuk layanan atau teknologi kesehatan tertentu, maka kami sepenuhnya menyerahkan masalah tindak-lanjut penanganan pasien kanker kepada Pemerintah dan pihak yang berwewenang.

4. Tentang arah selanjutnya PT Edwar Technology akan memfokuskan diri pada pengembangan teknologi baik di bidang medis dan non-medis, serta pengembangan bisnis berbasis teknologi yang kami kembangkan, menggandeng lembaga dalam maupun luar-negeri.

Demikian tanggapan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Dr. Warsito Purwo Taruno, M.Eng

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

ICMI Rusia Gelar Workshop Penulisan Bersama Asma Nadia

Figure
Organization