Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer / Mengenal Fiqih Minoritas

Mengenal Fiqih Minoritas

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Fiqih minoritas berawal dari kajian fiqih yang berusaha memberikan solusi bagi masyarakat Muslim_yang menjadi minoritas_tinggal di negeri non-Muslim. Tokoh yang sangat populer sebagai penggagas fiqih minoritas adalah Taha Jabir al-Alwani. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya jumlah umat Islam di negeri yang mayoritas adalah non-Muslim. Menurut Karen Armstrong jumlah umat Islam yang tinggal di Eropa antara 6 juta hingga 7 juta jiwa, dan kurang lebih separuhnya memang dilahirkan di benua tersebut. Adapun jumlah mesjid sebagai tempat ibadah umat Islam di Perancis dan Jerman pada kisaran 1000 mesjid, sementara di Inggris sekitar 500 mesjid. Menurut Syaifudin Zuhri, kebutuhan akan fiqih minoritas dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya angka demografis masyarakat Muslim dan lembaga-lembaga Islam yang didirikan di negara-negara Barat. Tentu saja mereka harus berhadapan dengan persoalan-persoalan unik dalam mempraktekkan fiqih. Persoalan yang tidak terjadi di negara-negara Muslim. Mereka harus berhadapan dengan persoalan bagaimana menerapkan syariat dalam konteks masyarakat Barat namun tetap terjaga kemasalahat mereka. Maka fiqih minoritas menjadi jalan keluarnya.

Fiqih minoritas merupakan perspektif ulama modernis dalam kerangka melahirkan fleksibilitas hukum Islam pada situasi dan kondisi tertentu. Walaupun para ulama terdahulu tidak memunculkan fiqih minoritas, bukan berarti mereka menolaknya. Tidak adanya fiqih minoritas pada masa lalu, bisa disebabkan oleh tidak adanya fenomena yang ada saat ini pada masa lalu. Fiqih ini menjadi sangat penting bagi minoritas Muslim di negeri non-Muslim sehingga mereka dapat menjaga keimanan sekaligus kemaslahatan hidup mereka. Fiqih ini menjadi solusi bagaimana agar seorang Muslim dapat memerankan dirinya, baik sebagai seorang Muslim maupun sebagai warga negara yang baik. Di samping itu, fiqih minoritas akan mengintegrasikan setiap Muslim dengan lingkungan sekitarnya, di negara manapun mereka tinggal. Maka seyogyanya seorang Muslim yang bertempat tinggal di negara yang mayoritas non-Muslim diberikan jalan untuk tidak berlebihan dalam menuntut kemunculan identitasnya sehingga terciptalah pembauran dan toleransi yang baik. Hal ini yang disebut oleh Jurgen Habermas sebagai toleransi timbal balik (reciprocal tolerance). Ketika mayoritas memberikan hak dan kesempatan kepada minoritas, maka minoritas menyadari betul kemudahan yang diberikan kelompok mayoritas.

Dengan demikian setidaknya ada 3 hal yang dapat dicapai melalui keberadaan fiqih minoritas. Pertama, mempromosikan nilai-nilai universal Islam kepada komunitas non-Muslim. Kedua, memberikan perlindungan terhadap Muslim minoritas di negeri non-Muslim, termasuk melindungi identitas keislaman mereka. Ketiga, memberikan dukungan moral kepada mereka atas keadaan yang mereka tengah jalani sebagai kaum minoritas.

Dalam konteks Indonesia, adanya fiqih minoritas dapat menjadi contoh bagaimana kelompok minoritas seharusnya menyikapi eksistensinya di Indonesia. Toleransi, seperti dikemukakan Habermas, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, akan tetapi harus bersifat “timbal balik” dari kedua belah pihak. Mayoritas mengimplementasikan toleransinya melalui kesempatan dan perlindungan yang diberikan kepada kelompok minoritas, sementara kelompok minoritas perlu menyadari posisi tersebut sehingga berlebihan dalam menuntut hak mereka. Jika hal tersebut dipenuhi maka bentuk toleransi yang ideal dapat terwujud di mana Islam sebagai mayoritas melindungi minoritas, dan umat lain_sebagai minoritas_menghormati umat islam sebagai mayoritas.

Ketika hal tersebut dapat diwujudkan, maka Islam tidak hanya sekedar menerima kelompok minoritas akan tetapi juga membela mereka. Hal inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah ketika beliau melindungi hak-hak minoritas melalui piagam Madinah. Di dalam piagam tersebut, dengan jelas Nabi menunjukkan pembelaan bahwa setiap penyerangan terhadap orang kafir dhimmi sama dengan penyerangan yang dilakukan kepada Rasulullah. Hal ini pula yang menjadi ketertarikan orang-orang kafir kemudian untuk menerima Islam.

Sangat tidak logis jika keberhasilan ekspansi Islam dapat diwujudkan jika semata-mata karena kekuatan militer dan senjata. Jerald F Dirk mengungkapkan bahwa ekspansi Islam berhasil diwujudkan lebih disebabkan oleh karena kepercayaan mereka terhadap Rasulullah dan sistem politik yang dibangun di Madinah. Setiap kali umat Islam melakukan ekspansi, mereka justru dibantu oleh orang-orang pribumi yang bangkit untuk melakukan revolusi terhadap pemimpin mereka sendiri yang kejam. Massa pribumi secara aktif membantu orang-orang Islam, dan Islam sendiri dipersepsikan sebagai agama pembebas yang akan menjamin terbentuknya pemerintahan yang adil dan tidak berpihak. Pada kasus Kekaisaran Bizantium jelas terlihat, bahwa jizyah yang dikumpulkan pemerintah Muslim dari kelompok non-Muslim dipandang tidak membebani mereka karena jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak-pajak sebelumnya yang dituntut oleh pemerintah Kristen.

Dari ilustrasi di atas dapat disimpulkan bahwa Islam memiliki konsep yang komprehensif sebagai agama rahmatan lil alamin. Fiqih minoritas di satu sisi adalah rahmat bagi umat Islam yang tinggal di negeri non-Muslim, di sisi lain fiqih minoritas juga menjadi rahmat bagi negara non-Muslim bahwa umat Islam bukanlah ancaman bagi mereka. Fiqih minoritas juga memberikan pesan agar non-Muslim di Indonesia menyadari eksistensinya sehingga umat Islam bukan hanya menerima kehadiran mereka akan tetapi juga melakukan pembelaan terhadap mereka. Semoga Allah menjadikan negeri ini baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang baik dan penuh ampunan Allah). (dakwatuna.com/hdn)

Referensi:

  1. Armstrong, Karen, Islam: a Short History, New York: The Modern Library, 2002.
  2. Dirks, Jerald F., The Abrahamic Faiths: Judaism, Christianity, and Islam: Similarities and Contrasts, Beltsville: Amana Publications, 2005.
  3. Habermas, Jurgen, “Intolerance and Discrimination”, International Journal of Constitutional Law, Oxford University Press, vol. 1, no., 1, (2003).
  4. Taha, Dina M. , “Fiqh of Minorities and the Integration of Muslim Minorities in the West”, The IISES Internastional Interdisciplinary Conference, (2012).
  5. Zuhri, Syaifudin, “Meneropong Dinamika Muslim di Barat Melalui Fiqh al-Aqalliyyat,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, (2013).

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 1.00 out of 5)
Loading...
Dosen STIU Al-Hikmah

Lihat Juga

Fiqih Bernegara

Figure
Organization