Topic
Home / Berita / Daerah / Terbitkan Surat Edaran, Bupati Kolaka Ajak Pegawai Shalat Duha sebelum Kerja

Terbitkan Surat Edaran, Bupati Kolaka Ajak Pegawai Shalat Duha sebelum Kerja

Ahmad Syafei, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara. (rakyatsultra.co.id)
Ahmad Syafei, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara. (rakyatsultra.co.id)

dakwatuna.com – Kolaka.  Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ahmad Safei mengajak seluruh jajaran pegawai agar melaksanakan shalat duha dan zikir sebelum melaksanakan pekerjaan di kantor. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan saat bertugas.

Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kolaka Amri Djamaluddin di Kolaka, Jumat, mengatakan Bupati Kolaka telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah agar untuk melaksanakan Shalat duha setelah apel pagi.

“Bupati Kolaka berpesan bahwa kegiatan ini merupakan revolusi mental bagi pegawai yang ada di lingkup pemerintah daerah,” katanya, di Kolaka, Sabtu (16/1/16), sebagaimana dilansir republika.co.id.

Selain itu, Bupati Kolaka mengimbau semua PNS agar menghentikan aktivitas kerja jika mendengar suara adzan dan memasuki waktu shalat.

Ia menambahkan, Bupati Kolaka ingin menanamkan kebiasaan shalat berjamaah bagi PNS Muslim sebelum melaksanakan pekerjaan baik di kantor maupun di luar kantor.

“Langkah awalnya dicanangkan setelah apel langsung melaksanakan shalat dhuha serta zikir di masjid Pemda Kolaka,” ungkap Amri.

Selain di lingkup pegawai Pemerintah Kabupaten Kolaka, lanjutnya, pelaksanaan shalat ini juga dilakukan di semua tingkatan pemerintahan mulai tingkat kecamatan, lurah dan desa hingga sekolah.

Sebelumnya, Di Batang, Jawa Tengah ada imbauan yang dikeluarkan Bupati Batang, Jawa Tengah, Yoyok Riyo Sudibyo mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada Masyarakat, PNS, TNI/Polri untuk menghentikan semua aktivitas saat adzan berkumandang dan segera Shalat fardhu secara berjamaah di masjid. (baca: Bupati Batang Keluarkan Surat Edaran untuk Shalat Berjamaah dan Menghentikan Aktivitas Saat Adzan Berkumandang)

Surat edaran Nomor: 800/SE/ 2045/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan mendukung efektifitas kerja. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization