Topic
Home / Berita / Daerah / KPK Panggil Rano Karno Terkait Kasus Suap Bank Banten

KPK Panggil Rano Karno Terkait Kasus Suap Bank Banten

Rano Karno
Gubernur Banten, Rano Karno. (detik.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  KPK telah melayangkan surat panggilan ke dua kepada Gubernur Banten Rano Karno yang akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pendirian Bank Banten.

“KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang pada Rano Karno pada 29 Desember untuk memeriksa Rano sebagai saksi terkait APBD Banten untuk tersangka RT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016) sebagaimana dilansir detikcom

Menurut Priharsa, Rano akan diperiksa pada Kamis (7/1/16) setelah pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada pekerjaan lain.

“Sebelumnya dipanggil tanggal 17 Desember, tapi staf minta penjadwalan ulang,” jelas Priharsa.

“Kami berharap Rano dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan suap pembangunan Bank Banten. Mereka adalah Ricky Tampinongkol, Tri Satriya dan Ketua DPRD Banten SM Hartono. Mereka tertangkap tangan saat hendak bertransaksi di kawasan Serpong, Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari tempo.co, pembentukan Bank Banten tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017 dan Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Sesuai rencana, penyertaan modal pembentukan Bank Banten dibutuhkan Rp 950 miliar. Nilai ini dialokasikan secara bertahap.

Suntikan dana penyertaan modal pertama kali pada 2013 sebesar Rp 315 miliar. Pada 2014, proses pembentukan bank tersebut mandek karena ada temuan BPK terkait dengan penyertaan modal tersebut.

Awalnya, pada 2014 dialokasikan Rp 250 miliar. Namun kemudian anggaran Rp 250 miliar pada APBD 2014 yang dititipkan pada BGD itu dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2014 dan dialihkan untuk tambahan belanja.

Baru kemudian pada 2015, tepatnya pada APBD Perubahan 2015, pembentukan bank tersebut kembali dikebut. Pemprov Banten pun menggelontorkan dana Rp 250 miliar. Terakhir, DPRD mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Banten 2016 menjadi Peraturan Daerah APBD 2016 dengan nilai Rp 8,9 triliun. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 350 miliar di antaranya dialokasikan sebagai penambahan penyertaan modal untuk akuisisi Bank Banten. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Tanggap Bencana, IZI Salurkan Bantuan pada Korban Bencana Gempa di Lebak Banten

Figure
Organization