Topic
Home / Berita / Nasional / Tanpa Bayar Mahal dan Lewat Calo, Ini Cara Mudah Urus STNK Hilang

Tanpa Bayar Mahal dan Lewat Calo, Ini Cara Mudah Urus STNK Hilang

Surat-surat kendaraan bermotor (inet). (teropongsenayan.com)
Surat-surat kendaraan bermotor (inet). (teropongsenayan.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang, kadang-kadang membuat kita sudah malas sebelum melakukannya. Apalagi dengan isu-isu seputar kerumitan dan mahalnya biaya mengurusnya. Namun, kendala tersebut kini sudah tidak perlu kita alamai. Divisi Humas Mabes Polri memberitahukan cara urus STNK hilang tanpa perlu pakai jasa calo, apalagi bayar mahal.

Berikut ini caranya, sebagaimana di-posting pada akun fans page Divisi Humas Mabes Polri.

 Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Adapun prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
8. Selesai.

Sementara itu, dilansir merdeka.com, prosedur pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak juga tidak terlalu sulit.

Berikut persyaratan mengurus SIM yang rusak atau hilang:

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada).
3. Surat keterangan hilang dari Polsek setempat.

Semua persyaratan tersebut di atas nanti diserahkan ke loket pendaftaran. Kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

Sementara itu, prosedur pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:

1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Bagi pengendara juga diimbau agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak. Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Polri Beberkan Alasan Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Naik Tiga Kali Lipat

Figure
Organization