Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Pernyataan Sikap KAMMI LIPIA Jakarta Berkenaan dengan Musibah yang Menimpa mahasiswi LIPIA

Pernyataan Sikap KAMMI LIPIA Jakarta Berkenaan dengan Musibah yang Menimpa mahasiswi LIPIA

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Surat Pernyataan Sikap KAMMI Komisariat LIPIA Jakarta

Nomor : 012/SKT/KU-i/KAMMI/VII/1436 H-2015M

dakwatuna.com – Berkenaan dengan musibah yang menimpa salah satu mahasiswi LIPIA Jakarta yang syahidah -insya Allah- akibat terjangan Bus Trans Jakarta Yang bertepatan pada hari kamis,19- November 2015 dan wafat pada hari yang sama pukul: 15.30 WIB di IGD RS JMC (Jakarta Medical Center). Dengan ini KAMMI komisariat LIPIA Jakarta masa bakti 2015 s/d 2016 memberi pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Atas nama ukhuwah Islamiyah dan kemanusiaan, turut berduka cita atas insiden tersebut. Semoga saudari kami almarhumah Annisa Sholehah, Allah ampuni segala dosa-dosanya, dilipat gandakan pahalanya, diangkat derajatnya, dan dicatat sebagai syahadah (mati syahid).
  2. Bahwa tragedi yang merenggut nyawa mahasiswi di jalur penyebrangan yang sama yang terjadi di depan kampus LIPIA dan mall Pejaten Village bukanlah musibah tragis yang pertama. Musibah tersebut juga terjadi pada 1 November 2010, meski pada tahun tersebut yang bersangkutan tidak meninggal.
  3. Mendukung upaya pihak kampus LIPIA Jakarta yang mengajukan izin untuk pembuatan ”Jembatan Penyebrangan Orang” (JPO) dengan biaya keseluruhannya berasal dari pihak kampus LIPIA sebagaimana yang diajukan sejak 3 tahun yang lalu.
  4. Mendesak pihak-pihak terkait sesuai dengan Peraturan Menteri PU no: 19/PRT/M/2011 tentang persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan, bahwasanya di depan kampus LIPIA Jakarta yang terletak di Jl. Buncit raya 5A, sudah sangat laik dibangun JPO (Jembatan penyebrangan Orang).
  5. Bahwa atas nama UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia (HAM), di mana setiap manusia berhak untuk hidup, mendapatkan jaminan keselamatan dan lain-lain, KAMMI komisariat LIPIA mendukung upaya tegaknya UU tersebut demi terjaganya sekitar 3000 mahasiswa/mahasiswi yang belajar di kampus LIPIA.
  6. Mendukung dengan penuh pembangunan JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) dan rambu-rambu keselamatan yang memadai di depan kampus LIPIA Jakarta dengan ikhtiar meminimalisir korban berikutnya.
  7. Menghimbau kepada segenap Pengurus, Kader, dan Alumni KAMMI komisariat LIPIA serta seluruh mahasiswa/mahasiswi LIPIA Jakarta untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Demikian pernyataan kami, semoga Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD, dan pihak-pihak terkait dapat melihat, menimbang, dan mengabulkan permohonan dari KAMMI komisariat LIPIA pada khususnya dan segenap Mahasiswa LIPIA pada umumnya. Semoga rahmat Allah tercurah bagi kita semua dan dimudahkan segala urusan kita aamiin.

 

Jakarta, 20 November 2015.

Ketua Umum KAMMI Komisariat LIPIA

Arief Nur Hidayat

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa Ma�had Hasan bin Ali Samarinda & Pengajar di Ma�had Tahfidzul Quran Subulana Bontang, Kalimantan Timur.

Lihat Juga

Musibah Pasti Membawa Hikmah

Figure
Organization