Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Wanita Bekerja dan Rambu-Rambunya

Wanita Bekerja dan Rambu-Rambunya

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (sinarharian.com.my)
Ilustrasi. (sinarharian.com.my)

dakwatuna.com – Pada dasarnya yang berkewajiban bekerja menafkahi keluarga adalah laki-laki (suami), sebagai wujud penjagaan, perlindungan, dan sifat amanah kaum laki-laki atas tanggungan yang Allah ﷻtitipkan kepadanya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An Nisa: 34)

Pada dasarnya wanita adalah di rumah dan itu yang lebih utama, sebagaimana firman-Nya:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu ..” (QS. Al Ahzab (33): 33)

Semua ini agar terjadi keseimbangan pada kehidupan keluarga dengan menjalankan peran yang Allah ﷻ tetapkan masing-masing.

Imam Ibnu Katsir mengatakan: “Yaitu tetaplah di rumah mereka, dan janganlah keluar kecuali karena adanya kebutuhan yang dibenarkan syariat. Di antara kebutuhan-kebutuhan syar’i itu adalah shalat di masjid dan mesti memperhatikan syaratnya.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/409)

Imam Al Qurthubi mengatakan: “Ayat ini merupakan perintah untuk menetap di rumah, walau arah pembicaraannya untuk para istri Nabi ﷺ tapi makna ini juga mencakup bagi wanita lain.” (Tafsir Al Qurthubi, 14/179)

Jihad kaum wanita adalah di rumah tangganya, hal ini sebagaimana riwayat berikut:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

جِئْنَ النِّسَاءُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم فقلن: يارسول اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِالْفَضْلِ وَالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَا لَنَا عَمَلٌ نُدْرِكُ بِهِ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم: مَنْ قَعَدَ -أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا- مِنْكُنَّ فِي بَيْتِهَا فَإِنَّهَا تُدْرِكُ عَمَلَ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

Kaum wanita mendatangi Rasulullah ﷺ, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki pergi sambil membawa keutamaan dan jihad fisabilillah, amal apakah bagi kami yang menyamai amal para mujahidin fisabilillah?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Barang siapa yang duduk –atau kalimat semisalnya- di antara kalian di rumahnya, maka itu bisa menyamai amal para mujahidin fisabilillah.” (HR. Al Bazzar No. 6962. Dalam kitab Kasyful Astar tertulis “Man fa’ala … Barang siapa yang bekerja …” No. 1475, bukan “barang siapa yang duduk ..”. Didhaifkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Raddul Mufhim, 1/77)

Tetapi, BUKAN berarti wanita TERLARANG untuk keluar rumahnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan syar’inya, seperti haji, umrah, menuntut ilmu, silaturahim, menjenguk yang sakit, bahkan peran politik dan berjihad menemani kaum laki-laki, semuanya jika syarat-syaratnya terpenuhi.

Pada masa-masa terbaik Islam, justru menampakkan peran serta muslimah yang sangat penting. Suara pertama yang mendukung dan membenarkan kenabiannya adalah suara wanita yakni Khadijah binti Khuwailid.

Syuhada pertama dalam Islam adalah seorang wanita, yakni Sumayyah, ibu Ammar bin Yasir, yang dibunuh oleh Abu Jahal karena mempertahankan keislamannya.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu bersembunyi di goa (Jabal Tsur), Asma binti Abu Bakar-lah yang bolak-balik membawakan makanan untuk mereka berdoa, padahal kondisinya sedang hamil.

Ketika perang Uhud, Ummu Salith adalah wanita yang paling sibuk membawakan tempat air untuk pasukan Islam, sebagaimana yang diceritakan Umar bin al Khathab. (HR. Al Bukhari No. 4071). Ummu Salith juga pernah berbait kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki.

  1. Bab Ghazwil Mar’ah fil Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)
  2. Bab Hamli Ar Rajuli Imra’atahu fil Ghazwi Duna Ba’dhi Nisa’ihi(Laki-laki membawa istri dalam peperangan tanpa membawa istri lainnya)
  3. Bab Ghazwin Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar Rijal (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)
  4. Bab Hamlin Nisa’ Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi(Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)
  5. Bab Mudawatin Nisa’ Al Jarha fil Ghazwi (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)
  6. Bab Raddin Nisa’ Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)

Selain ummu Salith, kaum muslimah juga ikut berbait kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti Ummu ‘Athiyah, Umaimah binti Ruqaiqah, dan kaum wanita Anshar. Sebagaimana yang diceritakan secara shahih oleh Imam An Nasa’i. (HR. An Nasa’i, Kitab Al Bai’ah Bab Bai’atin Nisa, No. 4179-4181. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i, Juz. 9, hal. 251-253, no. 4179-4181)

Dalam peran sosialnya, wanita pun dibolehkan menjenguk laki-laki yang sedang sakit. Hal ini tertera tegas dalam kitab Shahih-nya Imam Al Bukhari dalam Bab “Iyadatun Nisaa Ar Rijaal” yang artinya wanita menjenguk kaum laki-laki. Tertera di sana:

وَعَادَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ، رَجُلًا مِنْ أَهْلِ المَسْجِدِ، مِنَ الأَنْصَارِ

Ummu Ad Darda menjenguk seorang laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar. (HR. Al Bukhari, 7/116)

Begitu pula ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau menjenguk ayahnya dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu yang sedang demam.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ وَبِلاَلٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا، قُلْتُ: يَا أَبَتِ كَيْفَ تَجِدُكَ؟ وَيَا بِلاَلُ كَيْفَ تَجِدُكَ؟

 Ketika Rasulullah ﷺ sampai di Madinah, Abu Bakar dan Bilal mengalami demam. Lalu aku masuk menemui keduanya. Aku berkata: “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” (HR. Al Bukhari No. 5654)

Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118) Syarat ini mesti ditambah yakni tidak tabarruj dan tidak khalwat.

Banyak riwayat lainnya yang membuktikan keluarnya kaum wanita, termasuk bantuan mereka kepada kaum laki-laki. Seperti Asma binti Abu Bakar yang membantu suaminya, Zubair bin Awwam, menyiapkan kudanya, membawa barang dagangannya di kepalanya ke luar Madinah. Semoga Allah ﷻ meridhai keduanya.

Banyak pekerjaan yang bisa dilakukan kaum hawa di rumah, seperti membuat kue, menjahit, desain pakaian, dan sebagainya. Tetap bisa menghasilkan tanpa keluar rumah. Tapi bisa jadi ada pekerjaan-pekerjaan khusus yang memang memerlukan kaum wanita untuk keluar rumah untuk menangani kaum wanita juga, seperti dokter kandungan, bidan, perawat, bahkan pelayanan untuk kaum muslimah sebaiknya dilakukan sesama muslimah. Ketika ada pasien wanita alangkah baiknya dokternya juga wanita, ketika ada penjahat wanita alangkah baiknya polisi dan sipirnya juga wanita agar tidak terjadi khalwat atau ikhtilat laki dan perempuan, ketika ada mahasiswi dan siswi alangkah baiknya guru-guru mereka juga wanita, dan sebagainya. Maka, data-data di atas serta kebutuhan-kebutuhan ini menunjukkan kebolehan kaum wanita bekerja sesuai kebutuhan mereka selama tidak melanggar syara’.

Rambu-Rambu Syara’

Ada beberapa aturan syariat yang mesti diperhatikan, ketika memang seorang wanita sudah mendesak mesti bekerja:

  1. Hendaknya ada izin dari wali atau suaminya. Ini kewajiban yang pasti dan tidak bisa ditawar.
  2. Sebagusnya memang dalam keadaan suami sudah tidak berdaya, atau penghasilannya tidak memadai untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga; sandang, papan, pangan, dan pendidikannya.
  3. Menutup aurat, tidak berhias seperti wanita jahiliah.
  4. Menjaga diri dari lawan jenis yang bukan mahramnya
  5. Tugas-tugas kerumahtanggaan serta kewajiban-kewajiban sebagai ibu dan istri tidak boleh terbengkalai.

Wallahu A’lam.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization