Topic
Home / Berita / Nasional / Jangan Jadikan SE Ujaran Kebencian Sebagai Alat Membungkam Masyarakat

Jangan Jadikan SE Ujaran Kebencian Sebagai Alat Membungkam Masyarakat

Ilustrasi (smeaker.com)
Ilustrasi (smeaker.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Surat Edaran Kapolri soal penanganan ujaran kebencian jangan dijadikan sebagai alat untuk membungkam kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

Disamping itu perlu ada uji publik, uji praktik atau simulasi serta pengawasan guna untuk mencegah penyalahgunaan surat edaran tersebut.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Manager Nasution.

“Polri perlu diingatkan supaya SE itu jangan dijadikan alat untuk membungkam masyarakat sipil yang ingin mengkritik pemerintah,” ujar Manager, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (3/11/15).

SE itu, kata dia, juga jangan didedikasikan untuk membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional wagra negara yang harus ditunaikan pemenuhannya oleh negara utamanya pemerintah. Hal ini berdasarkan pasal 28 I UUD 1945 dan pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak konstitusional warga negara itu tidak bisa dibatasi oleh SE,” kata Manager.

Pembatasan HAM warga negara hanya boleh bibatasi oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum masyarakat (Pasal 28J ayat (2) UUD45).

“SE itu tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara,” kata dia.

Sebelumnya, dikutip dari cnnindonesia, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti akhirnya menandatangani surat edaran soal penanganan ujaran kebencian untuk Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Surat edaran itu menjelaskan cara penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial.

Berdasarkan salinan yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum Polri, surat edaran yang sudah dibahas sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman itu diformalkan dengan Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut ditandatangani Badrodin pada 8 Oktober 2015 dan telah disebarkan ke daerah-daerah.

“Untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Sekjen PBB: Hentikan Ujaran Kebencian Terhadap Islam

Figure
Organization