Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Dilema Inklusi Keuangan di Indonesia

Dilema Inklusi Keuangan di Indonesia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (ummi-online.com)
Ilustrasi. (ummi-online.com)

dakwatuna.com – Bank Dunia merilis data terkait inklusi keuangan (Kompas, 17/4/2015), pada rentang 2011-2014 700 juta orang di dunia menjadi pemilik baru rekening bank atau lembaga keuangan formal lainnya. Menurut Bank Dunia, tinggal 2 miliar penduduk yang belum memiliki rekening bank atau turun 20 persen. Masih menurut Bank Dunia, di Indonesia kepemilikan rekening bank dalam 40 persen masyarakat termiskin sebanyak 22 persen.

Menurut Elvin G Masasya, baru 57 persen penduduk Indonesia yang sudah menggunakan jasa perbankan. (Kompas, 20/9/2015). Berbeda dengan Elvin, dalam Kompas edisi 11/9/2015 yang melansir data Bank Indonesia (BI), baru 20 persen penduduk dewasa di Indonesia yang memiliki rekening bank pada tahun 2011. Dan pada 2014 meningkat menjadi 36 persen. Data ini belum memasukkan nasabah bank nirkantor.

Di tengah kehidupan ekonomi modern yang sudah dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, memiliki rekening bank sudah menjadi kebutuhan. Bahkan bisa dimasukkan sebagai kebutuhan primer. Banyak orang yang belum memiliki rumah, tetapi sudah memiliki rekening bank. Oleh karena itu, adanya program inklusi keuangan yang digagas pemerintah Indonesia adalah upaya untuk menambah jumlah nasabah sehingga terkoneksi dengan bank.

Akan tetapi, di tengah upaya inklusi keuangan tersebut, pihak bank justru melakukan upaya yang membuat orang kurang/tidak tertarik menjadi nasabah bank. Misalnya saja, adanya usaha untuk memasarkan produk-produk tertentu ketika nasabah sedang menunggu/mengantri. Nasabah setengah dipaksa untuk mendengarkan pemaparan pihak bank dengan tujuan di akhir pemaparan tersebut nasabah membeli produk yang ditawarkan. Selain ketika menunggu, ada pula ketika nasabah berhadapan dengan teller dan customer service. Petugas teller atau customer service menawarkan produk mereka.

Melihat hal seperti ini, maka timbul pertanyaan, apakah bank saat ini sudah mengubah positioning mereka? Bank yang merupakan tempat orang menyimpan, menarik, transfer uang, dan juga mengajukan pinjaman/kredit, berubah menjadi layaknya orang berjualan yang dilakukan setengah memaksa.

Hal ini juga bisa dilihat dari mudahnya telemarketing kartu tanpa agunan, kartu kredit, dan asuransi menghubungi nomor telepon pribadi nasabah bank. Ada yang terjerat, dan banyak pula yang memberikan perlawanan. Lebih sial lagi, data nomor telepon nasabah bank dimiliki oleh kawanan penipu. Biasanya kawanan penipu ini memegang nomor telepon nasabah bank yang memiliki kartu kredit.

Nasabah yang tiap hari ditelpon dan di-sms oleh telemarketing sebagian besar tidak berdaya menghadapi kiriman pesan “sampah” ini. Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan pun terlihat tidak memiliki kekuasaan untuk menghentikan aksi moral hazard yang terjadi.

Budaya bank terhadap nasabahnya mengalami dualisme. Di satu sisi ingin memperbanyak nasabah dengan berbagai produk. Namun di sisi lain justru membuat nasabah yang sudah ada merasa tidak nyaman dengan perlakukan “moral hazard” seperti yang tersebut di paragraf sebelumnya.

Penulis juga tidak ingin menyamakan semua bank. Setiap bank punya kebijakan sendiri. Namun demikian, beberapa hal yang penulis sampaikan ini juga telah menjadi keluhan umum yang dibicarakan secara terbuka.

Jika kita melihat sebuah bank atau budaya organisasi sebuah bank, maka bisa dilihat dari slogan atau tagline yang dipakai di bank tersebut. Dan bisa dilihat apakah tagline dan budaya organisasi bank lebih memperhatikan nasabah atau sebaliknya, pelan-pelan menjerat nasabah.

Dengan banyaknya bank, terutama di perkotaan, masyarakat bisa memilih bank yang ia inginkan. Jika tidak nyaman dengan sebuah bank, tinggal pindah ke bank lain. Berbeda dengan masyarakat yang lebih sulit dijangkau layanan bank, tidak banyak pilihan. Penulis belum melakukan pengamatan untuk bank-bank yang ada di wilayah seperti ini, sehingga tidak bisa memberikan ulasan. Biasanya yang ada di wilayah seperti ini adalah bank milik pemerintah yang lebih memungkinkan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan inklusi keuangan dibanding melakukan penawaran produk-produk tertentu.

Yang juga menjadi pertanyaan untuk masalah keuangan inklusif ini, apakah nasabah bank tanpa melihat dari kaum kuat maupun lemah akan dilindungi oleh bank terkait data dan kerahasiaan mereka? Sejauh mana bank berpihak kepada nasabahnya dalam memberi kenyamanan dan perlindungan? Sebagai sebuah lembaga jasa, bank seharusnya melayani nasabah, bukan nasabah melayani pihak-pihak yang mengaku dari bank atau mendapatkan data bank.

Untuk memperjelas apakah keuangan inklusif itu, penulis salinkan pengantar yang ada di situs Bank Indonesia sebagai berikut:

“Istilah financial inclusion atau keuangan inklusif menjadi tren paska krisis 2008 terutama didasari dampak krisis kepada kelompok in the bottom of the pyramid  (pendapatan rendah dan tidak teratur, tinggal di daerah terpencil, orang cacat, buruh yang tidak mempunyai dokumen identitas legal, dan masyarakat pinggiran) yang umumnya unbanked yang tercatat sangat tinggi di luar negara maju.

Pada G20 Pittsbugh Summit 2009, anggota G20 sepakat perlunya peningkatan akses keuangan bagi kelompok ini yang dipertegas pada Toronto Summit tahun 2010, dengan dikeluarkannya 9 Principles for Innovative Financial Inclusion sebagai pedoman pengembangan keuangan inklusif. Prinsip tersebut adalah leadership, diversity, innovation, protection, empowerment, cooperation, knowledge, proportionality, dan framework.

Sejak itu banyak fora-fora internasional yang memfokuskan kegiatannya pada keuangan inklusif seperti CGAP, World Bank, APEC, Asian Development Bank (ADB), Alliance for Financial Inclusion (AFI), termasuk standard body seperti BIS dan Financial Action Task Force (FATF), termasuk negara berkembang dan Indonesia.”

Penulis berharap para pemimpin bank mengevaluasi lagi kebijakan-kebijakan stafnya yang membuat nasabah tidak nyaman sehingga tidak ada lagi telepon dan sms yang mengganggu kenyamanan nasabah. Dan penulis juga berharap bahwa inklusi keuangan ini nyata berpihak kepada kelompok lemah. ***

Referensi

  • Kompas, 17 April 2015, Pertumbuhan Ekonomi untuk Semua
  • Kompas, 20 September 2015, Akses Keuangan
  • Kompas, 11 September 2015, Inovasi Tingkatkan Jumlah Nasabah
  • http://www.bi.go.id/id/perbankan/keuanganinklusif/Indonesia/Contents/Default.aspx

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Erwin FS adalah seorang Ekonom Independen yang sering menyampaikan pemikirannya melalui tulisan di media massa maupun blog pribadinya. Erwin FS juga seorang Konsultan Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) yang telah memiliki pengalaman dalam perekrutan SDM maupun tes pemetaan kompetensi pegawai.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization