Topic
Home / Berita / Nasional / Sudah Saatnya DPD RI Dikuatkan

Sudah Saatnya DPD RI Dikuatkan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Fahira Idris, Anggota DPD periode 2014-2019 asal DKI Jakarta (indopos.co.id)
Fahira Idris, Anggota DPD periode 2014-2019 asal DKI Jakarta (indopos.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta, 1 Oktober 2015—Hari ini (1/10) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginjak usia ke 11 tahun. Namun, harus diakui walau sudah lebih satu dekade berdiri kiprahnya belum begitu dikenal publik. Kewenangan ‘setengah hati’ yang diberikan konstitusi membuat DPD sulit dan harus berjuang ekstra keras memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional agar bisa menjadi sebuah kebijakan.

“Oleh konstitusi peran DPD ditepikan, padahal saat ini masyarakat terutama di daerah membutuhkan banyak saluran alternatif untuk menyampaikan aspirasinya yang sering mandek jika disampaikan ke pemerintah dan legislatif baik di Pusat maupun Daerah, dan peran ini sebenarnya ada di DPD. Oleh karena itu sudah saatnya DPD dikuatkan,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (1/10).

Fahira mengungkapkan,  hal-hal yang dikhawatirkan jika DPD dikuatkan seperti akan mengubah konsepsi bentuk kenegaraan, dari kesatuan menjadi bentuk federalistik dan ketakutan akan sering terjadi jalan buntu atau deadlock dalam setiap pembahasan RUU dan tugas parlemen lainnya karena kedudukan DPD setara dengan DPR, sangat tidak beralasan dan berlebihan.

“Jangan referensinya ke Amerika atau Jerman. Coba lihat Perancis, Italia, atau Inggris yang mempraktekkan sistem bikameral kuat, tetapi bentuk negaranya tetap kesatuan dan hampir tidak pernah terjadi gesekan bahkan deadlock. Ini karena masing-masing menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan mengedepankan checks and balances antar kelembagaan,” jelas Senator Asal Jakarta ini.

Fahira menyakini, jika DPD dikuatkan maka parlemen juga akan semakin kuat dan solid dalam mengakselerasi keluhan-keluhan masyakarat. Idealnya DPD difungsikan sebagai check and balances DPR.

“Coba lihat saja, DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di Prolegnas. Belum lagi kalau kita mau kaji, sudah berapa banyak UU produk DPR yang di-judical review ke MK. Ini artinya, DPR perlu check and balances, dan fungsi itu ada di DPD,” jelas Fahira.

Walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU.

“Fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui sebuah RUU menjadi undang-undang, dan DPD tidak punya itu. Maaf saja, bagi saya, amandemen UUD 1945 selama ini sangat bias kepentingan DPR. Padahal, salah satu semangat amandemen konstitusi adalah untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam menciptakan keadilan distribusi kekuasaan. Salah satu implementasinya itu, penguatan DPD agar maksimal mengartikulasi politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional,” ujarnya.

Selain itu, tambah Fahira, anggota DPD punya kedekatan emosional dengan konstituennya. Menurutnya, memperoleh kursi di DPD lebih sulit karena setiap Anggota DPD harus sudah punya basis massa yang kuat dan mengakar di masyarakat provinsi yang mereka wakili yang dibuktikan dengan ‘restu’ langsung dari rakyat lewat  KTP dan tanda tangan dukungan jika mau mencalonkan diri. Semakin besar penduduk provinsi yang diwakili, semakin banyak dukungan yang harus dipenuhi.  Berbeda dengan anggota DPR yang hanya perlu dapat restu partai untuk dapat maju dalam pemilu.

Oleh karena itu, lanjut Fahira, DPD RI akan terus mendorong dilakukan amandemen kelima UUD 1945, bukan hanya untuk penguatan DPD tetapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar. “Prioritasnya (amandemen) bukan hanya untuk penguatan DPD, tetapi juga penguatan sistem presidensial, dan penguatan sistem otonomi daerah,” tukasnya. (dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Halal Bihalal Salimah bersama Majelis Taklim dan Aa Gym

Figure
Organization