Topic
Home / Berita / Nasional / Bandara Pekanbaru Kembali Lumpuh, BNPB Harus Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Bandara Pekanbaru Kembali Lumpuh, BNPB Harus Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

kabut asap
Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau diselimuti kabut asap. (batampos.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Aktivitas di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, kembali lumpuh. Sejumlah maskapai memilih membatalkan penerbangan karena kondisi cuaca yang tidak menentu karena kabut asap.

Airport Duty Manager Bandara SSK II, Ibnu Hasan mengatakan, sejumlah maskapai yang membatalkan penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air, AirAsia, Citilink dan maskapai lainnya dengan total pembatalan 10 jadwal penerbangan.

“Hampir semua maskapai, baik dari dan ke Pekanbaru membatalkan penerbangan. Totalnya ada 10 penerbangan,” kata Ibnu Hasan, dilansir  Okezone, Rabu (30/9/15).

Ibnu mengungkapkan, bahwa sejak pagi hingga pukul 14:00 WIB, tidak ada aktivitas di Bandara SSK II Pekanbaru. Ini disebabkan karena sejak pagi hingga jelang sore, kondisi bandara masih memburuk karena tertutup asap.

Sebagian maskapai ada yang memilih membatalkan dan sebagian lainnya melakukan penjadwalan ulang penerbangan. Ibnu menyebutkan, hari ini ada 70 penerbangan, baik domestik maupun internasional.

“Tadi pagi visibility (jarak pandang) hanya 100 meter. Jelang siang, kondisi juga masih memburuk. Jarak pandang hanya 400 meter. Ini jauh berada di ambang standar keselamatan penerbangan, yakni 1.000 meter,” ucap Ibnu.

Sementara itu menanggapi situasi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.

Manager Penanganan Bencana Walhi, Mukri Friatna mengatakan apa yang telah dilakukan pemerintah dalam merespon penghentian kabut asap belumlah maksimal. Hal itu karena hingga hari ini jumlah titik api masih tinggi.

“Api belum padam dan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melampaui batas normal hingga tingkat berbahaya sebagaimana terjadi di Palangkaraya,” ucap Mukri, dikutip dari detikcom, Rabu (30/9/15).

Mukri menyebut sudah dua bulan bencana asap akibat pembakaran hutan dan lahan masih terjadi. Bukan hanya di satu tempat, namun juga di berbagai daerah. Seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung dan Bangka Belitung.

“Melihat situasi tersebut, Walhi telah berulang–ulang meminta kepada pemerintah agar menetapkan Status Darurat Nasional Bencana Asap,” tegas Mukri.

Menurut Mukri, memang pemerintah dalam menetapkan status darurat nasional harus berdasarkan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya a) jumlah korban, b) kerugian harta benda, c) kerusakan sarana dan prasarana, d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. BNPB menyebut kabut asap tidak memenuhi indikator a,b dan c. Namun menurut Walhi, kendala itu bisa dikecualikan. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Indonesia Bersiap Menyambut El Nino

Figure
Organization