Topic
Home / Berita / Nasional / Merasa Dicurangi, Jero Wacik Berdoa Agar Hukum Karma Diturunkan

Merasa Dicurangi, Jero Wacik Berdoa Agar Hukum Karma Diturunkan

jero wacik
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/15). (viva.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacil menilai seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hanyalah bentuk mencari-cari kesalahan administrasi saja.

“Saya sudah mendengar dan membaca surat dakwaan, semua dakwaan tidak cocok dengan kenyataan, tidak cocok dengan Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi, dikarang-karang dan dicari-cari kesalahan kecil terutama kesalahan administrasi,” tegasnya saat sidang perdana di pengadilan tipikor, sebagaimana dilansir republika.co.id, Selasa (22/9/15).

Jero mencontohkan, ia selalu disebut minta DOM yang merupakan dana operasional menteri. Saksi-saksi di BAP menyebut ia minta DOM. Dalam dakwaan, Jero disebut meminta uang untuk keperluan pribadi.

“Padahal Menteri Keuangan pun menganggap masalah peraturan tentang DOM masih belum clear. Kalau di Menkeu belum clear, mungkin bisa terjadi masalah pengelolaan DOM di banyak kementerian. Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi dikriminalkan?,” katanya.

Jero Wacik berargumentasi bahwa bila kesalahan administrasi dikriminalkan maka pejabat-pejabat di semua lapisan baik daerah dan pusat akan ketakutan melaksanakan tugas.

Ia pun menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sarat muatan politik yaitu menjelang dirinya dilantik menjadi anggota DPR sehingga KPK meminta KPU agar tidak melantik dirinya.

“Padahal saya masih dalam tahap praduga tak bersalah. Abraham Samad ke publik melalui media mengatakan Jero Wacik selalu hidup foya-foya dan suka memeras. Ini fitnah dan tentu mencemarkan nama baik saya dan melampaui batas kewenangannya karena saat itu masih proses penyidikan,” jelasnya

“Saya hanya bisa berdoa menyerahkan kepada Tuhan agar hukum karma diturunkan, siapa menanam kejahatan agar dia menuai buahnya,” ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik, pada Selasa (5/5/2015) lalu. Demikian dikutip dari kompascom.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas

Figure
Organization