Topic
Home / Berita / Nasional / Komnas PA Temukan Fakta Baru Meninggalnya Siswa SD Ditangan Teman Sekelasnya

Komnas PA Temukan Fakta Baru Meninggalnya Siswa SD Ditangan Teman Sekelasnya

Komnas PA menemukan fakta baru dibalik meninggalnya Siswa SDN 07 Kebayoran Lama Utara  ditangan teman sekelasnya. (tribunnews.com)
Komnas PA menemukan fakta baru dibalik meninggalnya Siswa SDN 07 Kebayoran Lama Utara ditangan teman sekelasnya. (tribunnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Hasil investigasi tim reaksi anak, ditemukan sejumlah fakta baru dalam kasus kematian salah satu siswa di SDN 07 Kebayoran Lama Utara akibat dipukul teman sekelasnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai ada kelalaian para guru dalam kasus tersebut karena pihak sekolah dianggap tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

Ternyata, antara pelaku R dan korban A diketahui sudah lebih dari satu tahun terlibat berseteruan dan saling ejek.

Hal itu pun diketahui oleh wali kelas dan pihak sekolah, namun tidak pernah diselesaikan dengan baik.

“Itu berarti abai. Artinya membiarkan perseteruan yang sudah diketahui guru, tapi tidak dipisahkan atau didamaikan. Itu kelalaian,” ujar Arist di Kembangan, Jakarta, sebagaimana dilansir viva.co.id, Senin, (21/9/15).

Aris menuturkan, kelalaian kedua adalah peristiwa pada hari Jumat itu, terjadi pada saat acara promosi produk makanan ringan anak-anak. Menurut Arist, hal itu harus dipertanyakan, industri makanan kenapa masuk pada saat jam belajar mengajar.

“Itu juga sudah abai, maka perlu pertanggungjawaban, dan apakah unsurnya terpenuhi ada kelalaian itu masuknya tindak pidana,” kata Arist.

Namun, yang paling penting, menurut Arist adalah belum ada diversi atau pengalihan penanganan kasus anak di bawah 8 tahun dari pihak sekolah. Pihak sekolah membuat keputusan akan mengeluarkan R dari sekolah, menurut Arist itu adalah pelanggaran terhadap hak anak.

“Pertama, kami akan mendorong penegakan hukum, bagaimana proses diversi itu dijalankan. Kalau disepakati anak itu harus dipindahkan, itu adalah hasil dari diversi itu, jangan terburu-buru sekarang menghukum anak itu. Jangan diversi belum berjalan, keputusan sudah dijalankan,” tuturnya.

Diversi merujuk pada menghindarkan anak dari proses formal peradilan pidana. Melalui model diversi ini, aparat penegak hukum untuk semua tingkatan proses wajib mengedepankan penyelesaian di luar peradilan pidana.

Tetapi, diversi juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan cara mendamaikan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban.

Kasus ini sempat mengejutkan banyak pihak dimana Ardiansyah, siswa kelas dua SDN 07 Jalan Pelita Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tewas dianiaya temannya saat mengikuti lomba menggambar di sekolahnya.

Dikutip dari okezone.com, Pelajar berusia delapan tahun itu tewas setelah mengalami pendarahan di bagian kepala. Korban tewas akibat pukulan cukup yang keras dari pelaku yang berinisal R di bagian otak belakang sehingga membuat korban merenggang nyawa.

Sebelumnya, korban sempat pingsan, oleh gurunya langsung dibawa ke Puskemas terdekat. Namun karena luka yang cukup parah, korban dibawa ke RS Fatmawati dan pukul 18.00 korban akhirnya meninggal dunia. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization