Topic
Home / Berita / Daerah / Korban Kabut Asap Terima Obat Kadaluarsa, Dinkes Riau Mengaku Lalai

Korban Kabut Asap Terima Obat Kadaluarsa, Dinkes Riau Mengaku Lalai

Salah satu posko kesehatan darurat asap yang didirikan Dinkes Kota Pekanbaru, Riau. (riau.go.id)
Salah satu posko kesehatan darurat asap yang didirikan Dinkes Kota Pekanbaru, Riau. (riau.go.id)

dakwatuna.com – Pekanbaru.  Baru-baru ini ditemukan obat kadaluarsa yang diberikan petugas medis di salah satu pos kesehatan penanggulangan asap Pekanbaru, Riau.

Atas temuan tersebut, Kepala dinas kesehatan (Diskes) Provinsi Riau Andra Sjafri, mengakui bahwa temuan obat kadaluarsa tersebut murni kelalain Dinas Kesehatan.

“Saya akui, temuan tersebut memang ada, dan itu murni kesalahan kami dengan tim, atas nama pribadi dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, minta maaf atas keteledoran kami,” ungka Sjafri diruang kerjanya sebagaimana dirlansir GoRiau.com, Sabtu (19/9/15)

Andra juga mengaku dirinya sempat dihubungi Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, terkait laporan warga yang menerima obat kadaluarsa di Posko Kesehatan Jalan Sudirman Pekanbaru (depan Ramayana), pada hari jumat (18/9/2015).

“Kemarin sore, salah satu warga mendatangi posko, dan mengeluh sakit tenggorokan, setelah diperiksa oleh tim medis, maka dianjurkanlah untuk meminum obat anti radang, dan pada saat itu stok obat yang dibutuhkan habis, dalam keadaan mendesak, salah satu petugas mencari alternatif mencari disalah satu mobil ambulance,” terangnya.

Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Dr Khadijah selaku tim medis perwakilan dari RS Bhayangkara yang bertugas pada saat penemuan obat expired ini.

“Saat itu sudah sore kabut sangat pekat, dan pasien butuh pertolongan cepat, namun petugas kami tidak melakukan kroscek terhadap obat yang dia temukan di dalam Ambulance tersebut,” jelas Khadijah.

Atas kejadian tersebut pihaknya meminta maaf kepada yang bersangkutan (red- warga yang menerima obat) dan seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. Dinas Kesehatan Provinsi Riau berjanji akan terus meningkatkan pelayanan dan melakukan antisipasi supaya tidak terjadi human eror kembali.

Penemuan obat expired yang diberikan petugas jaga posko, adalah obat radang tenggorokan merek Inflason yang masa expired tertulis bulan Maret 2010 – Maret 2015.

Sementara itu dikutip dari detikcom, kini obat kedaluwarsa itu sudah ditarik dan pihak Dinkes Riau juga sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas beredarnya obat yang telah kedaluwarsa tersebut.

“Kita sudah tarik semua obat-obatan tersebut dan melakukan evaluasi agar tidak terulang lagi. Sekali lagi kami mohon maaf,” tutup Andra. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization