Topic
Home / Berita / Nasional / Pernikahan Sejenis di Bali Menuai Kecaman Banyak Pihak

Pernikahan Sejenis di Bali Menuai Kecaman Banyak Pihak

 

Foto pernikahan sesama jenis di Bali yang beredar di medsos menimbulkan kecaman dari banyak fihak. (harianterbit.com)
Foto pernikahan sesama jenis di Bali yang beredar di medsos menimbulkan kecaman dari banyak fihak. (harianterbit.com)

dakwatuna.com – Bali.  Beredarnya foto pernikahan sejenis antara Tiko Mulya (Warga Negara Indonesia) dan Joe Tullly (Warga Negara Asing), di media sosial menuai kecaman banyak pihak. Dalam akun media sosial facebook yang bernama Joe Tully itu, terlihat jelas foto pernikahan sejenis tersebut berlangsung. Bahkan si pemilik akun menuliskan peristiwa penting dalam hidupnya.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali tidak tinggal diam. MUDP langsung menerjunkan tim untuk menginvestigasi kebenaran terjadinya pernikahan tersebut yang dilakukan oleh dua orang pria di kawasan Karangasem, Bali ini.

“Kami kemarin (red, Selasa 15 September 2015) langsung membuat tim khusus yang mencari kebenaran kabar pernikahan sejenis itu, yang jelas itu di Agama Hindu juga jelas dilarang, tim hingga kini belum menemukan apa yang dicari,” tegas Ketua MUDP Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha sebagaimana dikutip dari harianterbit.com, Rabu (16/9/19).

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika sangat marah begitu mengetahui hal tersebut.

“Ndak boleh itu, dimana itu. Menurut agama Hindu sangat dilarang itu. Makannya pingin tahu dimana persisnya lalu kita tegur. Kita sampaikan ke Majelis Desa Pakraman atau Majelis Desa Madya. Saya kira itu benar-benar satu aib lagi,” tegas Made Mangku, dikutip dari liputan6com.

Hal senada juga disampaikan Bali Wedding Association (BWA), organisasi resmi perkumpulan bisnis pernikahan di Bali, yang menolak keras adanya event organizer (EO) yang melangsungkan acara pernikahan pasangan sesama jenis.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum BWA, Deden Saefulloh dalam pernyataan resminya.

“Jika ada anggota BWA yang melakukan pelanggaran sesuai undang-undang berlaku di Indonesia, kami tidak akan segan-segan memberi peringatan hingga sanksi pemecatan,” kata Deden, Rabu (16/9), dilansir republika.co.id

BWA mendukung upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. BWA juga menyerahkan kasus ini kepada yang berwajib jika di dalamnya terindikasi keikutsertaan anggota BWA.

“Segala implikasi yang terjadi akibat melanggar UU yang berlaku adalah tanggung jawab pelaku bisnis dan pribadinya,” ujar Deden.

Deden mengimbau seluruh anggota BWA dan pelaku bisnis pernikahan di Indonesia untuk mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Aturan di UU Pernikahan pasal 1 dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization