Topic
Home / Berita / Nasional / Target Prolegnas 2015 Dipastikan Meleset, DPR Diminta Kuatkan Peran DPD

Target Prolegnas 2015 Dipastikan Meleset, DPR Diminta Kuatkan Peran DPD

Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU Pilkada.  (kabar24.com)
Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU Pilkada. (kabar24.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2105 dipastikan meleset dari target yang telah ditetapkan. Pasalnya, meski sudah 11 bulan bekerja (sejak 1 Oktober 2014 ), DPR baru mampu menyelesaikan 12 Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Itupun termasuk RUU Kumulatif Terbuka. Padahal, DPR menargetkan menyelesaikan 39 RUU Prioritas pada 2015 ini.

Salah satu faktornya adalah DPR belum fokus pada penyelesaian target legislasi karena selain disibukkan dengan persoalan internal juga harus fokus kepada fungsi pengawasan dan anggaran. Oleh karena itu, beban DPR harus diringankan dengan memberi penguatan peran kepada DPD terutama dalam fungsi legislasi.

 

“Setelah reformasi, tidak pernah sekalipun DPR mampu mencapai target prolegnas yang mereka buat sendiri. Jangankan mencapai, mendekati target saja tidak. Ini karena sistem bikameral kita masih belum kuat. DPR tak kunjung menguatkan peran DPD yang sebenarnya bisa menjadi mitra untuk meringankan beban dan tugas yang diemban DPR,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/15).

 

Menurut Fahira, walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU.

 

“Fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui sebuah RUU menjadi undang-undang, dan DPD tidak punya itu. Maaf saja, bagi saya, amandemen UUD 1945 selama ini sangat bias kepentingan DPR. Padahal, salah satu semangat amandemen konstitusi adalah untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam menciptakan keadilan distribusi kekuasaan. Salah satu implementasinya itu, penguatan DPD agar maksimal mengartikulasi politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional,” ujar Senator asal Jakarta ini.

 

Fahira mengungkapkan,  hal-hal yang dikhawatirkan jika DPD dikuatkan seperti akan mengubah konsepsi bentuk kenegaraan, dari kesatuan menjadi bentuk federalistik dan ketakutan akan sering terjadi jalan buntu atau deadlock dalam setiap pembahasan RUU dan tugas parlemen lainnya karena kedudukan DPD setara dengan DPR, sangat tidak beralasan dan berlebihan.

 

“Jangan referensinya ke Amerika atau Jerman. Coba lihat Perancis, Italia, atau Inggris yang mempraktikkan sistem bikameral kuat, tetapi bentuk negaranya tetap kesatuan dan hampir tidak pernah terjadi gesekan bahkan deadlock. Ini karena masing-masing menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan mengedepankan checks and balances antar kelembagaan,” jelas Fahira.

 

Oleh karena itu, lanjut Fahira, DPD akan terus mendorong dilakukan amandemen kelima UUD 1945, bukan hanya untuk penguatan DPD tetapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

“Prioritasnya (amandemen) bukan hanya untuk penguatan DPD, tetapi juga penguatan sistem presidensial, dan penguatan sistem otonomi daerah,” tukasnya. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

RUU Zionis Israel: Penjara Satu Tahun Bagi Pengangkat Bendera Palestina

Figure
Organization