Topic
Home / Berita / Daerah / Target Pajak DKI Turun Tapi Insentif Bertambah, Ternyata Ini Penyebabnya

Target Pajak DKI Turun Tapi Insentif Bertambah, Ternyata Ini Penyebabnya

Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/15).  (kompas.com)
Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/15). (kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Ada fakta menarik yang terungkap dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pajak DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pajak DKI Agus Bambang mengusulkan revisi target pendapatan DKI. Setelah kemarin menurunkan target pendapatan dari Rp 37 triliun menjadi Rp 34 triliun, hari ini kembali diusulkan turun menjadi Rp 32 triliun, namun belanja insentif pemungutan pajak justru bertambah menjadi Rp152 miliar.

“Pertama saya kok jadi melihat bahwa Bapak sangat tidak optimistis dengan target Rp 37 triliun itu? Ini kan tidak sejajar dengan belanja insentif pemungutan pajak daerah, yang tahun ini ada penambahan Rp152 miliar,” ujar Bestari Barus,  Anggota Banggar DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/15) seperti dikutip dari kompas.com

Bestaripun memberikan argumen bahwa dengan turunnya target pendapatan pajak seharusnya diikuti dengan penurunan belanja insentif.

“Menyerahnya Pak Agus dalam memaksimalkan pendapatan melalui pajak, perlu disesuaikan belanja insentif untuk bapak agar tidak memberatkan APBD,” ucap dia.

Hal yang dimaksud Bestari adalah jika Dinas Pajak tidak mampu mencapai target pendapatan, maka sebaiknya belanja insentif pemungutan daerah diturunkam saja. Sebab, Dinas Pajak tidak bisa mencapai target.

Kejanggalan tersebut akhirnya terungkap setelah secara tidak sengaja Banggar DPRD DKI mengetahui bahwa Satpol PP masuk dalam daftar penerima insentif pemungutan pajak.

Terungkapnya kejanggalan tersebut bermula ketika Kepala Dinas Pajak DKI Agus Bambang menjelaskan instansi mana saja yang mendapatkan insentif terkait kapasitasnya dalam proses pemungutan pajak.

“Dalam pergub, yang menerima itu Kepolisian, Asisten Perekononian, termasuk BPKAD, Bappeda, Dinas Kependudukan, Diskominfomas, Dinas Industri, Dinas Pajak, Wali kota, Camat, Lurah, Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan yang lain,” ujar Agus.

Jawaban Agus menimbulkan pertanyaan bagi anggota Banggar. Sebab, menurut anggota Banggar, pemberian insentif kepada Dinas Pajak merupakan hal tepat. Akan tetapi, anggota Banggar bingung jika insentif juga diberikan kepada Satpol PP.

“Peran Satpol PP dalam pemungutan pajak seperti apa Pak?” tanya Pimpinan Banggar, Mohamad Taufik. “Seperti penertiban Pak,” ujar Agus.

“Pak, kalau penertiban kan memang fungsi dan tugasnya. Ini kan Satpol PP dapat duit,” ujar Taufik.

“Saya rasa Pak Agus tidak punya wewenang menjawab itu deh. Pak Agus enggak punya kapasitas,” ujar Bestari. Menjawab hal itu, Agus pun hanya berjanji akan memberi peraturan pemerintah dan pergub yang mengatur itu saja.

Sebelumnya diberitakan oleh rmol.co, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan bahwa target pendapatan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 senilai Rp 36 triliun masih terlalu tinggi.

Menurutnya, DKI harus belajar dari penerimaan pajak tahun 2014 lalu. Dimana target Pemprov DKI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipatok sebesar Rp 32,5 triliun. Sayangnya, fakta di lapangan menyebutkan Dinas Pajak hanya mampu menggenjot pajak hingga Rp 27 triliun saja. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization