Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Akan Jadikan Jabar Provinsi Halal

MUI Akan Jadikan Jabar Provinsi Halal

Pameran Produk yang sudah Bersertifikat Halal MUI. (bisnis.com)
Pameran Produk yang sudah Bersertifikat Halal MUI. (bisnis.com)

dakwatuna.com – Bandung.  Hingga saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, telah mengeluarkan 18 ribu sertifikasi halal untuk berbagai produk dan siap menjadikan Jawa Barat sebagai Provinsi halal.

“Sudah 18 ribu yang kami keluarkan sertifikasi halalnya. Makanya, kami punya gagasan akan menjadikan provinsi Jabar sebagai provinsi halal,” ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani di acara Uji Publik Raperda Sertifikasi Halal, sebagaimana dikutip dari republika.co.id, Senin (31/8/15).

Menurut Rafani, saat ini sudah ada 7 kabupaten/kota halal di Jabar. Targetnya, pada 2018 Jabar bisa jadi provinsi halal. Sertifikasi produk halal, dibutuhkan sebagai langkah dan perlindungan terhadap umat serta membangun daya saing.

“Karena kan, potensi penduduk Jabar saat ini 46 juta. Sekitar 90 persen muslim. Persaingan ketat saat MEA, produk mengalir,” katanya.

Rafani khawatir, kalau produk tak ada sertifikasi halalnya nanti umat akan terjebak kembali. Karena, kalau pun halal produk impor ada lebel halalnya, belum tentu memperhatikan proses pembuatan produknya.

Rafani mengatakan, proses sertifikasi halal yang dilakukan MUI Jabar, sangat ketat. Karena, MUI Jabar melihat proses pembuatan produk tersebut. Sementara, saat Ia berkunjung ke negara lain, Ia menemukan pandangan yang berbeda tengang produk halal. Mereka menilai, produk halal hanya yang tak mengandung babi dan alkohol.

“Saat membuat produknya, mereka campur proses pembuatan yang halal dan tidak,” katanya.

Rafani, menyambut baik adanya Undang-undang No 33/2014 tentang jaminan produk halal. Karena, Ia menilai Undang-undang konsumen saja belum memadai dan membutuhkan perlindungan yang lebih luas khususnya untuk masyarakat yang beragama islam.

“Kami menyambut baik, Raperda soal sertifikasi halal yang dibuat Pemprov Jabar,” katanya.

Sementara itu dikutip dari tempo.co, Guna menghadapi pasar bebas MEA, rencana pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi halal dalam setiap produk yang masuk ke Indonesia dinilai dapat menaikkan daya saing Indonesia untuk menghadapi pasar bebas ASEAN. Selain itu, persyaratan ini juga dapat menyaring produk asing yang masuk ke Indonesia.
“Halal itu sudah menjadi tren global. Ini bisa jadi barrier yang diterima WTO (World Trade Organization),” kata Ketua Komite Syariah World Halal Council Asrorun Ni’am Sholeh dalam diskusi Pangan Kita di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2015.

Pemerintah dapat menyeleksi barang-barang apa saja yang dapat masuk dan diperdagangkan di Indonesia, terutama saat pasar bebas di mana barang impor dapat dengan mudah masuk ke pasar lokal. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization