Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / 1 November Pemilu Ulang Turki

1 November Pemilu Ulang Turki

Ilustrasi. (anadolu)
Ilustrasi. (anadolu)

dakwatuna.com – Ankara. Ketua komisi pemilihan umum Turki, Sadi Guven, mengumumkan tanggal 1 November 2015 mendatang sebagai waktu pelaksanaan pemilu legislatif dini. Hal itu disampaikannya dalam sebuah keterangan pers, Selasa (25/8/2015) kemarin, usai melaksanakan pertemuan komisi pemilu.

Guven mengatakan bahwa upaya pembentukan pemerintahan telah mengalami kegagalan. Waktu 45 hari yang diberikan telah habis. Presiden Recep Tayyip Erdogan lalu menginstruksikan diadakan pemilu dini atau pemilu ulang. Hal itu didasarkan pada pasal 104 dan 116 dalam konstitusi negara Turki.

Lebih lanjut Guven mengatakan, “Dalam pertemuannya, komisi pemilu memutuskan akan dilaksanakannya pemilu ulang pada hari Ahad (1 November 2015) mendatang. Komisi memiliki wewenang memajukan waktu pelaksanaan pemilu yang sebenarnya 90 hari setelah pemilu pertama.”

Sementara itu, Presiden Erdogan telah memberikan instruksi kepada perdana menteri, Ahmed Davutoglu, untuk membentuk pemerintah sementara hingga dilaksanakannya pemilu ulang. Davutoglu juga ditunjuk tetap menjadi perdana menteri hingga waktu itu. (msa/dakwatuna)

Sumber: Anadolu

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization