Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / High Impact Concept dalam Aktivitas Berekonomi yang Dimiliki Islam

High Impact Concept dalam Aktivitas Berekonomi yang Dimiliki Islam

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Pareto Efficiency dengan bantuan zakat. (Alvina Syafira Fauzia)
Pareto Efficiency dengan bantuan zakat. (Alvina Syafira Fauzia)

dakwatuna.com – Sebuah penelitian dari George Washington University menempatkan Selandia Baru sebagai negara paling islami di dunia, dengan parameter islamicity index yang terdiri dari ajaran Islam yang luhur seperti keadilan, amanah, empati, toleransi dan sederet ajaran Quran dan Hadits lainnya mendorong para peneliti mendatangi lebih dari 200 negara. Hasilnya adalah negara yang termasuk ke dalam OIC (Organization of Islamic Country) menempati urutan 100 lebih sebagai negara yang paling islami, sedangkan 3 peringkat teratas berturut-turut ditempati oleh Selandia Baru, Luxembourg dan Irlandia. Kesimpulan yang dirumuskan dari penelitian tersebut adalah negara yang disebut di atas sebagai negara non Islam menganut suatu nilai yang dianggap sebagai “nilai islami” yang tidak hanya dilakukan dan berdampak secara personal melainkan sikap dan nilai islami (berupa ketaatan) yang berdampak luas bagi perekonomian, sosial, politik hingga tatanan pemerintahan.

Dalam ajaran Islam sejatinya konsep ketaatan telah diatur degan jelas yakni tidak bersifat egois atau mementingkan kepentingan sendiri melainkan juga mementingkan kepentingan orang banyak dengan sikap peduli sesama dan mengajak kepada kebaikan. Perbutan taat akan menghasilkan keuntungan bagi yang melaksanakannya yang disebut sebagai pahala. Konsep pahala sendiri memiliki hubungan yang positif antara perbuatan taat, sebagai contoh sebuah perbuatan taat yang sama akan berbuah pahala yang berbeda jika dilakukan untuk sendiri dibanding untuk kepentingan orang lain. Bagaimana konsep ketaatan ini diaplikasikan dalam aktivitas ekonomi? Dan bagaimana ketaatan tersebut dapat memberikan high impact dalam konteks berekonomi?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat” (H.R Bukhari)

Hadits di atas menjelaskan keutamaan shalat berjamaah dengan pahala 27 dibandingkan shalat sendirian dengan pahala 1. Konsep ini penulis katakan konsep 1: 27 yang mana perbuatan yang sama yakni shalat berbuah pahala yang berbeda hanya dengan mengajak orang kepada kebaikan. Lalu apa relevansinya dengan ekonomi ?

Salah satu asumsi dasar dalam consumer preferences yang terkenal adalah more is better than less, yang mana menurut teori ekonomi, manusia yang berlogika memilih sesuatu yang berjumlah lebih banyak dibandingkan yang sedikit. Meski diambil dari teori ekonomi konvensional, secara lahirian manusia akan memilih sesuatu yang lebih banyak dari pada sedikit terutama dalam hal keuntungan, haidah, atau bonus.

Begitu pula dengan pahala, secara teori manusia yang berpikiran logis akan memilih pahala yang lebih banyak misalnya 27 dibandingkan 1 pahala, padahal perbuatan yang dilakukan adalah sama yakni shalat, sehingga dalam konteks ini konsep ketaatan telah jelas dipaparkan bahwa sebuah perbuatan taat yang sifatnya mementingkan orang seperti mengajak orang kepada ketaatan/kebaikan ataupun peduli terhadap orang lain seharusnya lebih dipilih oleh orang karena keuntungan yang didapat berupa pahala akan didapat lebih banyak.

Lalu bagaimana kita tetap memperoleh pahala yang banyak dengan berdampak pada perekonomian ?

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,” demikian firman-Nya (QS. Al-Baqarah [2]: 261).

Sebab turunnya ayat di atas dilatar belakangi oleh kejadian perang Tabuk di mana Rasulullah menyerukan kepada para sahabatnya yang tengah bersiap pergi menuju medan perang Tabuk agar mengeluarkan infaq dan sedekah. Maksud dari kalimat “menafkahkan harta di jalan Allah” adalah aktivitas spending berupa pembelanjaan harta yang diperuntukan atas dasar kepedulian terhadap nasib sesame umat manusia yang berupa sedekah, infaq, wakaf hingga zakat. Dijelaskan dalam ayat tersebut imbalan dari memberikan sedekah, infaq, wakaf atau zakat tersebut tidak main-main yakni berupa 700 biji yang diumpakan sebagai pahala yang akan diperoleh oleh orang yang mengerjakannya. Kemudian ayat tersebut diakhiri dengan Wallahu yudhooifu liman yasyaa (dan Allah melipatgandakan bagi siapa yang dikehendaki) sesuai keikhlasannyan dalam beramal dan Allah Maha Luas Karunia-Nya dan lagi Maha Mengetahui”.

Bagaimana secara teori perbuatan membelanjakan harta di jalan Allah dapat diterima sebagai perbuatan yang berdampak bagi perekonomian. Dalam kasus ini penulis akan mengambil contoh zakat sebagai aktivitas ekonomi yang membantu perbaikan ekonomi di suatau negara dengan menggunakan teori keadilan yang dikenal sebagai Pareto Efficiency.

Konsep zakat dalam Islam merupakan sikap kepedulian yang diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki penghasilan diatas nishab. Zakat dapat mendorong individu yang tidak daya beli untuk tetap dapat meningkatkan kesejahteraannya. Jika digambarkan dalam contract curve yang membentuk pareto efficiency, zakat bisa mendorong kondisi pareto yang lebih berada di tengah. Semakin ke tengah mengindikasikan bahwa kesejahteraan tiap-tiap individu yang diukur dengan banyak barang x dan y yang didapatkan akan semakin setara. Dalam gambar 1.0 terlihat bahwa zakat bisa mendorong pareto efficiency untuk lebih berada di tengah dengan asumsi bahwa setiap pendapatan yang diperoleh dari zakat akan digunakan untuk membeli kombinasi barang x dan y. Sehingga pergeseran titik pareto efficiency akan sebesar zakat yang diterima oleh mustahiq. Meski teori Pareto Efficiency ini diaplikasikan dalam sektor mikro namun jika diyakini kebermanfaatannya maka setiap komponen mikro ini akan berpengaruh secara agregat dan tentunya memberikan high impact kepada perekonomian di negara terutama untuk negara Islam. Wallahu alam bi shawab

Referensi:

  • Pyndick, Rubinfeld, Microeconomics, 2009, England:Pearson Education
  • Fauzia, Alvina Syafira, M. Chandra Fajar, Anggun Puspita. Peran Zakat dalam Mendorong Pareto Efficiency yan Berkeadlian, FEUI
  • http://pusatkajianhadis.com/hadis-keutamaan-sholat-berjamaah/

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Pengalaman organisasi menjadi kepala Studi dan Penelitian Islam Ekonomi dan Bisnis (SHINE). Posisi baru-baru ini adalah sebagai Wakil Project Officer KIEI Second 14, salah satu acara ekonomi Islam terbesar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Salah satu dari 30 mahasiswa dari Universitas Indonesia yang mendapat beasiswa Kepemimpinan di PPSDMS Nurul Fikri, juga sebagai guru sukarela di Rumbel (Rumah Belajar) Matahari yang diselenggarakan oleh PPSDMS dan juga sebagai asisten dosen Ekonomi Islam Metodologi Jurusan di FEB UI.

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization