Topic
Home / Berita / Nasional / Titiek Soeharto: Mensesneg Sekarang Penerima Beasiswa Supersemar

Titiek Soeharto: Mensesneg Sekarang Penerima Beasiswa Supersemar

(ilustrasi) Putusan MA mewajibkan yayasan supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah.  (dream.co)
(ilustrasi) Putusan MA mewajibkan yayasan supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah. (dream.co)

dakwatuna.com – Jakarta.  Putusan Mahkamah Agung, yang mewajibkan keluarga Cendana membayar ganti rugi sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia karena dianggap telah menyelewengkan dana Beasiswa Supersemar, membuat putri kandung mendiang Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto merasa heran.

Titiek mengaku heran, kenapa dana beasiswa Supersemar yang digunakan tersebut dianggap merugikan negara. Padahal, dana-dana itu sudah diberikan ke banyak siswa berprestasi tapi tidak mampu. Termasuk, disalurkan ke berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Titik mengatakan, para penerima beasiswa Supersemar yang tergabung dalam Keluarga Besar Penerima Beasiswa Supersemar (KBPBS), akan memberi kesaksian manfaatnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR ini mengatakan, banyak penerima beasiswa ini yang kini menjadi pejabat negara, termasuk Mensesneg Pratikno.

“Mereka (KBPBS) akan beri kesaksian, bahwa betapa manfaatnya uang yang diberikan oleh Yayasan Supersemar itu. Banyak yang jadi menteri juga ada, Mensesneg sekarang penerima beasiswa Supersemar,” kata Titiek, di gedung DPR, Jumat (14/8/15) seperti dikutip dari viva.co.id. Titik tampaknya merujuk pada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Banyak pejabat, yang juga menjadi penerima beasiswa ini. Namun Titik lupa siapa saja nama pejabat itu. Sementara Mensesneg Pratikno diyakini menerima karena sebelumnya merupakan Rektor Universitas Gajah Mada.

“Pokoknya rektor-rektor, banyak lah menteri-menteri saya nggak hafal. Kemudian gubernur, walikota, rata-rata penerima beasiswa Supersemar,” ujar Titiek.

Titiek mengklaim, keluarganya tidak mengambil atau mengkorupsi dana beasiswa Supersemar itu. Bahkan, Titiek mengaku sudah menyalurkan beasiswa itu ke lebih dari dua juta siswa dan mahasiswa yang berprestasi tapi tidak mampu. Sehingga, uang tersebut kini sudah tidak ada lagi.

“Yayasan harus bayar uang segitu, ini uang yayasan sudah habis, duitnya bangkrut,” katanya.

Dia menjelaskan, program beasiswa dari Yayasan Supersemar itu banyak manfaatnya. Terutama bagi keluarga tidak mampu tapi memiliki prestasi.

“Beasiswa supersemar diberikan pemuda pemudi Indonesia yang cerdas, tapi dari keluarga kurang mampu. Yang nerima itu orang-orang cerdas. 60 persen yang ada di Indonesia itu penerima supersemar,” ujar Titiek.

Titiek mengaku heran, kenapa Mahkamah Agung memutuskan harus membayar dengan jumlah fantastis, hingga triliunan rupiah ini.

“Ya aneh. Orang nggak ada case nya. Ini tuntutan tahun 2008. 2008 keluar peraturan pemerintah bahwa punya yayasan itu, yang udah ini nggak usah diusut-usut lagi. Terus ini naik banding, mau usut apa lagi,” kata Titiek.

Dikutip dari detikcom, Kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis kasasi menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178. Namun ternyata putusan kasasi itu salah ketik, seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904. Duduk dalam majelis kasasi yang diketok pada 28 Oktober 2010 ini yaitu hakim agung Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.

Kesalahan ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi. Alhasil, jaksa lalu mengakukan peninjauan kembali pada September 2013. Dalam PK ini, Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab karena Soeharto telah meninggal dunia. MA lalu mengabulkan permohonan pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dkk. Putusan ini dilansir di website MA. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization