Topic
Home / Berita / Opini / Masjid dan Gereja dalam Perspektif Wakaf

Masjid dan Gereja dalam Perspektif Wakaf

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Masjid dan Gereja (inet). (viva.co.id)
Masjid dan Gereja (inet). (viva.co.id)

dakwatuna.com – Ada perbedaan mendasar antara gereja dan masjid. Gereja semua hak milik/hak guna bangunan/hak lainnya. Sedang masjid hampir semuanya adalah wakaf.

Kedua hal tersebut mempunyai implikasi. Pada kenyataannya gereja-gereja tersebut milik pribadi. Contoh gereja el shadday Widuran Surakarta. Gereja tersebut milik kel. Willy (pemilik RM adem ayem) kerjasama dengan pendeta Obaja.

Sedang masjid yang sudah diwakafkan berarti kepemilikannya berhenti diserahkan kepada Allah sedangkan takmir/yayasan hanya nazhir, pengemban amanah wakaf yang mempunyai kewajiban mengadministrasi, memelihara, mengembangkan, melindungi dan mengamankan harta wakaf. Nazhir tidak mempunyai hak memiliki, mewariskan, menjual maupun menggadaikan.

Dalam uu wakaf pasal 40, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang disita.

Kemudian dalam pasal 16 ayat (2) huruf a dan b, yang dimaksud harta benda wakaf adalah bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf baik yang sudah terdaftar ataupun belum. Merobohkan bangunan wakaf dengan alasan tidak ber-IMB adalah bagian dari perbuatan menyita.

Nah jika ada perbuatan merobohkan masjid yang sudah wakaf baik terdaftar maupun belum oleh siapapun juga entah itu swasta ataupun pemerintah hal itu adalah perbuatan melawan UU. Artinya pemerintah tidak mempunyai hak untuk merobohkan. Masjid bisa dirobohkn tapi bukan karena tidak ber-IMB melainkan ada kepentingan khusus dengan  syarat-syarat  khusus yang sangat rumit.

Sedangkan gereja karena merupakan bangunan dengan alas hak umum maka berlaku hukum umum. Maka jika tidak ber-IMB dibongkar itu sudah implikasi yang logis.

Jadi umat Islam tidak perlu resah dengan  beredarnya broadcast tentang bangunan masjid tidak ber-IMB bisa dirobohkan.

Masalah IMB bukan tidak perlu diurus. Silahkan diurus tanpa dengan kepanikan atau tunggulah pada saat ada pemutihan IMB, yang biasanya diselenggarakan secara berkala oleh pemerintah setempat.

Yang perlu saya sarankan adalah masjid yang belum bersertifikat wakaf untuk segera diurus sertifikat wakafnya. Ini yang justru sering terjadi para takmir masjid alpa. Sehingga sering terjadi ada masjid dijual oleh ahli waris karena mereka merasa masjid tersebut tidak diwakafkan oleh kakek/bapak/ibunya. Terbukti tidak ada sertifikat wakaf. Wallahu a’lam bi showab. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Dewan Pembina FKAM

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization