Topic
Home / Berita / Nasional / Mengapa MUI Mengeluarkan Fatwa BPJS Tak Sesuai Syariah?

Mengapa MUI Mengeluarkan Fatwa BPJS Tak Sesuai Syariah?

MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah. (monitorday.com)
MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah. (monitorday.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.

Dr Oni Sahroni,Lc,Ma, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa BPJS yang dilaksanakan saat ini menggunakan pola asuransi konvensional dan tidak sesuai dengan syariah Islam.

Menurut Oni, ketidak sesuaian terletak pada tiga hal :

Pertama, pola yang dilakukan dalam bpjs saat ini adalah transfer of risk

Kedua, dana premi bpjs diinvestasikan dalam usaha non halal. Menurut laporan direksi BPJS, dana premi disalurkan ke deposito dan obligasi konvesnional.

Ketiga, perlakuan surplus dan defisit undewriting yang berbasis gharar dan pinjaman berbunga.

“Tetapi selama belum ada BPJS syariah, maka boleh menjadi peserta BPJS saat ini khusus bagi masyarakat yang tidak mampu membayar premi asuransi syariah swasta karena alasan dharurat. Tetapi ketentuan hukum ini sementara, jika BPJS syariah sudah berdiri, maka harus beralih ke BPJS syariah”. Jelas Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI tersebut.

Sementara itu dikutip dari tempo.co, Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok mengatakan bahwa BPJS saat ini berpotensi melahirkan Riba.

“MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba,” jelas Jaih, Rabu (29/7/15).

Menurut Jaih, keputusan ini lahir sebulan lalu dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal. Acara itu melahirkan beberapa keputusan dan fatwa baru di berbagai bidang, salah satunya soal BPJS Kesehatan. Jaih turut hadir dalam pembahasan di ijtima.

Menurut Jaih, tiga alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. “Kedudukan akadnya atau iuran itu apa? Apa bahasa hukumnya? Apakah termasuk hibah?” kata Jaih. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization